JUKNIS PENDATAAN PESERTA ANBK SD SMP SMA SMK TAHUN 2022
Petunjuk Teknis Juknis Pendataan Peserta AN - ANBK (Asesmen Nasional) SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK Tahun 2022. Pusat Asesmen Pendidikan mengembangkan modul pendataan dan sampling Asesmen Nasional SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, SMK, dan SLB. Modul pendataan ini bertujuan untuk mendukung proses pendataan peserta didik di setiap satuan pendidikan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2022.
Petunjuk Teknis Juknis Pendataan Peserta AN - ANBK (Asesmen Nasional) SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK Tahun 2022 ini merupakan
prosedur pengelolaan biodata peserta didik yang akan mengikuti
Asesmen Nasional, meliputi: import data yang bersumber dari PDData, sampling data peserta, penerbitan DNS, proses
penomoran peserta, penerbitan
DNT, dan bentuk
rekap atau pelaporan.
Sejak tahun 2020 hingga saat
pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2022
model pendataan dan
sampling peserta Asesmen
Nasional melakukan beberapa langkah penyempurnaan berawal dari data
master, metode impor data menggantikan metode
unggah, metode sampling hingga model rekap atau pelaporan
yang ditampilkan.
Petunjuk Teknis Juknis Pendataan Peserta AN - ANBK (Asesmen Nasional) SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK Tahun 2022 ini disusun dalam
rangka memberikan arahan dan pedoman secara
teknis bagi panitia Asesmen Nasional
(AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan
Pendidikan, sehingga data
yang diperoleh mampu meningkatkan
kualitas dan aksesibilitas, akuntabilitas
serta kredibilitas sistem pendataan Asesmen Nasional. Petunjuk teknis ini mencakup: (I) Pendahuluan,
(II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan anggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V)
Jadwal pendataan.
Petugas Pendataan-AN Tingkat
Satuan Pendidikan, terdiri dari
1. Kepala satuan pendidikan menetapkan dan
menugaskan personel pengelola data AN pada tingkat satuan pendidikan.
2. Tugas
dan kewajiban petugas
pendataan-AN di tingkat Satuan Pendidikan:
a. Melakukan
pemutakhiran data satuan pendidikan
dan data peserta didiknya
secara daring/online sesuai
prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD;
b. Mengimpor data peserta didik pada laman
pendataan-AN;
c. Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan
Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan wilayah untuk diverifikasi dan
dimutakhirkan;
Verifikasi
dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir,
NISN, kebutuhan khusus, program studi/ kompetensi keahlian/rombel, tingkatan
kelas, dan indentitas lainnya.
Bila terdapat
perbedaan data dari
hasil verifikasi, maka perubahan dapat dilakukan sebagai
berikut:
1) lakukan sesuai poin a. di atas.
2) melapor pada petugas pengelola AN Kota/Kab
untuk melakukan impor data peserta didik.
3) meminta petugas pengelola data AN Kota/Kab
untuk melakukan sampling ulang dan cetak DNS terbaru.
d. Menyerahkan
data hasil verifikasi
DNS yang telah valid
serta disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Pengelola pendataan
AN tingkat Kota/Kabupaten sesuai dengan kewenangannya;
e. Menerima
DNT dari Dinas Pendidikan
Kota/Kabupaten atau kantor Cabang
Dinas pendidikan wilayah atau Kantor Kemenag Kota/Kabupaten;
f. Mengelola data AN satuan pendidikan untuk
keperluan AN.
Khusus untuk sekolah
penggerak (PSP) dan sekolah sampel (POP): 1) Tingkatan kelas
untuk peserta didik terdiri
dari kelas rendah/kelas awal. 2) Peserta
didik pada program ini yang telah mengikuti AN tahun
lalu akan mengikuti AN kembali pada tahun ini pada tingkatan kelas yang lebih
tinggi (tidak dilakukan sampling ulang). 3)
Bila jumlah peserta AN tahun lalu tidak memenuhi kuota (30/45), akan ditambah dari
jumlah peserta didik
dari sekolahnya jika
ada penambahan peserta didik baru di tingkat kelas yang sama. 4) Peserta
didik penambahan, akan
dilakukan sampling jika
jumlah peserta didik di tingkat kelas yang sama lebih besar dari selisih
dengan kuota.
Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis Juknis Pendataan Peserta AN - ANBK (Asesmen Nasional) SD/MI SMP/MTs SMA/MA =SMK Tahun 2022 tahun pelajaran 2022/2023, bahwa alur proses
pengolahan data calon
peserta asesmen nasional melalui mekanisme DAPODIK/EMIS-PDDATA,
sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan memuktahirkan data peserta
didik dan data satuan pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD;
2. Satuan
Pendidikan mengimpor data
peserta didik dari
laman pendataan-AN. Adapun Laman pendataan calon peserta AN adalah sebagai
berikut
·
Portal Pendataan Asesmen Nasional https://bioportal.kemdikbud.go.id
·
Laman pendataan calon peserta AN SD dan
MI https://bioansd.kemdikbud.go.id
·
Laman pendataan calon peserta AN SMP, MTs,
dan SMPTK https://bioansmp.kemdikbud.go.id
·
Laman pendataan calon peserta AN SMA, MA,
SMAK, dan SMTK https://bioansma.kemdikbud.go.id
·
Laman pendataan calon peserta AN SMK dan
MAK https://bioansmk.kemdikbud.go.id
·
Laman pendataan calon peserta AN Paket A/B/C/
dan Ula/Wustha/Ulya https://bioanpaket.kemdikbud.go.id
·
Laman pendataan calon peserta AN SDLB, SMPLB,
dan SMALB https://bioanslb.kemdikbud.go.id
3. Petugas
pengelola pendataan AN
Kota/Kabupaten atau Provinsi melakukan
proses sampling seluruh satuan pendidikan di wilayahnya kemudian mencetak DNS untuk diberikan ke satuan
pendidikan agar dilakukan verifikasi;
4. Bila
ada perbaikan identitas
peserta didik, maka
dilakukan pemutakhiran data di sistem DAPODIK/EMIS atau vervalPD,
kemudian Satuan Pendidikan mengembalikan berkas
DNS hasil verifikasi
ke Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi
5. Petugas
pengelola pendataan AN
Kota/Kabupaten atau Provinsi mengimpor
data peserta didik bila terjadi
perubahan data peserta didik, serta memproses sampling dan
mencetak kembali DNS;
6. Petugas
pengelola pendataan AN
Provinsi melakukan proses penomoran peserta AN, mencetak, dan
mendistribusikan DNT melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
Jadwal Batas Akhir Pendataan SD Sederaja, SMP
Sederajat, SMA Sederajat, dan SMK
tahun 2022 tahun pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut.
Juknis dilampiri dengan buku
Panduan atau Petunjuk Penggunaan Sistem
Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN)
Tahun 2022 jenjang
SD Sederajat pada setiap laman
pendataan Asesmen Nasional.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Petunjuk Teknis Juknis Pendataan Peserta
AN - ANBK (Asesmen Nasional) Tahun 2022 melalui salinan dokumen yang
terdapat di bawah ini
Link download Petunjuk Teknis Juknis Pendataan Peserta AN - ANBK (Asesmen Nasional) SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK Tahun 2022 (DISINI)
Baca Juga
Buku Manual Petunjuk Pendataan
Calon Peserta Asesmen Nasional (AN - ANBK) SD MI Tahun
2022 (DISINI)
Buku Manual Petunjuk Pendataan
Calon Peserta Asesmen Nasional (AN - ANBK) SMP MTS Tahun
2022 (DISINI)
Buku Manual Petunjuk Pendataan
Calon Peserta Asesmen Nasional (AN - ANBK) SMA MA Tahun
2022 (DISINI)
Buku Manual Petunjuk Pendataan
Calon Peserta Asesmen Nasional (AN - ANBK) SMK Tahun
2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Pendataan Peserta AN - ANBK (Asesmen Nasional) SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK Tahun 2022 tahun pelajran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment