PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI

Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi




Menurut Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Akreditasi bertujuan:
a. menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b. menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan Masyarakat.

Ditegaskan dalam Permendikbud atau Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi bahwa Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri atas:
a. Baik;
b. Baik Sekali; dan
c. Unggul.

Akreditasi untuk Program Studi dilaksanakan oleh LAM. Akreditas untuk Perguruan Tinggi dilaksanakan oleh BAN-PT. Dalam hal LAM belum terbentuk, maka Akreditasi untuk Program Studi diberikan oleh BAN-PT.

Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, menyatakan bahwa Pelaksanaan Akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi oleh BAN-PT bersamaan dengan pelaksanaan Akreditasi terhadap semua Program Studi yang ada baik oleh LAM atau BAN-PT. Jangka waktu berlakunya Akreditasi untuk Proram Studi atau Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT selama 5 (lima) tahun. Dalam hal jangka waktu Akreditasi berakhir maka BAN-PT akan memperpanjang kembali jangka waktu Akreditasi selama 5 (lima) tahun tanpa melalui permohonan perpanjangan Akreditasi. Perpanjangan Akreditasi dapat dilakukan berdasarkan evaluasi oleh Kementerian dan/atau laporan Masyarakat tentang dugaan pelanggaraan peraturan perundang-undangan dan/atau penurunan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dapat ditinjau kembali oleh BAN-PT sebelum jangka waktu Akreditasi berakhir apabila terdapat penurunan mutu dalam hal:
a. menurunnya jumlah peminat/pendaftar dan/atau lulusan pada Program Studi yang ada selama 5 (lima) tahun berturut-turut berdasarkan data pada PDDikti; dan/atau
b. terdapat laporan pengaduan Masyarakat atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan kembali Akreditasi diatur oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.


Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi



Menurut Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020, Program Studi atau Perguruan Tinggi yang telah memiliki Akreditasi dengan peringkat Baik dan akan menaikkan peringkat Akreditasi ke peringkat Baik Sekali atau peringkat Unggul dapat mengusulkan Akreditasi ulang kepada BAN-PT sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berakhir. Dalam hal peringkat Akreditasi ulang oleh BAN-PT tetap mendapatkan Akreditasi dengan peringkat yang sama maka Program Studi dan Perguruan Tinggi baru dapat mengusulkan Akreditasi ulang kembali ke BAN-PT dalam waktu 2 (dua) tahun sejak mendapatkan penetapan peringkat Akreditasi ulang. Ketentuan berlaku juga untuk Program Studi atau Perguruan Tinggi yang telah memiliki Akreditasi dengan peringkat Baik Sekali yang akan menaikkan peringkat Akreditasi ke peringkat Unggul.

Jangka waktu Akreditasi Program Studi yang dilakukan oleh LAM ditentukan oleh LAM. Dalam hal jangka waktu Akreditasi yang ditentukan oleh LAM berakhir maka Akreditasi ulang wajib dilakukan oleh LAM. Program Studi setelah mendapatkan Akreditasi dari LAM atau BAN-PT dapat mengajukan Akreditasi kepada lembaga Akreditasi internasional yang diakui. Pengakuan atas lembaga Akreditasi internasional ditetapkan oleh Menteri. Hasil Akreditasi oleh lembaga Akreditasi internasional diakui setara dengan peringkat Akreditasi Unggul. Pengakuan setara dengan peringkat Akreditasi Unggul ditetapkan oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen Akreditasi. Instrumen Akreditasi terdiri atas:
a. instrumen Akreditasi untuk Program Studi; dan
b. dan instrumen Akreditasi untuk Perguruan Tinggi.
Instrumen Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun disusun oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selain menggunakan instrumen, Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi juga menggunakan data dan informasi pada PDDikti.

Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, yang tersedia di bawah ini.



Demikian informasi tentang Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter