Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Standar Proses meliputi: a) perencanaan pembelajaran; b) pelaksanaan pembelajaran; dan c) penilaian proses pembelajaran. Standar Proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan anak usia dini; pendidikan dasar; pendidikan menengah; pendidikan kesetaraan; dan pendidikan khusus.

Apa yang dimaksud perencanaan pembelajaran dan bagaimana menuyun perencanaan pembelajaran yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah ? Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan: a) capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran; b) cara untuk mencapai tujuan belajar; dan c) cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

 

Perencanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik bukan membeli produk orang lain. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel; jelas; dan sederhana. Dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran. Dokumen perencanaan pembelajaran yang jelas merupakan dokumen yang mudah dipahami. Dokumen perencanaan pembelajaran yang sederhana merupakan dokumen yang berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran.

 

Dokumen perencanaan pembelajaran atau RPP pada kurikulum merdeka berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah paling sedikit memuat: tujuan pembelajaran; langkah atau kegiatan pembelajaran; dan penilaian atau asesmen pembelajaran.

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022

 

Dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022, dikenal adanya istilah Capaian Pembelajaran yang Menjadi Tujuan Belajar dari Suatu Unit Pembelajaran. Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran merupakan sekumpulan kompetensi dan lingkup materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum Satuan Pendidikan. Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan: a) kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional; dan b) visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan. Kurikulum Satuan Pendidikan disusun dengan melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik. Selain melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik, penyusunan kurikulum Satuan Pendidikan pada: a) pendidikan menengah kejuruan, juga melibatkan dunia kerja; dan b) pendidikan khusus, juga melibatkan ahli yang relevan.

 

Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran, dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan. Selain mempertimbangkan karakteristik Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan, perumusan capaian pembelajaran pada pendidikan menengah kejuruan juga mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja.

 

Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar pada pendidikan menengah kejuruan dituangkan dalam bentuk kompetensi yang mengacu pada jenjang kualifikasi keahlian tertentu atau sesuai kebutuhan hidup mandiri. Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar pada pendidikan khusus ditujukan untuk: a) optimalisasi potensi, bakat, minat, dan kesiapan kerja; b) pembentukan kemandirian; dan/atau c) penguasaan keterampilan hidup, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik.

 

Bagaimana Cara untuk Mencapai Tujuan Belajar ? Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah bahwa Cara untuk mencapai tujuan belajar dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas. Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan: a) memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata; b) mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik; c) mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau di lingkungan masyarakat; dan/atau d) menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

 

Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik Peserta Didik, yang mencakup: a) usia dan tingkat perkembangan; b) tingkat kemampuan sebelumnya; c) kondisi fisik dan psikologis; dan d) latar belakang keluarga Peserta Didik. Pelaksanaan strategi pembelajaran dapat bersifat lintas mata pelajaran dan/atau lintas tingkatan kelas.

 

Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses
Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses

Bagaimana Cara Menilai Ketercapaian Tujuan Belajar ? Menurut Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022, Cara menilai ketercapaian tujuan belajar dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian yang sesuai dengan tujuan belajar. Cara menilai ketercapaian tujuan belajar mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang: a) interaktif; b) inspiratif; c) menyenangkan; d) menantang; e) memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan f) memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

 

Bagi yang membutuhkan Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah bisa silahkan di download DISINI

 

Demikian penjelasan singkat tentang Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya terutama bagi rekan-rekan guru Pendidikan Pancasila di seluruh Indonesia.



= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih, penjelasan tentang Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 sangat mudah dipahami

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter