Peraturan POLRI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional POLRI

Peraturan POLRI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional POLRI

Peraturan POLRI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Dinyatakan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa Pembinaan karier pejabat fungsional Polri meliputi: pengangkatan; pemindahan; pemberhentian; dan penilaian kinerja. Pengangkatan meliputi pengangkatan pertama; pengangkatan dalam jabatan melalui Inpassing; dan pengangkatan melalui promosi. Pengangkatan dilakukan untuk mengisi formasi jabatan fungsional yang tersedia. Pengangkatan dilaksanakan bagi anggota Polri yang tidak sedang dalam proses pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri dan tindak pidana.

 

Berdasarkan Peraturan POLRI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional POLRI, Pengangkatan Pertama Pejabat Fungsional POLRI , harus memenuhi persyaratan: sehat rohani dan jasmani; memiliki ijazah pendidikan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional pada jenis keilmuan yang dibutuhkan oleh Satker Pembina; mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis dan Kompetensi Manajerial sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Satker Pembina; dan memiliki nilai sistem manajemen kinerja paling sedikit berkategori baik dalam 2 (dua) periode terakhir.

 

Anggota Polri yang telah diangkat dalam jabatan fungsional dan belum memiliki persyaratan pendidikan pengembangan spesialis dan/atau persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan, harus mengikuti pendidikan pengembangan spesialis serta melengkapi persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan. Anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi Polri dapat menduduki jabatan fungsional di tempat tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam jabatan melalui Inpassing dilaksanakan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan fungsional sesuai formasi jabatan fungsional yang tersedia. Pengangkatan dalam jabatan melalui Inpassing harus memenuhi persyaratan sesuai jenjang: keahlian; dan keterampilan. Persyaratan jenjang keahlian dan keterampilan meliputi: a) Kualifikasi Pendidikan sesuai jenjang jabatan yang akan diduduki; b) pangkat sesuai jenjang jabatan yang akan diduduki; dan c) memiliki nilai sistem manajemen kinerja paling rendah kategori baik dalam 2 (dua) periode terakhir.

 

Pengangkatan melalui promosi dilaksanakan untuk: pengangkatan dalam jabatan fungsional; atau kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan melalui promosi untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional bagi anggota Polri yang belum menduduki jabatan fungsional diangkat ke dalam jabatan fungsional. Pengangkatan melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi berlaku bagi: a) pejabat fungsional dalam satu kategori jabatan fungsional; dan/atau b) promosi kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jabatan struktural ke jabatan fungsional atau sebaliknya. Pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan: a) lulus uji Kompetensi Teknis dan Kompetesi Manajerial, sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Satker Pembina; dan b) memiliki nilai sistem manajemen kinerja paling sedikit berkategori baik dalam 2 (dua) periode terakhir.

 

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional POLRI, Pemindahan pejabat fungsional POLRI meliputi: a) antar jabatan fungsional; atau b) dari jabatan struktural ke jabatan fungsional atau sebaliknya. Pangkat awal dan jenjang jabatan yang ditetapkan bagi anggota Polri yang dilakukan pemindahan sama dengan pangkat yang dimilikinya.

 

Pemberhentian pejabat fungsional POLRI dilaksanakan apabila pejabat fungsional: a) mengundurkan diri dari jabatan; b) tidak memenuhi penilaian sistem manajemen kinerja yang berkategori baik dalam 2 (dua) periode berturut-turut; c) dimutasikan ke jabatan struktural; d) mengikuti pendidikan dalam/luar negeri dengan jangka waktu lebih dari enam bulan; e) cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk melahirkan anak ke-3 (tiga) dan seterusnya; f) melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri berstatus terduga pelanggar; dan/atau; g) telah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa tindak pidana, sejak dilakukan proses penyidikan. Pejabat fungsional yang diberhentikan karena alasan sebagaimana huruf b, sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan jabatan fungsional. Pejabat fungsional yang diberhentikan karena alasan sebagaimana huruf f, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional, apabila yang bersangkutan: tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri dengan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Pemeriksaan Propam; dan/atau adanya putusan hukuman disiplin/kode etik yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dinyatakan yang bersangkutan tidak bersalah. Pejabat fungsional yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud huruf g, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional, apabila yang bersangkutan: dihentikan penyidikan perkara pidananya dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan; dihentikan penuntutan perkara pidananya dengan diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan; atau dinyatakan bebas dari segala dakwaan, dengan diterbitkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Penilaian kinerja pejabat fungsional POLRI dilaksanakan sesuai dengan sistem manajemen kinerja. Penilaian kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jabatan pejabat fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Kompetensi jabatan fungsional meliputi: Kompetensi Teknis; dan Kompetensi Manajerial. Jabatan fungsional di lingkungan Polri dikelola oleh Satker Pembina yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Tugas dan tanggung jawab Satker Pembina ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan POLRI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia. LINK DOWNLOAD DIISNI

 

Demikianinformasi tentang Peraturan POLRI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional POLRI. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter