Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) Tahun 2024

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) Tahun 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2024 terdapat dalam Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) Tahun 2024. dinyatakan bahwa yang dimaksud Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.

Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Adapun Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Dinyatakan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 terkait Jadwal Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2024, bahwa Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibel.

Adapun Tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 meliputi:

a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;

b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;

c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

d. penetapan Peserta Pemilu;

e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;

f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

g. masa Kampanye Pemilu;

h. Masa Tenang;

i. pemungutan dan penghitungan suara;

j. penetapan hasil Pemilu; dan

k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Selain itu Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 terkait Jadwal Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2024, juga menegaskan bahwa

Dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:

a. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;

b. kampanye;

c. Masa Tenang;

d. pemungutan dan penghitungan suara;

e. penetapan hasil Pemilu; dan

f. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 tercantum dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) Tahun 2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dinyatakan Jadwal Pemungutan Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2024 adalah hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Adapun Jadwal masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 mulai hari Selasa tanggal 28 November 2023 sampai dengan Sabtu tanggal 10 Februari 2024

Untuk Jadwal Lengkap Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2024, silahkan download dan baca Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Link download Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (DISINI)

Demikian informasi tentang Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) Tahun 2024. Semoga ada manfaatya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter