Permendikbudristek Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Widyabasa; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa, perlu mengatur pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa; c) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa berwenang menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa.
Pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan panduan dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa pada Instansi Pemerintah. enjang Jabatan Fungsional Widyabasa terdiri atas: Widyabasa ahli pertama; Widyabasa ahli muda; Widyabasa ahli madya; dan Widyabasa ahli utama. Jabatan Fungsional Widyabasa berkedudukan di Instansi Pemerintah. Jabatan Fungsional Widyabasa terdapat pada unit kerja yang memiliki fungsi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbudristel atau Permendikbudristek Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyabasa harus memperhatikan: a) hasil penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa; dan b) lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa yang akan diduduki. Lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa yang akan diduduki tersedia jika terdapat: pembentukan atau perubahan unit kerja; peningkatan volume Beban Kerja; Jabatan Fungsional Widyabasa belum terisi; dan/atau Widyabasa yang pindah unit kerja, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, pensiun atau meninggal dunia.
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi Pemerintah dan dengan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi Instansi Pemerintah. ebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa diperinci ke dalam prioritas kebutuhan per tahun.
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dilakukan melalui tahapan: penghitungan; dan pengusulan. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara tugas dan fungsi unit kerja dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Widyabasa.
Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa, menyatakan bahwa Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dilakukan berdasarkan: analisis jabatan dan analisis Beban Kerja. Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa berdasarkan indikator: a) indeks kemahiran penutur berbahasa Indonesia; b) jumlah penutur bahasa Indonesia; c) persentase partisipasi pemelajar bahasa Indonesia bagi penutur asing; d) mutu penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik; dan e) jumlah bahasa dan sastra terkembangkan dan terlindungi.
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dilakukan melalui pendekatan hasil kerja dengan menggunakan SKR. asil kerja terdiri atas:
a. korpus;
b. produk leksikografi;
c. produk pemadanan istilah;
d. produk pembakuan bahasa;
e. produk kodifikasi sastra;
f. karya kritik sastra;
g. bank soal kemahiran berbahasa Indonesia;
h. desain dan pedoman;
i. layanan pengujian kemahiran berbahasa;
j. layanan pengendalian penggunaan bahasa;
k. bahan bacaan;
l. materi pembinaan bahasa;
m. layanan penyuluhan bahasa Indonesia;
n. layanan penyuntingan bahasa Indonesia;
o. layanan ahli bahasa;
p. layanan penyuluhan sastra;
q. layanan fasilitasi pembelajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing;
r. materi pembelajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing;
s. bahasa dan sastra terevitalisasi; dan
t. peta bahasa dan sastra.
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dilaksanakan dengan cara: a) mengidentifikasi jumlah kegiatan berdasarkan SKR pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Widyabasa; b) mengidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Widyabasa; c) mengidentifikasi Beban Kerja unit kerja; dan d) menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa untuk setiap jenjang. Ketentuan mengenai tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Instansi Pengguna menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa kepada Menteri dengan melampirkan dokumen kelengkapan usulan kebutuhan. Usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa ditandatangani oleh: Pejabat Pembina Kepegawaian; atau Pejabat yang Berwenang. Dokumen kelengkapan usulan kebutuhan terdiri atas: a) surat pengantar usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa; b) organisasi dan tata kerja; c) rencana strategis organisasi; d) formulir penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa; e) peta jabatan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa; f) rekapitulasi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa; dan g) proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Mendikbureistek Permendikbudristek Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment