Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perlu menyelenggarakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu; b) bahwa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 165/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan dianggap belum memenuhi kebutuhan kebijakan penyelenggaraan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, sehingga perlu diganti.
Perkembangan teknologi saat ini menuntut tersedianya tenaga kerja yang kompeten dan handal di berbagai bidang agar sebuah negara mampu bertahan dan berperan dalam era yang penuh persaingan dan sekaligus membuka dan memanfaatkan setiap peluang. Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara, strategi yang dianggap efektif adalah dengan melakukan industrialisasi. Industrialisasi, pada derajat tertentu akan mengimplikasikan pergeseran proses produksi dari labouring menjadi manufacturing dalam arti tenaga kerja manusia tergantikan oleh hard technology. Ini berarti industrialisasi membutuhkan tenaga kerja terampil yang tidak hanya mampu mengoperasikan teknologi tersebut, melainkan juga memeliharanya. Industrialisasi juga berpotensi menciptakan pengangguran jika pergeseran proses produksi tersebut tidak dibarengi dengan perubahan orientasi pendidikan dari akademis menjadi vokasional.
Kondisi di atas menuntut dunia pendidikan dan pasar kerja dirancang secara terintegrasi dengan memperhatikan tujuan dan kebutuhan dunia kerja. Dengan demikian perlu dirancang salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang berorientasi dunia kerja. Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, SMK bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja terampil yang memiliki kemampuan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan persyaratan dunia kerja, serta mampu mengembangkan potensi diri dalam mengadopsi dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Untuk menjawab tantangan tersebut Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Instruksi Presiden tersebut mengamanatkan perlunya dilakukan revitalisasi SMK secara komprehensif untuk menghasilkan lulusan SMK yang berdaya saing dan siap menghadapi tantangan dan dinamika perkembangan nasional maupun global.
Dalam rangka mewujudkan amanat pembangunan pendidikan kejuruan yang telah digariskan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024, salah satu strategi yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2024 adalah berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan SMK melalui penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan.
Secara umum, Program SMK Pusat Keunggulan ini diharapkan memiliki visi untuk menggerakkan sekolah lainnya agar mampu meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik, serta mampu mengembangkan pendidikan kejuruan yang semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia kerja, serta menjadi pendukung kearifan/keunggulan lokal pada sektor pembangunan ekonomi tertentu atau mendukung kebijakan pemerintah dengan kekhususan lainnya sehingga dapat meningkatkan jumlah lulusan SMK yang memperoleh pekerjaan dan berwirausaha.
Sahabat, Untuk mendukung dan menjamin tercapainya visi Program SMK Pusat Keunggulan, perlu disusun pedoman penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan, yang digunakan sebagai panduan dalam melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan.
Diktuk KESATU Keputusan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan Menetapkan Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan sebagai program yang berfokus pada pengembangan serta peningkatan kualitas dan kinerja SMK dengan bidang prioritas yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia kerja.
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan Dunia kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi: a) dunia usaha; b) dunia industri; c) badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; d) instansi pemerintah; atau e) lembaga lainnya.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan SMK yang melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan menjadi SMK rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.
Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi: a) sosialisasi Program SMK Pusat Keunggulan; b) seleksi SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; c) penetapan SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; d) pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan; dan e) evaluasi penyelenggaraan program SMK Pusat Keunggulan.
KELIMA Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diselenggarakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan Pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf d menggunakan pedoman pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETUJUH Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan Pedoman pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM meliputi: a) Kerangka dasar kurikulum; b) Spektrum Keahlian dan Struktur Kurikulum; c) Capaian pembelajaran; d) Pembelajaran dan Asesmen; e) Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja; f) Perangkat ajar; g) Kurikulum operasional di satuan pendidikan; dan h) Evaluasi pembelajaran pada program SMK Pusat Keunggulan.
Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan Pelaksanaan pembelajaran dalam Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM menggunakan buku pendidikan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri.
Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan Buku Pendidikan yang digunakan dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan penetapan kembali oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
KESEPULUH Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan Ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 165/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai SMK Pusat Keunggulan, dan kerja sama yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUABELAS Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 165/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) melalui link yang tersedia.
Link download Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMKPK) ---DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment