Dalam Peraturan Mendikbud atau Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yang dimaksud Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekoiah Indonesia di Luar Negeri.
Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbud
atau Permendikbudristek Nomor 40 Tahun
2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bahwa Guru yang
diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a) memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang
terakreditasi; b) memiliki sertifikat pendidik; c) memiliki Sertifikat Guru
Penggerak; d) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS; e) memiliki jenjang jabatan
paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja; f. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah
Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; g) memiliki
pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan,
organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan; h) sehat jasmani, rohani,
dan bebas narkotika,psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkan surat
keterangan dari rumah sakit pemerintah; i) tidak pernah dikenai hukuman
disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
dan k) berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi
penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Peraturan Mendikbud atau Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021
Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa Beban kerja
Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan
kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja
Kepala Sekolah bertujuan untuk: a) mengembangkan pembelajaran yang berpusat
kepada peserta didik; b) mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan
inklusif; c) membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan
pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan d) meningkatkan
kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Selain beban kerja di atas, Kepala
Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses
pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang
bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan Guru
pada satuan pendidikan.
Terkait Penilaian Kinerja,
dijelaskan Peraturan Mendikbud atau PermendikbudRistek
Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dalam
bahwa Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian
paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian. Dalam hal hasil
setiap unsur penilaian kinerja paling rendah tidak terpenuhi, Kepala Sekolah
yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang diberhentikan
dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.
Pengembalian dalam
pelaksanaan tugas Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah
Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah
Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
jumlah Guru di wilayahnya.
Penilaian kinerja Kepala
Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan setiap
tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap
unsur penilaian. Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah
dengan sebutan Baik tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan
diberhentikan sebagai Kepala Sekolah.
Penilaian kinerja Kepala
Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan
setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk
setiap unsur penilaian. Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah
tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala
Sekolah.
Kepala Sekolah yang
diberhentikan dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.Pengembalian dalam
pelaksanaan tugas Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah
Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah
Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
jumlah Guru di wilayahnya. Kepala Sekolah yang diberhentikan dapat dikembalikan
dalam pelaksanaan tugas Guru.
Link download Peraturan Mendikbud
atau Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun
2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Mendikbud atau PermendikbudRistek Nomor
40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih
Terima kasih telah berbagi. Terima kasih atas pemberian dan kemurahan yang selalu senantiasa membantu kami melalui tulisan yang ada di blog ini. Kebaikan adalah apa yang kamu lakukan, dan kamu melakukannya dengan sangat baik. Terima kasih banyak.
ReplyDelete