Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, diterbitkan dengan pertimbangan; a) bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola perlu disempurnakan.

 

Pasal 1 Peraturan LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, menyatakan Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola.

 

Pasal 2 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola menyatakan Ruang lingkup Pedoman Swakelola meliputi: a) perencanaan pengadaan melalui Swakelola; b) persiapan Swakelola; c) pelaksanaan Swakelola; d) pengawasan Swakelola; dan e) serah terima hasil pekerjaan.

 

Pasal 3 Peraturan LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, menyatakan:

(1) Penyelenggara Swakelola terdiri atas:

a. Tim Persiapan;

b. Tim Pelaksana; dan

c. Tim Pengawas.

(2) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Swakelola tipe I dapat berasal dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

(3) Tim Persiapan dan Tim Pengawas sebagai Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c untuk Swakelola tipe II dan tipe III dapat berasal dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

 

Pasal 4 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola menyatakan:

(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a memiliki tugas menyusun rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.

(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.

(3) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang lain.

(4) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.

 

Pasal 5 Peraturan LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, menyatakan Penyelenggaraan Swakelola dilakukan berdasarkan tipe Swakelola sebagai berikut:

a. tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;

b. tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;

c. tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; dan

d. tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

 

Pasal 6 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola menyatakan Penetapan Penyelenggara Swakelola dilakukan sebagai berikut:

a. tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA;

b. tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;

c. tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan pelaksana Swakelola; dan

d. tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

 

Pasal 7 Peraturan LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, menyatakan PA/KPA dengan pertimbangan untuk mengatasi kekosongan hukum dan/atau stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum dapat menyesuaikan prosedur/tata cara pedoman Swakelola.

 

Pasal 8 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola menyatakan:

(1) Dalam penyelenggaraan Swakelola dibutuhkan Dokumen Swakelola.

(2) Ketentuan mengenai Model Dokumen Swakelola ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Deputi.

 

Pasal 9 Peraturan LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, menyatakan Pedoman Swakelola tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

 

Pasal 10 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola menyatakan Proses pengadaan barang/jasa melalui Swakelola yang sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Lembaga ini diundangkan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 761).

 

Pasal 11 Peraturan LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, menyatakan Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 761), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Link download Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola (disini)

Baca juga! Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola

Demikian informasi tentang Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola. Semoga ada manfaatnya.

= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter