PETUNJUK TEKNIS JUKNIS MYRES TAHUN 2022
Petunjuk Teknis Juknis MYRES Tahun 2022 atau Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2743 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 2022
Kompetisi Madrasah Young
Researchers Supercamp (MYRES) bertujuan untuk : memberikan peluang seluas
luasnya untuk menggali keahlian dan pemikiran kreatif melalui riset; memotivasi
peserta didik madrasah untuk berkreasi dalam berbagai bidang ilmu sesuai dengan
minat dan bakatnya; membangun integritas dan sikap bertanggung jawab (sikap
yang terkait dengan kepedulian terhadap lingkungan), kemampuan beradaptasi
dengan kondisi yang saat ini terjadi, kemampuan berpikir logis dan analitis,
kemampuan bekerja sama dalam kelompok, kemandirian, kepercayaan diri, serta
keterampilan berkomunikasi dan kemampuan menulis karya ilmiah; sarana
pembelajaran bagi peserta didik madrasah dalam menuangkan ide dan gagasan
kreatif dalam tulisan ilmiah; menumbuhkembangkan budaya meneliti di kalangan
peserta didik madrasah; mendorong pencapaian hasil penelitian yang orisinal,
berkualitas, dan kompetitif; mengembangkan potensi intelektual dan daya pikir
kritis bagi peserta didik terhadap situasi yang berkembang; menciptakan
generasi muda yang berprestasi dan produktif dalam berkarya; dan menyiapkan
peserta didik madrasah untuk siap bersaing di era revolusi industri 4.0 dan
society 5.0.
Diktum KESATU Kepdirjen
Pendis Nomor 2743 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis Pelaksanaan MYRES (Madrasah Young Researchers Supercamp) Tahun
2022, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Madrasah Young Researchers
Supercamp Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 2743 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis Juknis MYRES Tahun
2022 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU
merupakan panduan bagi para peserta Madrasah Young Researchers Supercamp
(MYRES) Tahun 2022.
Tujuan pendidikan nasional
sesuai UU Nomor 20 tahun 2003 Pasal 3 adalah untuk mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan semestinya
tidak hanya sekedar transfer pengetahuan namun juga pengembangan potensi
peserta didik, antara lain untuk berpikir kritis tingkat tinggi dan kemampuan
inquiry atau mencari jawaban atas permasalahan yang ada. Pengembangan potensi
peserta didik ini seiring pemberlakukan kurikulum merdeka yang mewajibkan semua
jenjang pendidikan menerapkan pendekatan/metode active learning. Pembelajaran
didesain agar peserta didik dapat memecahkan masalah melalui penyelidikan
fenomena dengan pengumpulan bukti yang dapat diamati, empiris dan terukur yang
tunduk pada prinsip-prinsip penalaran tertentu.
Kementerian Agama
mencanangkan kegiatan Madrasah Riset pada tahun 2018 dengan nama Madrasah Young
Researchers Supercamp (MYRES). Upaya pengembangan sains dan teknologi. Madrasah
ini didefinisikan sebagai madrasah akademik adalah madrasah yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau masyarakat yang mengembangkan keunggulan kompetitif di
bidang akademik, riset, dan sains. Kebijakan ini diperkuat dan dikembangkan
melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang
Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Peraturan ini mengatur muatan
lokal pada Bab IV diantaranya bisa berupa Riset atau penelitian ilmiah.
Disamping itu dikembangkan juga melalui kegiatan ekstrakurikuler di luar jam
pelajaran dalam bentuk pengembangan riset dan teknologi. Ditambah lagi
pengembangan madrasah system asrama dengan penguatan kekhasan madrasah
(akademik, keagamaan, keterampilan, sains, riset).
Pengembangan riset semakin
diperkuat dengan pengembangan integrasi sain dan Islam pada Kompetisi Sain
Madrasah. Perkembangan KSM berikutnya yaitu tahun 2016 dan 2017 mengarah pada
integrasi Islam dalam ilmu dalam bentuk lomba. Kompetisi dalam bentuk pengisian
jawaban soal tes KSM belum mengasah dan menyentuh pada pengembangan intelektual
pada kerja-kerja akademik secara terpadu dari sisi kognitif, afektif dan
psikomotor, maka Kementerian Agama menyelenggarakan kompetisi yang bersifat
pengembangan ilmu melalui
Kegiatan berbentuk Kompetisi
Karya Tulis Ilmiah sudah terselengara mulai tahun 2012 sampai dengan tahun 2017
tetapi pada tahun 2016 ditiadakan. Kegiatan ini dilanjukan kembali pada tahun
2018 dengan nama lain Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES).
Perkembangan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan luar biasa, baik dari
jumlah peserta, tema penelitian maupun kualitas penelitian. Kondisi ini
diharapkan mampu melahirkan peneliti-peneliti muda muslim berbakat.
Berdasarkan Kepdirjen Pendis
Nomor 2743 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis MYRES MA Tahun 2022, berikut ini ketentuan Persyaratan
Peserta dan Persyaratan Pembimbing MYRES
MA Tahun 2022. Adapun Persyaratan Peserta
1. Warga
Negara Indonesia.
2. Peserta
didik madrasah Tsanawiyah (MTs) Kelas VII, VIII dan Madrasah Aliyah (MA) Kelas
X, XI, pada tahun pelajaran 2021/2022.
3. Peserta
bisa perseorangan maupun kelompok (maksimal dua orang) yang terdiri dan ketua
dan satu anggota. Penelitian yang dilakukan berkelompok harus berasal dari
madrasah yang sama
4. Setiap
peserta hanya diperbolehkan mengirim 1 judul penelitian dan memilih satu
kategori.
5. Peserta
memberikan pernyataan bahwa karya yang dikirim belum pernah atau tidak sedang
dilombakan.
6. Peserta
belum pernah menjadi juara 1 MYRES di bidang dan level yang sama pada tahun
sebelumnya.
7. Peserta
wajib mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan
(Proposal, Surat Pernyataan Keaslian, Surat Pengantar Kepala Madrasah).
8. Apabila
peserta tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka peserta yang
bersangkutan dinyatakan gugur.
Sedangkan Persyaratan
Pembimbing adalah sebagai berikut
1. Pembimbing adalah guru atau tutor yang
membantu siswa dalam melaksanakan penelitian dan penulisan, dibuktikan dengan
surat keterangan dari kepala Madrasah (Perhatikan Lampiran 7).
2. Pembimbing bertanggung jawab membimbing siswa
selama masa penelitian pada topik yang sesuai dengan kompetensinya.
3. Setiap judul penelitian dibimbing oleh
maksimal 2 orang pembimbing.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 2742 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan MYRES (Madrasah Young Researchers Supercamp) Tahun 2022. Link download Petunjuk Teknis - Juknis MYRES MA Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis - Juknis MYRES Tahun 2022. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment