Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemendikbudristek
Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemdikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di instansi pusat; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, dinyatakan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
SPBE Kementerian dilaksanakan dengan prinsip: efektivitas; keterpaduan; kesinambungan; efisiensi; akuntabilitas; interoperabilitas; dan keamanan. Efektivitas merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan. Keterpaduan merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE. Kesinambungan merupakan keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya. Efisiensi merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang tepat guna. Akuntabilitas merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE. Interoperabilitas merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE. Keamanan merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemdikbudristek bahwa Ruang lingkup SPBE Kementerian meliputi: tata kelola SPBE Kementerian; manajemen SPBE Kementerian; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; penyelenggara SPBE Kementerian; dan pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
Menteri menyelenggarakan penataan dan pengelolaan SPBE Kementerian secara terpadu. Penataan dan pengelolaan SPBE Kementerian secara terpadu dilakukan terhadap unsur SPBE Kementerian. Unsur SPBE Kementerianterdiri atas: Arsitektur SPBE Kementerian; Peta Rencana SPBE Kementerian; rencana dan anggaran SPBE Kementerian; Proses Bisnis; data dan informasi; Infrastruktur SPBE Kementerian; Aplikasi SPBE Kementerian; Keamanan SPBE Kementerian; dan Layanan SPBE Kementerian.
Arsitektur SPBE Kementerian bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE Kementerian, Aplikasi SPBE Kementerian, dan Keamanan SPBE Kementerian untuk menghasilkan Layanan SPBE Kementerian yang terpadu. Arsitektur SPBE Kementerian disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan rencana strategis Kementerian. Arsitektur SPBE Kementerian memuat: referensi arsitektur; dan domain arsitektur. Referensi arsitektur mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur. Domain arsitektur mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat: a) domain arsitektur Proses Bisnis; b) domain arsitektur data dan informasi; c) domain arsitektur Infrastruktur SPBE Kementerian; d) domain arsitektur Aplikasi SPBE Kementerian; e) domain arsitektur Keamanan SPBE Kementerian; dan f) domain arsitektur Layanan SPBE Kementerian.
Arsitektur SPBE Kementerian disusun oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian. Dalam menyusun Arsitektur SPBE Kementerian, Koordinator SPBE Kementerian dapat melakukan koordinasi dan/atau konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Arsitektur SPBE Kementerian ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Arsitektur SPBE Kementerian harus dilaksanakan oleh seluruh unit kerja pada Kementerian. Arsitektur SPBE Kementerian digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan SPBE Kementerian. Arsitektur SPBE Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Reviu Arsitektur SPBE Kementerian dilakukan berdasarkan: a) perubahan Arsitektur SPBE Nasional; b) hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian; c) perubahan pada unsur SPBE Kementerian atau d) perubahan rencana strategis Kementerian.
Reviu Arsitektur SPBE Kementerian dilakukan oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian. Koordinator SPBE Kementerian melaporkan hasil reviu Arsitektur SPBE Kementerian kepada Menteri.
Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemdikbudristek bahwa Peta Rencana SPBE Kementerian memuat: a) tata kelola SPBE Kementerian; b) manajemen SPBE Kementerian; c) Layanan SPBE Kementerian; d) Infrastruktur SPBE Kementerian; e) Aplikasi SPBE Kementerian; f) Keamanan SPBE Kementerian; dan g) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi. Peta Rencana SPBE Kementerian merupakan penjabaran lini masa, target capaian, program, dan kegiatan unit kerja pada Kementerian untuk mencapai Arsitektur SPBE Kementerian.
Peta Rencana SPBE Kementerian disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Kementerian, dan rencana strategis Kementerian. Peta Rencana SPBE Kementerian disusun oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian. Dalam menyusun Peta Rencana SPBE Kementerian, Koordinator SPBE Kementerian dapat melakukan koordinasi dan/atau konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Peta Rencana SPBE Kementerian ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Peta Rencana SPBE Kementerian harus dilaksanakan oleh seluruh unit kerja pada Kementerian. Peta Rencana SPBE Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian dilakukan berdasarkan: a) perubahan Peta Rencana SPBE Nasional; b) perubahan Arsitektur SPBE Kementerian; c). perubahan rencana strategis Kementerian; atau d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian. Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian dilakukan oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian. Koordinator SPBE Kementerian melaporkan hasil reviu Peta Rencana SPBE Kementerian kepada Menteri.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemdikbudristek. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemdikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi). Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment