Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi

Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi,

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; b) bahwa dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PUPR ata PermenPUPR Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi, bahwa Setiap Pelaku Usaha Subsektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Standar Jasa Konstruksi. Pelaku Usaha Subsektor Jasa Konstruksi meliputi: a) BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi); b) TKK (Tenaga Kerja Konstruksi); dan c) lembaga sertifikasi Jasa Konstruksi. Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi untuk BUJK harus memiliki SBU yang diperoleh melalui sertifikasi. Sertifikasi diselenggarakan oleh LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi). Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi untuk TKK harus memiliki SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi yang diperoleh melalui sertifikasi. Sertifikasi diselenggarakan oleh LSP terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi untuk lembaga sertifikasi di bidang Jasa Konstruksi harus memiliki Lisensi yang diperoleh melalui pengajuan Lisensi.

 

Sertifikasi BUJK meliputi: a) permohonan; b) pembayaran biaya; c) verifikasi dan validasi; dan d) persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi. Permohonan SBU disampaikan kepada Menteri melalui LSBU. Permohonan meliputi: permohonan baru; permohonan perpanjangan; dan permohonan perubahan data.

 

Ditegaskan dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi bahwa Permohonan baru dilakukan dengan cara sebagai berikut: a) permohonan SBU dilakukan melalui Sistem OSS menggunakan akses Single Sign On (SSO) pada menu PB-UMKU yang terhubung dengan SIJK terintegrasi; b) pemohon menyampaikan data dan dokumen persyaratan SBU melalui SIJK terintegrasi; c) data dan dokumen persyaratan sertifikasi badan usaha memuat: 1. data penjualan tahunan; 2. data kemampuan keuangan/nilai aset; 3. data ketersediaan TKK; 4. data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi; 5. data penerapan sistem manajemen anti penyuapan; dan 6. data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK; d) data penjualan tahunan, data ketersediaan TKK, dan data kemampuan dalam menyediakan peralatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam huruf c menggunakan data yang telah tercatat dalam SIJK terintegrasi; e) data kemampuan keuangan/nilai aset, data penerapan sistem manajemen anti penyuapan, dan data keanggotaan BUJK yang terdaftar di LPJK sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2, angka 5, dan angka 6 diisi dan diunggah dokumen melalui SIJK terintegrasi; f) dalam hal data sebagaimana dimaksud dalam huruf e belum terdapat dalam SIJK terintegrasi, pemohon mengisi dan mengunggah dokumen melalui SIJK terintegrasi.

Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022, PermenPUPR Nomor 8 Tahun 2022

 

LSBU memeriksa kelengkapan data dan dokumen persyaratan permohonan SBU. Dalam hal terdapat data dan dokumen yang belum lengkap, LSBU menyampaikan notifikasi kepada pemohon untuk melengkapi data dan dokumen persyaratan paling lambat 5 (lima) Hari sejak notifikasi diterima oleh pemohon. Dalam hal pemohon tidak dapat melengkapi data dan dokumen persyaratan permohonan dinyatakan batal.

 

Dalam hal data dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, LSBU menerbitkan surat perjanjian sertifikasi. Surat perjanjian sertifikasi harus ditandatangani oleh pemohon dan LSBU. Dalam hal surat perjanjian sertifikasi telah ditandatangani, LSBU menerbitkan surat tagihan biaya sertifikasi badan usaha dan menyampaikan kepada pemohon. Pemohon melakukan pembayaran biaya serta mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah terbitnya surat tagihan. Biaya sertifikasi badan usaha mengacu pada besaran biaya sertifikasi badan usaha yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran biaya, permohonan dinyatakan batal. Pelaksanaan sertifikasi dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari setelah pemohon mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan telah diverifikasi LSBU.

 

Data dan dokumen yang telah diunggah oleh pemohon diverifikasi dan validasi oleh asesor badan usaha yang ditugaskan oleh LSBU. Asesor badan usaha harus bersertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdaftar di LPJK. LSBU menjadwalkan uji dan menugaskan asesor badan usaha setelah bukti pembayaran pemohon terverifikasi. Asesor badan usaha melakukan verifikasi dan validasi, serta penilaian kelayakan BUJK sesuai dengan skema sertifikasi BUJK. Skema sertifikasi BUJK ditetapkan oleh LSBU dan disetujui oleh LPJK. Skema sertifikasi BUJK mengacu pada standar yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi. penilaian kelayakan BUJK menghasilkan laporan dan rekomendasi. Laporan dan rekomendasi disampaikan oleh asesor badan usaha kepada LSBU. Asesor menyampaikan laporan dan rekomendasi penilaian melalui aplikasi sertifikasi yang dimiliki oleh LSBU dan merupakan bagian dari laporan pelaksanaan sertifikasi.

 

Ditegaskan dalam PermenPUPR Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi bahwa Penilaian kelayakan BUJK dilakukan sesuai dengan penetapan kualifikasi untuk BUJK yang bersifat umum dan penetapan kemampuan untuk BUJK yang bersifat spesialis. Penetapan kualifikasi BUJK yang bersifat umum dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen: a) penjualan tahunan; b) kemampuan keuangan; c) ketersediaan TKK; dan d) kemampuan dalam penyediaan peralatan. Penetapan kemampuan BUJK yang bersifat spesialis dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen: a) penjualan tahunan; b) nilai aset; c) ketersediaan TKK; dan d) kemampuan dalam penyediaan peralatan.

 

Selain memenuhi penilaian kelayakan, BUJK juga harus menerapkan sistem manajemen anti penyuapan. Penetapan kualifikasi BUJK dilakukan terhadap setiap Subklasifikasi yang diusulkan. Penetapan kualifikasi BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat spesialis dan pekerjaan konstruksi bersifat spesialis.

 

Dalam hal BUJK memiliki beberapa Subklasifikasi dengan kualifikasi yang berbeda, penyebutan kualifikasi dari BUJK tersebut secara administrasi didasarkan pada kualifikasi tertinggi dari Subklasifikasi yang dimiliki. Dalam hal BUJK mengajukan perubahan untuk peningkatan kualifikasi atau perpanjangan, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan tahunan dari Subklasifikasi yang sama. Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi yang disahkan oleh pemilik pekerjaan dan tercatat sebagai pengalaman BUJK. Rekaman kontrak kerja konstruksi dibuktikan melalui data yang tercatat dalam SIJK terintegrasi. Penilaian terhadap penjualan tahunan didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU. Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut. Pemberlakuan penilaian penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi. Pengalaman BUJK dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak antara BUJK dan pengguna jasa baik untuk pekerjaan yang dilakukan di dalam maupun luar negeri. Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) Subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut.

 

Dalam hal BUJK mengajukan perubahan untuk peningkatan kualifikasi, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan tahunan pada Subklasifikasi yang sama. Penilaian penjualan tahunan juga berlaku untuk penilaian penjualan tahunan KP-BUJK. Penilaian terhadap penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan sertifikasi badan usaha baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk. Penilaian terhadap penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan perpanjangan SBU dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan Subklasifikasinya.

 

Pemenuhan persyaratan terhadap kemampuan keuangan dipenuhi berdasarkan kualifikasi usaha. Pemenuhan persyaratan terhadap kemampuan keuangan untuk BUJK kualifikasi kecil diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK. Pemenuhan persyaratan terhadap kemampuan keuangan untuk BUJK kualifikasi menengah dan besar diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilai total ekuitas dihitung dari selisih aktiva dengan total kewajiban.

 

Penilaian terhadap nilai aset merupakan total aset yang dimiliki BUJK pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilai aset yang harus dipenuhi untuk dilakukan penilaian terhadap BUJK yang bersifat spesialis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Untuk KP-BUJKA yang bersifat spesialis, nilai aset yang harus dipenuhi untuk dilakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Link download PermenPUPR Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi ----- DISINI

 

Demikian informasi tentang Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (www.ainamulyana.xyz)

 

 

= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter