Permen KP-Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pakaian Kerja Dan Atribut Pegawai Di Lingkungan KKP
Permen KP Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pakaian Kerja Dan Atribut Pegawai Di Lingkungan KKP (Kementerian Kelautan Dan Perikanan) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan citra, wibawa, disiplin, tanggung jawab, persatuan dan kesatuan, serta membangun identitas pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2020 tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan Permen-KP Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pakaian Kerja Dan Atribut Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan, yang dimaksud Pakaian Kerja adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan pekerjaan. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Kerja yang digunakan oleh Pegawai pada acara resmi. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Kerja yang menunjukkan identitas pemakainya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 atau Permen-KP-No.7 Tahun 2022 Tentang Pakaian Kerja Dan Atribut Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan, dinyatakan Pakaian Kerja terdiri atas: Pakaian Dinas; pakaian adat; pakaian batik; PSL; dan seragam batik korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
Pakaian Dinas terdiri atas: Pakaian Dinas harian; Pakaian Dinas lapangan; dan Pakaian Dinas upacara. Pakaian Dinas lapangan terdiri atas: Pakaian Dinas lapangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir; Pakaian Dinas lapangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan; Pakaian Dinas lapangan Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan; Pakaian Dinas lapangan Ahli Ukur Kapal Perikanan; Pakaian Dinas lapangan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan; Pakaian Dinas lapangan Pengawas Perikanan; Pakaian Dinas lapangan Polsus PWP3K; Pakaian Dinas lapangan Awak Kapal Pengawas Perikanan; dan Pakaian Dinas lapangan Pejabat Karantina Ikan.
Pakaian Dinas upacara terdiri atas: Pakaian Dinas upacara Syahbandar di Pelabuhan Perikanan; Pakaian Dinas upacara Pengawas Perikanan; Pakaian Dinas upacara Awak Kapal Pengawas Perikanan; dan Pakaian Dinas upacara Pejabat Karantina Ikan.
Atribut Pegawai terdiri atas: logo Kementerian; tanda jabatan/pin up; lencana korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia; topi; tanda pangkat; ikat pinggang; sepatu; dan kelengkapan lain. Logo Kementerian digunakan pada Pakaian Dinas. Tanda jabatan/pin up digunakan pada Pakaian Dinas harian, pakaian batik, dan PSL untuk: a) pejabat pimpinan tinggi madya; b) pejabat pimpinan tinggi pratama; dan c) kepala unit pelaksana teknis. Lencana korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia digunakan pada seragam batik korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Topi digunakan pada: a) Pakaian Dinas lapangan; dan b) Pakaian Dinas upacara. Tanda pangkat, ikat pinggang, dan sepatu digunakan pada: a) Pakaian Dinas lapangan, kecuali Pakaian Dinas lapangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dan Pakaian Dinas lapangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan; dan b) Pakaian Dinas upacara. Kelengkapan lain disesuaikan dengan kebutuhan dalam menjalankan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis sesuai dengan kewenangan dan kecakapannya.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 atau Permen-KP-No.7 Tahun 2022 Tentang Pakaian Kerja Dan Atribut Pegawai Di Lingkungan KKP bahwa Pakaian Dinas harian digunakan oleh Pegawai pada hari: Senin; Selasa; Rabu; dan Kamis. Pakaian Dinas lapangan digunakan oleh: a) Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir; b) Analis Pengusahaan Jasa Kelautan; c) Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan; d) Ahli Ukur Kapal Perikanan; e) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan; f) Pengawas Perikanan; g) Polsus PWP3K; h) Awak Kapal Pengawas Perikanan; dan i) Pejabat Karantina Ikan, dalam menjalankan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis sesuai dengan kewenangan dan kecakapannya. Pakaian Dinas lapangan selain digunakan oleh pegawai dapat digunakan oleh tenaga kontrak di unit pelaksana teknis untuk membantu tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis. Penggunaan Pakaian Dinas lapangan oleh tenaga kontrak tanpa dilengkapi dengan tanda pangkat dan tanda keahlian.
Pakaian Dinas upacara digunakan oleh: a) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan; b) Pengawas Perikanan; c) Awak Kapal Pengawas Perikanan; dan d) Pejabat Karantina Ikan, dalam upacara nasional dan/atau upacara acara lain yang ditentukan. Pakaian adat digunakan oleh Pegawai pada acara tertentu dan/atau sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat. Pakaian batik digunakan oleh Pegawai pada: hari Jumat; atau acara tertentu. PSL digunakan oleh Pegawai pada acara resmi. Seragam batik korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai bentuk, warna, dan Atribut pada Pakaian Dinas harian tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai bentuk, warna, dan Atribut pada Pakaian Dinas lapangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai bentuk, warna, dan Atribut pada Pakaian Dinas upacara tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya slahkan download Permen-KP-No.7 Tahun 2022 Tentang Pakaian Kerja Dan Atribut Pegawai Di Lingkungan KKP. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 atau Permen-KP-No.7 Tahun 2022 Tentang Pakaian Kerja Dan Atribut Pegawai Di Lingkungan KKP. Semoga ada manfaatnya, terima kasih..
No comments
Post a Comment