UU atau Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Layanan Psikologi |
Dalam UU atau Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Layanan Psikologi yang dimaksud Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang Psikologi. Layanan Psikologi adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik Psikologi yang memerlukan kompetensi sebagai Psikolog dalam rangka tindakan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang bertujuan untuk pengembangan potensi diri dan peningkatan kesejahteraan psikologis.
Pendidikan Psikologi dan Layanan
Psikologi diselenggarakan berdasarkan Pancasila. Pendidikan Psikologi
diselenggarakan berasaskan: kebenaran ilmiah; penalaran; kejujuran; keadilan; manfaat;
kebajikan; tanggung jawab; kebhinnekaan; dan keterjangkauan. Layanan Psikologi
diselenggarakan berasaskan nilai ilmiah; etika; profesionalitas; nondiskriminasi;
manfaat; kepedulian; kerahasiaan; dan pemberdayaan.
Ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Layanan Psikologi bahwa Pengaturan penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi bertujuan untuk: a) meningkatkan kualitas Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi; b) meningkatkan daya saing sumber daya manusia dan kesejahteraan psikologis masyarakat; dan c. memberikan pelindungan dan kepastian hokum kepada Psikolog, Klien, dan masyarakat.
Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Layanan Psikologi |
Pendidikan Psikologi terdiri atas: pendidikan akademik dan . pendidikan profesi. Pendidikan akademik terdiri atas: program sarjana; program magister; dan program doktor. Program magister dapat diikuti oleh lulusan program sarjana atau sarjana terapan dari berbagai bidang studi. Program doktor dapat diikuti oleh lulusan program magister atau magister terapan dari berbagai bidang studi. Pendidikan profesi terdiri atas: program profesi; program spesialis; dan program subspesialis. Program profesi merupakan pendidikan keahlian yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Psikologi program sarjana. Program spesialis merupakan program lanjutan dari program profesi. Program subspesialis merupakan program lanjutan dari program spesialis.
Pendidikan profesi
diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi
profesi himpunan Psikologi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Program
pada pendidikan profesi program spesialis dan program subspesialis memiliki bidang
keilmuan. Bidang keilmuan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan usulan
dari asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia dan induk organisasi
profesi himpunan Psikologi.
Lulusan pendidikan akademik
mendapatkan ljazah dan gelar akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lulusan pendidikan profesi mendapatkan Sertifikat Profesi dan gelar profesi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan Psikologi
diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Pendidikan Psikologi berada di bawah pengelolaan dan/atau pembinaan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022
Tentang Pendidikan Dan Layanan Psikologi bahwa Kurikulum disusun dan
dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Psikologi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembangan kurikulum)
dapat bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di
Indonesia dan pemangku kepentingan di dunia kerja. Pengembangan kurikulum
bertujuan untuk menghasilkan lulusan Pendidikan Psikologi bagi pemenuhan kebutuhan
Layanan Psikologi, pendidik Psikologi, peneliti Psikologi, dan pengembang ilmu.
Mahasiswa mengikuti uji kompetensi pada akhir pendidikan profesi. Uji kompetensi merupakan proses penilaian kompetensi Psikolog yang mengacu pada standar kompetensi Psikolog. Mahasiswa yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi. Uji kompetensi dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi. Ketentuan mengenai tata cara perolehan Sertifikat Profesi dan pelaksanaan uji kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022
Tentang Pendidikan Dan Layanan Psikologi bahwa Perguruan tinggi
penyelenggara Pendidikan Psikologi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap lulusan pendidikan
profesi mendapatkan STR. STR diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan
Psikologi. STR diberikan kepada lulusan pendidikan profesi: a) program profesi;
b) program spesialis; dan/atau c) program subspesialis. STR program spesialis
dan program subspesialis diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan
Psikologi bekerja sama dengan asosiasi profesi Psikologi bidang keilmuan atau
rumpun layanan. STR diberikan kepada Psikolog setelah mendapatkan Sertifikat
Profesi. STR berlaku seumur hidup. STR tidak berlaku apabila: a) Psikolog
meninggal dunia; b) dicabut atas dasar putusan hakim yang berkekuatan hukum
tetap; atau c) dicabut atas permintaan sendiri.
Setiap Psikolog yang
menjalankan Layanan Psikologi wajib memiliki SILP. SILP diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat. SILP program profesi untuk pertama kali diberikan setelah
Psikolog menyelesaikan program profesi dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun
serta dapat diperpanjang. SILP program spesialis atau program subspesialis untuk
pertama kali diberikan setelah Psikolog menyelesaikan program spesialis atau
program subspesialis dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun serta dapat
diperpanjang.
SILP dapat diperpanjang
dengan syarat Psikolog: a) memiliki STR yang masih berlaku; dan b) mendapatkan
rekomendasi dari induk organisasi profesi himpunan Psikologi. Perpanjangan atas
SILP diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya. SILP
yang telah diperpanjang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
kembali sesuai dengan ketentuan. Rekomendasi sebagaimana dimaksud diberikan
melalui asesmen terhadap Psikolog berdasarkan: a) pengembangan kompetensi profesi
berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh Psikolog; b) keaktifan dalam
menjalankan layanan profesi Psikolog; c) kepatuhan etik; d) keaktifan melakukan
pengabdian kepada masyarakat; dan e) kesehatan jasmani dan rohani.
Asesmen diselenggarakan oleh
induk organisasi profesi himpunan Psikologi dengan melibatkan asosiasi penyelenggara
pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia, dan asosiasi atau ikatan bidang keilmuan
serta rumpun layanan. Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
asesmen sebagaimana dimaksud.
SILP tidak berlaku apabila: a)
habis masa berlakunya; b) Psikolog meninggal dunia; c) dicabut atas dasar
putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; atau d) dicabut atas permintaan
sendiri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan
STR, serta penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan SILP diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Undang-Undang (UU)
Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Layanan Psikologi. LINK DOWNLOADDISINI
Demikian informasi tentang UU atau Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Layanan Psikologi. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih atas informasinya
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang sangat berguna
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi. Terima kasih atas pemberian dan kemurahan yang selalu senantiasa membantu kami melalui tulisan yang ada di blog ini. Kebaikan adalah apa yang kamu lakukan, dan kamu melakukannya dengan sangat baik. Terima kasih banyak.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya. Posting Anda tentang UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Layanan Psikologi ini sangat bermanfaat bagi kami
ReplyDelete