Untuk diketahui bahwa Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, merupakan pengganti Permenpan RB 28 Tahun 2021. Diterbitkanya Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 didasarkan pertimbangan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah, perlu mengatur pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.
Dalam Belied Peraturan
Menpan RB atru Permenpan RB Nomor 20
Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, dinyatakan
bahwa Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 untuk merekrut
Guru Ahli Pertama. Pengadaan PPPK JF Guru dilaksanakan berdasarkan prinsip:kompetitif;
adil; objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
dan tidak dipungut biaya.
Ada dua katagori pelamar
PPKN guru tahun 2022, yakni 1) pelamar prioritas; dan 2) pelamar umum. Pelamar
prioritas terdiri atas: a) pelamar prioritas I; b) pelamar prioritas II; dan c)
pelamar prioritas III. Pelamar prioritas I terdiri atas: a) THK-II yang memenuhi
Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; b) Guru non-ASN yang
memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; c) Lulusan
PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan d)
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun
2021.Sedangkan Pelamar prioritas II merupakan THK-II. elamar prioritas III merupakan
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa
kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Katagori pelamar umum terdiri
atas:a) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan b) pelamar yang terdaftar di
Dapodik. Pelamar baik pelamar prioritas maupun umum harus memenuhi persyaratan
umum sebagai berikut: a). warga negara Indonesia; b) usia paling rendah 20 (dua
puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat
pendaftaran; c) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih; d) tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri
sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta; e) tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat
politik praktis; f) memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan
dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan
persyaratan; g) sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang
dilamar; h) surat keterangan berkelakuan baik; dan i) persyaratan lain sesuai
kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Anda tambahan persyaratan
bagi penyandang disabilitas yang akan melamar PPPK Guru tahun 2022. Berdasarkan
Belied Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun
2022, selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud, Pelamar
yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan
tambahan sebagai berikut: a) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar
dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Persyaratan bagi penyandang
disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah. Dalam
melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi
kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan. Pelamar
yang berstatus sebagai: a) penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan
PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris; b) penyandang
disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan
jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan c) penyandang disabilitas netra tidak
dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
Terkait Tahapan Seleksi PPPK
Guru tahun 2022 dinyatakan dalam Belied Peraturan Menpan RB atru Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang
Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 bahwa Seleksi pengadaan
PPPK JF Guru tahun 2022 terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu: seleksi
administrasi; dan seleksi kompetensi. Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan
persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi Administrasi
dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah. Dalam hal dokumen pelamaran tidak
memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi.
Hasil seleksi administrasi diumumkan secara terbuka pada SSCASN, laman resmi Instansi
Daerah , dan laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan , dan teknologi. Seleksi administrasi
bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan menyesuaikan persyaratan untuk memastikan
kesesuaian Jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Bagi yang membutuhkan Salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 Silahkan DOWNLOAD DISINI
Demikain informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang
Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih. (
No comments
Post a Comment