SE Menpan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi
Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi diterbitkan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah serta menindaklanjuti Arahan Presiders pada tanggal 25 Maret 2022 kepada para Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Surat
Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Koperasi ini dimaksudkan sebagai himbauan kepada seluruh Instansi
Pemerintah untuk mendorong percepatan dalam peningkatan penggunaan produk dalam
negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Tujuan diterbitkan Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 12 Tahun
2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan
Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi adalah sebagai berikut.
1) Untuk meningkatkan penggunaan produk dalam
negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi yang dilaksanakan
melalui pengadaan barang/jasa pemerintah di Instansi Pemerintah;
2) Untuk memperkuat kelangsungan usaha dan
pemasaran produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi secara Iebih cepat dan
lugs;
3) Untuk mengurangi ketergantungan terhadap
produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah; dan
4) Untuk menumbuhkan rasa bangga terhadap produk
dalam negeri di lingkungan aparatur sipil negara.
Ruang Lingkup Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 12 Tahun
2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan
Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi ini memuat Iangkah-langkah
percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro,
usaha kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan
Instansi Pemerintah.
Isi Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Koperasi adalah sebagai berikut
a.
Seluruh Instansi Pemerintah agar:
1)
Mendorong percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk
usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam berbagai aspek pelaksanaan tugas
pemerintahan.
2)
Melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan mengutamakan penggunaan
produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
b. Kinerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
dalam belanja pengadaan terkait penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha
mikro, usaha kecil, dan koperasi akan menjadi bagian dari penilaian Reformasi
Birokrasi.
c. Melaksanakan secara konsisten isi Surat
Edaran ini beserta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai peningkatan
penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan
koperasi di Iingkungan Instansi Pemerintah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran (SE)
Menpan Rb Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk
Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui link
yang tersedia di bawah ini
Link download Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 12 Tahun
2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 12 Tahun
2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
No comments
Post a Comment