Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Tentang Museum
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum, Menteri berwenang: menerima proses pendaftaran Museum; melakukan Standardisasi Museum; melakukan Evaluasi Museum; dan melakukan pembinaan dan pengawasan. Kewenangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, atau Masyarakat Hukum Adat dapat mendirikan Museum. Pendirian Museum harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian Museum harus didaftarkan. Pendaftaran Museum dilakukan dengan melampirkan dokumen pendaftaran yang berisi: salinan surat keputusan/ketetapan pendirian Museum; profil Museum yang meliputi: nama Museum; lokasi Museum; visi dan misi; data Sumber Daya Manusia; dan sumber pendanaan tetap; daftar Koleksi yang dimiliki beserta keterangan Koleksi; dan bukti kepemilikan dan penguasaan lokasi dan/atau Bangunan. Selain melampirkan dokumen pendaftaran tersebut, Museum yang didirikan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat harus melampirkan salinan akta pendirian berbadan hukum yayasan.
Pendaftaran diajukan kepada: Direktur Jenderal, untuk Museum yang didirikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah provinsi; gubernur, untuk Museum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau bupati atau wali kota, untuk Museum yang didirikan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat.
Bagaimana Tata Cara Pendaftaran Museum kepada Direktur Jenderal? Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah provinsi mengajukan Pendaftaran Museum kepada Direktur Jenderal secara daring melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian dengan melampirkan dokumen pendaftaran. Direktur Jenderal melakukan: verifikasi dokumen pendaftaran; dan validasi dokumen pendaftaran melalui visitasi ke Museum.
Direktur Jenderal dapat menugaskan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran. Verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen pendaftaran diterima. Direktur Jenderal menginformasikan kepada pemilik Museum untuk memperbaiki, melengkapi dokumen pendaftaran pendirian Museum, dan/atau mengklarifikasi data dalam hal: a) verifikasi dokumen pendaftaran tidak lengkap; dan/atau b) validasi dokumen pendaftaran melalui visitasi ke Museum tidak benar.
Pemilik Museum memperbaiki, melengkapi dokumen pendaftaran pendirian Museum, dan/atau mengklarifikasi data paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen pendaftaran diinformasikan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
Dalam hal verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar, Direktur Jenderal mengeluarkan surat keterangan pendaftaran Museum dan mencatat Museum dalam daftar Museum yang disediakan oleh Kementerian. Direktur Jenderal mengeluarkan surat keterangan pendaftaran Museum paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar. Format surat keterangan pendaftaran Museum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagaimana Tata Cara Pendaftaran Museum kepada Gubernur. Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengajukan pendaftaran Museum kepada gubernur melalui kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan fungsi di bidang kebudayaan secara daring dan/atau luring dengan melampirkan dokumen pendaftaran.
Organisasi perangkat daerah provinsi melakukan: verifikasi dokumen pendaftaran; dan validasi dokumen pendaftaran melalui visitasi ke Museum. Verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen pendaftaran diterima. Organisasi Perangkat Daerah provinsi menginformasikan kepada pemilik Museum untuk memperbaiki, melengkapi dokumen Pendaftaran Pendirian Museum, dan/atau mengklarifikasi data dalam hal: a) verifikasi dokumen pendaftaran tidak lengkap; dan/atau b) validasi dokumen pendaftaran melalui visitasi ke Museum tidak benar.
Pemilik Museum memperbaiki, melengkapi dokumen pendaftaran, dan/atau mengklarifikasi data paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen pendaftaran diinformasikan tidak lengkap dan/atau tidak benar. Dalam hal verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar, organisasi perangkat daerah provinsi mengeluarkan surat keterangan pendaftaran Museum dan mencatat Museum dalam daftar Museum. Organisasi perangkat daerah provinsi mengeluarkan surat keterangan pendaftaran Museum paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar. Format surat keterangan pendaftaran Museum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagaimana Tata Cara Pendaftaran Museum kepada Bupati atau Wali Kota? Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum bahwa Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat mengajukan pendaftaran Museum kepada bupati atau wali kota melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi di bidang kebudayaan secara daring dan/atau luring dengan melampirkan dokumen pendaftaran. Organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 melakukan: verifikasi dokumen pendaftaran; dan validasi dokumen pendaftaran melalui visitasi ke Museum.
Verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen pendaftaran diterima. Organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota menginformasikan kepada pemilik Museum untuk memperbaiki, melengkapi dokumen Pendaftaran Pendirian Museum, dan/atau mengklarifikasi data dalam hal: a) verifikasi dokumen pendaftaran tidak lengkap; dan/atau validasi dokumen pendaftaran melalui visitasi ke Museum tidak benar. Pemilik Museum memperbaiki, melengkapi dokumen pendaftaran, dan/atau mengklarifikasi data paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen pendaftaran diinformasikan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
Dalam hal verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar, Organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota mengeluarkan surat keterangan pendaftaran Museum dan mencatat Museum dalam daftar Museum. Organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota mengeluarkan surat keterangan pendaftaran Museum paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar. Format surat keterangan pendaftaran Museum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Apa itu Nomor Pendaftaran Nasional ? Surat keterangan pendaftaran Museum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, bupati, atau wali kota menjadi syarat untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Nasional. Direktur Jenderal mengeluarkan Nomor Pendaftaran Nasional paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak surat keterangan pendaftaran Museum provinsi atau kementerian/lembaga dikeluarkan. Gubernur, bupati, atau wali kota mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Nasional paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak Surat keterangan pendaftaran Museum dikeluarkan. Permohonan untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Nasional diajukan secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian. Direktur Jenderal mengeluarkan Nomor Pendaftaran Nasional paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pendaftaran diterima.
Bagi yang membutuhkan silahkan download Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment