Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan, merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan karena dipandang masih terdapat kekurangan dan belum dapat mengakomodasi kebutuhan pengadaan barang/jasa pada satuan pendidikan.
Permendikbudristek
Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Oleh Satuan
Pendidikan ini merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam melaksanakan
PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, el-rsien, transparan, dan akuntabel; dan memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap
dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas,
kuantitas, waktu, dan lokasi.
Pelaku PBJ Satuan Pendidikan
terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana adalah kepala Satuan Pendidikan.
Pelaksana berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Dalam
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana, kepala Satuan Pendidikan
dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok
kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Penunjukan pendidik dan/atau
tenaga kependidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.
Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa
di Satuan Pendidikan dapat berupa perorangan; atau badan usaha. Penyedia harus memenuhi
syarat dan kriteria: memiliki nomor
pokok wajib pajak; memiliki identitas penyedia; dan mempunyai kemampuan untuk menyediakan
barang/jasa. Selain syarat dan kriteria tersebut, PBJ Satuan Pendidikan melalui
Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan harus memenuhi syarat dan kriteria
sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan.
Dalam melaksanakan PBJ
Satuan Pendidikan, setiap pelaku PBJ Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
a) melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip PBJ Satuan
Pendidikan; b) bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan
informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan
dalam PBJ Satuan Pendidikan; c) tidak
saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan; d) menerima dan
bertanggung jawab atas segala keputusan yang
ditetapkan sesuai dengan kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan; e) menghindari dan
mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara
langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
dalam PBJ Satuan Pendidikan; f) menghindari dan mencegah pemborosan dan
kebocoran keuangan Satuan Pendidikan; dan g) menghindari dan mencegah
penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudristek Nomor
18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Oleh Satuan
Pendidikan. Link download PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan. Semoga ada
manfaatnya.
Terima kasih telah berbagi. Terima kasih atas pemberian dan kemurahan yang selalu senantiasa membantu kami melalui tulisan yang ada di blog ini. Kebaikan adalah apa yang kamu lakukan, dan kamu melakukannya dengan sangat baik. Terima kasih banyak.
ReplyDelete