Keputusan Dirjenpendis Nomor 2047 Tahun 2022 Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2021/2022
Kepdirjenpendis Nomor 2047 Tahun 2022 Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022. Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah.
Ijazah Raudhatul Athfal (RA)
diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program
pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA. Ijazah
Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah
menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar
atau lulus dari satuan pendidikan MI. Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan
kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada
MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs. Ijazah Madrasah
Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program
pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan
pendidikan MA. Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik
yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat
belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.
Kepdirjenpendis
Nomor 2047 Tahun 2022 Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah
Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 ini dibuat dengan tujuan sebagai
panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah
Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, agar terhindar dari kesalahan dalam
penulisan blangko ijazah.
Kepdirjenpendis
Nomor 2047 Tahun 2022 Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah
Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 ini memuat petunjuk umum dan
petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Adapun Sasaran petunjuk teknis ini adalah satuan pendidikan Madrasah dan
pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah.
Berikut ini Petunjuk Umum Penulisan
Blangko ijazah madarasah berdasarkan Kepdirjenpendis
Nomor 2047 Tahun 2022 Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah
Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 , yakni
sebagai berikut.
1.
Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang
telah memiliki ijin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau
lulus dari satuan pendidikan.
2.
Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI , M Ts, MA dan MAK dicetak
bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3.
Penulisan blangko Ijazah dilakukan oleh panitia yang tetapkan oleh kepala
madrasah.
4.
Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan
bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak
mudah dihapus.
5.
Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima
blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala
Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak
menerima ijazah.
6.
Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa,
atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
7.
Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan
tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda
bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
8.
Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan,
Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag
Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala
RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9.
Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang
terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis
paling lambat 31 Desember 2022 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada
Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan
Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10.
Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan
surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan
dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2022.
11.
Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah
cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada
poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan
sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen
Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Link Download Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2047 Tahun 2022 Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah
Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepdirjenpendis Nomor 2047 Tahun 2022
Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran
2021/2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasinya
ReplyDelete