Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja



Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, diterbitkan denga pertimbangan: a) bahwa akreditasi lembaga pelatihan kerja merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; b) bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelatihan vokasi dan akreditasi lembaga pelatihan kerja, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.

 

Beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja antara lain: pengertian akreditasi, Pelatihan Kerja, Kompetensi Kerja, Lembaga Pelatihan Kerja, Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja dan Sertifikat Akreditasi. Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja. Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LALPK adalah lembaga yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan Akreditasi. Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat KALPK adalah komite yang dibentuk oleh LALPK untuk membantu pelaksanaan tugas LALPK. Sertifikat Akreditasi adalah dokumen formal yang diterbitkan oleh LALPK yang menyatakan bahwa LPK telah terakreditasi untuk melaksanakan program Pelatihan Kerja tertentu. Program Pelatihan Kerja adalah suatu rumusan tertulis yang memuat secara sistematis tentang pemaketan unit kompetensi sesuai dengan area kompetensi jabatan pada area pekerjaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja bahwa Akreditasi LPK dilaksanakan oleh LALPK. Akreditasi bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan meningkatkan kredibilitas LPK.



Permenaker Nomor 5 Tahun 2022

 

Akreditasi LPK dilakukan berdasarkan KMPI. KMPI terdiri atas 8 (delapan) standar, yaitu: a) standar 1 Kompetensi Kerja; b) standar 2 Program Pelatihan Kerja; c) standar 3 materi pelatihan; d) standar 4 Asesmen Pelatihan Kerja; e) standar 5 instruktur dan tenaga pelatihan; f) standar 6 sarana dan prasarana; g) standar 7 tata kelola; dan h) standar 8 pengelolaan keuangan.

 

Standar 1 Kompetensi Kerja merupakan kriteria LPK untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja berdasarkan analisis kebutuhan pelatihan yang mengacu pada SKKNI, standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau standar Kompetensi Kerja khusus. Untuk memenuhi standar 1 (satu) Kompetensi Kerja, LPK harus memenuhi kriteria: a) Program Pelatihan Kerja disusun berdasarkan kebutuhan industri atau masyarakat yang telah diidentifikasi; dan b) Program Pelatihan Kerja disusun sesuai standar Kompetensi Kerja yang disahkan melalui proses yang telah ditetapkan oleh Menteri.

 

Standar 2 Program Pelatihan Kerja merupakan kriteria LPK untuk menyusun Program Pelatihan Kerja berdasarkan standar Kompetensi Kerja. Untuk memenuhi standar 2 Program Pelatihan Kerja, LPK harus memenuhi kriteria: a) Kurikulum dan silabus dipetakan sesuai standar Kompetensi Kerja yang menggambarkan unit kompetensi, elemen kompetensi, dan kriteria unjuk kerja; b) penetapan waktu pelatihan dan jumlah siswa disesuaikan dengan capaian Program Pelatihan Kerja atau standar Kompetensi Kerja; c) Kurikulum dan silabus dipantau dan ditinjau secara berkala guna memastikan relevansi berkesinambungan; dan d) Kurikulum dan silabus disusun dengan melibatkan pemangku kepentingan.

 

Standar 3 materi pelatihan merupakan kriteria LPK untuk menggunakan materi pelatihan yang sesuai Program Pelatihan Kerja. Untuk memenuhi standar 3 materi pelatihan, LPK harus memenuhi kriteria: a) materi pelatihan disusun sesuai dengan Kurikulum; dan b) pengembangan dan penggunaan materi pelatihan dilakukan pemantauan dan peninjauan. Materi pelatihan merupakan materi substantif yang akan diberikan kepada peserta Pelatihan Kerja yang disusun berdasarkan silabus pelatihan yang telah ditetapkan dalam proses penetapan Kurikulum.


Standar 4 Asesmen Pelatihan Kerja merupakan kriteria LPK untuk memiliki mekanisme Asesmen Pelatihan Kerja guna mengukur hasil atau capaian pelatihan. Untuk memenuhi standar 4 Asesmen Pelatihan Kerja, LPK harus memenuhi kriteria: a) memiliki perangkat dan instrumen Asesmen yang valid, dapat diandalkan, adil, dan fleksibel; dan b) memiliki sistem untuk melakukan Asesmen dan pelaporan hasil Asesmen.


Standar 5 instruktur dan tenaga pelatihan merupakan kriteria LPK untuk memiliki instruktur dan tenaga pelatihan yang kompeten di bidangnya. Untuk memenuhi standar 5 instruktur dan tenaga pelatihan, LPK harus memenuhi kriteria: a) memiliki instruktur atau sebutan lainnya yang memiliki kompetensi teknis dan metodologis dan diberikan tugas serta wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Kerja; dan b) memiliki tenaga pelatihan yang memiliki kompetensi dan diberikan tugas serta wewenang untuk mendukung penyelenggaraan Pelatihan Kerja.


Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja


Standar 6 sarana dan prasarana merupakan kriteria LPK untuk memiliki sarana dan prasarana guna menyelenggarakan Pelatihan Kerja. Untuk memenuhi standar 6 sarana dan prasarana, LPK harus memenuhi kriteria: a) memiliki sarana yang merupakan fasilitas utama terselenggaranya Pelatihan Kerja secara langsung yang digunakan untuk mencapai tujuan Program Pelatihan Kerja; dan b) memiliki prasarana yang merupakan fasilitas pendukung terselenggaranya Pelatihan Kerja, terdiri atas: gedung/kantor; ruang teori/kelas; ruang praktek (bengkel); dan prasarana pendukung lainnya.

 

Standar 7 tata kelola merupakan kriteria LPK untuk memiliki sistem tata kelola yang memadai untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja. Untuk memenuhi standar 7 tata kelola, LPK harus memenuhi kriteria: a) memiliki sistem tata kelola yang mendukung penyelenggaraan Pelatihan Kerja yang bermutu; b) menerapkan sistem tata kelola untuk menjamin penyelenggaraan Pelatihan Kerja yang bermutu; c) menerapkan proses perencanaan yang konsisten dalam penyelenggaraan Pelatihan Kerja; d) memiliki struktur organisasi yang memadai untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja; dan e) memiliki sistem pemantauan dan peninjauan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan Pelatihan Kerja.

 

Standar 8 pengelolaan keuangan merupakan kriteria LPK untuk memiliki mekanisme pengelolaan keuangan yang akuntabel dalam menyelenggarakan Pelatihan Kerja. ntuk memenuhi standar 8 pengelolaan keuangan, LPK harus memenuhi kriteria: a) memiliki sumber pendanaan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja; b) memiliki kemampuan mengelola dana penyelenggaraan Pelatihan Kerja; dan c) memiliki mekanisme penjaminan atas biaya yang telah dibayarkan oleh peserta Pelatihan Kerja.

 

Tata cara pemenuhan KMPI ditetapkan oleh Ketua LALPK. Ketua LALPK menjatuhkan sanksi administratif kepada LPK berupa: a) peringatan tertulis; dan/atau b) pencabutan Akreditasi. Sanksi administratif diberikan dalam hal LPK tidak memenuhi standar KMPI. Penjatuhan sanksi administratif diberikan secara berjenjang. Mekanisme penjatuhan sanksi administratif ditetapkan oleh Ketua LALPK (Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja)

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah berbagi. Terima kasih atas pemberian dan kemurahan yang selalu senantiasa membantu kami melalui tulisan yang ada di blog ini. Kebaikan adalah apa yang kamu lakukan, dan kamu melakukannya dengan sangat baik. Terima kasih banyak.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter