Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan teknis Kegiatan Statistik. Pejabat Fungsional Asisten Statistisi yang selanjutnya disebut Asisten Statistisi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan teknis Kegiatan Statistik. Kegiatan Statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan Data, upaya pengembangan ilmu Statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi, menyatakan bahwa Asisten Statistisi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan teknis Kegiatan Statistik pada Instansi Pemerintah. Asisten Statistisi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi. Kedudukan Asisten Statistisi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten Statistisi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Statistisi termasuk dalam klasifikasi/rumpun matematika, statistika, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Asisten Statistisi merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: a) Asisten Statistisi Terampil; b) Asisten Statistisi Mahir; dan c) Asisten Statistisi Penyelia. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Apa saja tugas pokok dan fungsi (tupksi) Jabatan Fungsional Asisten Statistisi? Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi, Tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi yaitu melaksanakan teknis Kegiatan Statistik. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) penyediaan Data dan informasi Statistik; dan b) penguatan Sistem Statistik Nasional. Subunsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a. penyediaan Data dan informasi Statistik, meliputi:
1. persiapan penyelenggaraan Kegiatan Statistik;
2. pengumpulan Data;
3. pengolahan Data Statistik;
4. analisis Data Statistik; dan
5. diseminasi hasil Kegiatan Statistik;
b. penguatan Sistem Statistik Nasional, meliputi:
1. penjaminan kualitas Kegiatan Statistik; dan
2. penguatan Statistik Sektoral.
Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Statistisi meliputi: a) SKP; dan b) Perilaku Kerja. Asisten Statistisi wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Asisten Statistisi berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Target kinerja SKP terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit SKP diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP Asisten Statistisi ditetapkan sebagai capaian SKP.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi bahwa Target Angka Kredit Jabatan Fungsional bagi Asisten Statistisi setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 5 (lima) untuk Asisten Statistisi Terampil; b) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Statistisi Mahir; dan c) 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Statistisi Penyelia. Target Angka Kredit tidak berlaku bagi Asisten Statistisi Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Selain Target Angka Kredit, Asisten Statistisi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
Asisten Statistisi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Asisten Statistisi Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Asisten Statistisi Mahir.
Asisten Statistisi Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Aapaun Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Capaian SKP Asisten Statistisi disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit. Capaian Angka Kredit Asisten Statistisi, ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal. Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Asisten Statistisi diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. PAK digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Statistisi mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Asisten Statistisi. Hasil penilaian dan PAK Asisten Statistisi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Statistisi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 TentangJabatan Fungsional Asisten Statistisi (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment