Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada ini bertujuan sebagai acuan teknis: a) penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada; dan b) pengukuran capaian kompetensi calon Widyaprada dan Widyaprada yang akan mengikuti kenaikan jenjang jabatan.
Apa Materi Uji kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada ? Materi Uji Kompetensi disusun dengan mengacu pada standar kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada meliputi: kompetensi teknis; kompetensi manajerial; dan kompetensi sosial kultural. Materi Uji Kompetensi disusun berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada. Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada.
Siapa Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada ? Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan lain; b) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi; dan c) Widyaprada yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Apa Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada ? Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada, Peserta Uji Kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus PNS; memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) di bidang pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun; tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan nilai prestasi kerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Peserta Uji Kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian; b) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada atau Widyaprada yang akan menduduki jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi berdasarkan kriteria untuk diangkat melalui promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) Penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang; dan d. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju.
Persyaratan peserta Uji Kompetensi bagi Widyaprada yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus PNS; memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; memenuhi angka kredit minimal sesuai kebutuhan kenaikan jenjang jabatan; tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; nilai prestasi kerja paling rendah bernilai “Baik” dalam (dua) tahun terakhir.
Apa Dokumen Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada ? Menurut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada, Persyaratan harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a) surat keputusan kenaikan pangkat dan surat keputusan jabatan terakhir; b) surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) ijazah terakhir yang telah mendapat persetujuan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara; d) surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun; e) surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan f) penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir.
Persyaratan harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a) surat pengusulan oleh pejabat pembina kepegawaian; b. surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta belum menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada atau Widyaprada yang akan menduduki jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi; c) surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan d) penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir.
Persyaratan harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a) surat keputusan kenaikan pangkat dan surat keputusan jabatan terakhir; b) surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) Penetapan Angka Kredit (PAK); d) surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan e) penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir.
Bagaimana Metode Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada ? Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada bahwa Uji Kompetensi menggunakan metode: tes tertulis; portofolio; dan/atau wawancara. Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada diselenggarakan oleh Instansi Pembina. Uji Kompetensi dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagai pengguna Jabatan Fungsional Widyaprada setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasiditetapkan oleh Instansi Pembina.
Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Widyaprada Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian. Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Widyaprada Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah pada Kementerian. Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Widyaprada Ahli Muda dan Widyaprada Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi penjaminan mutu pendidikan pada Instansi Pemerintah.
Penyelenggara Uji Kompetensi berwenang: membentuk dan menetapkan tim Uji Kompetensi; menetapkan jadwal Uji Kompetensi; menetapkan hasil Uji Kompetensi; dan mengumumkan hasil Uji Kompetensi. Tim Uji Kompetensi terdiri atas unsur: a) unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada; b) biro yang membidangi sumber daya manusia; dan c) Widyaprada. Unsur biro yang membidangi sumber daya manusia dapat melibatkan jabatan fungsional asesor sumber daya manusia aparatur.
Tim Uji Kompetensi bertugas: menyusun materi Uji Kompetensi; menetapkan metode Uji Kompetensi; memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; melaksanakan Uji Kompetensi; dan mengolah hasil Uji Kompetensi.
Apa Persyaratan Lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada ? Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan. Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap jenjang. Nilai minimal kelulusan diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis sebesar 70% (tujuh puluh persen). Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural jumlah akumulasi sebesar 30% (tiga puluh persen).
Mekanisme Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada adalah Penyelenggara Uji Kompetensi menetapkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi; Penyelenggara Uji Kompetensi mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit masing-masing mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. Pejabat pimpinan tinggi madya menugaskan tim Uji Kompetensi untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi. Tim Uji Kompetensi melaporkan hasil verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi madya untuk ditetapkan sebagai peserta Uji Kompetensi.
Tim Uji Kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi. Tim Uji Kompetensi mengolah hasil Uji Kompetensi dan menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. Pejabat pimpinan tinggi pratama menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada unit organisasi yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. Pejabat pimpinan tinggi madya menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada Menteri.
Penyelenggara Uji Kompetensi menetapkan hasil Uji Kompetensi. Penyelenggara Uji Kompetensi mengumumkan hasil Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian. Penetapan hasil Uji Kompetensi merupakan dasar pertimbangan untuk menerbitkan: surat keputusan pengangkatan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada; atau surat keputusan kenaikan jabatan bagi Widyaprada untuk menduduki kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Surat keputusan ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai dengan jenjang jabatan.
Dalam hal peserta Uji Kompetensi dinyatakan tidak lulus, peserta Uji Kompetensi yang bersangkutan dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang. Peserta Uji Kompetensi ulang mengikuti materi Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus. Peserta Uji Kompetensi ulang tidak mengajukan kembali dokumen persyaratan administrasi. Peserta Uji Kompetensi ulang mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi. Adapun Mekanisme Uji Kompetensi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagi yang membutuhkan silahkan download Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment