EDARAN MENDAGRI NOMOR 900/2069/SJ TENTANG PEMBERIAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI APBD
SE Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari APBD Tahun 2022, diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Butir KESATU SE Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2069/SJ pdf Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Yang Bersumber dari APBD, menyatakan Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 (TA 2022), kepada Aparatur Negara yang bekerja pada instansi daerah, di mana besarannya sebesar tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, yang antara lain menggunakan dana transfer Pemerintah Pusat pada Dana Alokasi Umum dalam Alokasi Dasar yang telah memperhitungkan kebijakan Tunjangan Hari Raya dan kebijakan Gaji Ketiga Belas berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021.
Butir KEDUA Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ
Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menyatakan Penerima
tunjangan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagaimana
dimaksud pada Butir 1 (satu), terdiri atas:
a.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
b.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi
daerah;
c.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
d.
Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
e.
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
f.
Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan
g.
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan BLUD.
Butir KETIGA Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ
Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2022
menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber
dari APBD bagi PNS dan PPPK sebagaimana dimaksud pada Butir 2 (dua) huruf a dan
huruf b, terdiri atas: a) Gaji pokok; b) Tunjangan keluarga; c) Tunjangan
pangan; d) Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e) Tambahan penghasilan paling
banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan
penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat
jabatan, atau kelas jabatannya.
Butir KEEMPAT Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ
Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Yang Bersumber dari APBD
menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber
dari APBD bagi Calon PNS sebagaimana dimaksud pada Butir 2 (dua) huruf a,
terdiri atas: a) 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok; b) Tunjangan
keluarga; c) Tunjangan pangan; d) Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e)
Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi
pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan
kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
Butir KELIMA Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ
Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menyatakan Tunjangan
Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wali
Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada Butir 2 (dua) huruf
c dan huruf d, terdiri atas: a) Gaji pokok; b) Tunjangan keluarga; dan c) Tunjangan
jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Butir KEENAM Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ
Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2022
menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi
pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada Butir 2 (dua) huruf e,
paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan
tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Butir KETUJUAH Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi pimpinan BLUD dan
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada Butir 2 (dua) huruf f dan huruf
g, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas yang diberikan
kepada PNS pada BLUD tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas
jabatan setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Butir KEDELAPAN Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS pada
instansi daerah dalam hal sedang cuti diluar tanggungan daerah atau sebutan
lain atau ditugaskan di luar instansi daerah yang gajinya dibayar oleh instansi
penugasan.
Butir KESEMBILAN Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk:
a. Tunjangan Hari Raya:
1)
Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya;
2)
Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat
dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan
3)
Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan
yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022.
b. Gaji Ketiga Belas:
1)
Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022;
2)
Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga belas dapat
dibayarkan setelah bulan Juli Tahun 2022; dan
3)
Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang
dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
Butir KESEPULUH Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dikenakan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak
dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Butir KESEBELAS Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan APBD tidak termasuk
tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru PNS, tambahan penghasilan bagi
guru PNS, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan pengabdian bagi PNS yang
bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil dan tunjangan atau insentif
yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Butir KEDUABELAS Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
(Perkada).
Butir KETIGABELAS Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
berkenaan hal tersebut diatas, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk
melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas, yaitu:
a.
Mempersiapkan dan mempercepat penetapan Perkada mengenai Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun
2022 serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan tanpa melalui proses
fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur termasuk Penjabat Gubernur dan
Penjabat Bupat/Wali kota tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri;
b.
Melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya diupayakan paling cepat 10 (sepuluh) hari
kerja sebelum tanggal Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan
yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022 dan pembayaran Gaji Ketiga Belas diupayakan
paling cepat bulan Juli yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan
pada bulan Juni Tahun 2022;
c.
Komponen penghasilan bulan April 2022 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya dan komponen
penghasilan bulan Juni 2022 untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas sebagaimana
dimaksud pada huruf b bukan merupakan sebagai dasar perhitungan pembayaran dan hanya
sebagai penentu kepastian komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas. Bagi Calon PNS, PNS dan PPPK juga memperhitungkan komponen penghasilan
yang tidak termasuk komponen perhitungan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas, sehingga tidak masuk dalam perhitungan pertimbangan objektif
lainnya pada Tambahan Penghasilan.
d.
Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA
2022, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas dimaksud dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja Gaji dan Tunjangan
pada APBD TA 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD
TA 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub
kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2022 dan dilaporkan
kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan
APBD TA 2022 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah
Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2022 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
e.
Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut
dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan
serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Butir KEEMPAT BELAS Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan,
meminta kesediaan Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat di daerah sebagaimana
amanat Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk
melakukan monitoring kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyedian dan
pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di masing-masing
pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD TA 2022.
Link download Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ
Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2022
pdf (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ pdf
Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Yang Bersumber dari APBD
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment