Undang-Undang -UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi |
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi. Perkembangan teknologi informasi dan komurikasi yang melaju dengan pesat telah menimbulkan berbagai peluang dan tantangan. Teknologi informasi memungkinkan manusia untuk saling terhubung tanpa mengenal batas wilayah negara sehingga merupakan salah satu faktor pendorong globalisasi. Berbagai sektor kehidupan telah memanfaatkan sistem teknologi informasi, seperti peryelenggaraan electronic commmere (e-commere) dalam sektor perdagangan/bisnis, electronic education (e-education) dalam bidang perdidikan, electronic health (e- health) dalam bidang kesehatan, electonic government (e-government) dalam bidang pemerintahan, serta teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam bidang lainnya. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mengakibatkan Data Pribadi seseorang sanga.t mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari sahr pihak ke phak lain tanpa sepengetatnran Subjek Data Pribadi, sehingga mengancam hak konstitusional Subjek Data Pribadi.
Ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang
Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi bahwa Pelindungan Data
Pribadi masuk dalam pelindungan hak asasi manusia Dengan demikian, pengaturan
menyangkut Data Pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan pelindungan atas
hak dasar manusia. Keberadaan suatu Undang-Undang tentang Pelindungan Data
Pribadi merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditunda lagl karena sangat
mendesak bagi berbagai kepentingan nasional. Pergaulan intemasional Indonesia
turut menuntut adanya Pelindungan Data Pribadi. Pelindungan tersebut dapat
memperlancar perdagangan, industri, dan investasi yang bersifat transnasional.
Undang-Undang tentang
Pelindungan Data Pribadi merupakan amanat
dari Pasal2SG ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa, "Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi". Persoalan Pelindungan Data Pribadi muncul karena
keprihatinan akan pelanggran terhadap Data Pribadi yang dapat dialami oleh
orang dan/atau badan hukum. Pelangaran tersebut dapat menimbulkan kerugian
material dan nonmaterial.
Perumusan aturan
tentang Pelindungan Data Pribadi dapat dipahami karena adanya kebutuhan untuk
melindungi hak individu di dalam masyarakat sehubungan dengan pemrosesan Data
Pribadi baik yang dilakukan secara elektronik dan nonelektronik menggunakan
perangkat olah data. Pelindungan yang memadai atas Data Pribadi akan mampu
memberikan kepercayaan masyarakat untuk menyediakan Data Pribadi guna berbagai kepentingan
masyarakat yang lebih besar tanpa disalahgunakan atau melanggar hak pribadinya.
Dengan demikian, pengaturan ini akan menciptakan keseimbangan antara hak
individu dan masyarakat yang diwakili kepentingannya oleh negara. Pengaturan
tentang Pelindungan Data Pribadi ini akan memberikan kontribusi yang besar
terhadap terciptanya ketertiban dan kemajuan dalam masyarakat informasi.
Untuk mengurangi
tumpang tindih ketentuan tentang Pelindungan Data Pribadi maka pada dasarnya
ketentuan dalam Undang-Undang ini adalah standar Pelindungan Data Pribadi
secara umum, baik yang diproses sebagian atau keseluruhan dengan cara
elektronik dan nonelektronik, dimana masing-masing sektor dapat menerapkan
Pelindungan Data Pribadi sesuai karakteristik sektor yang bersangkutan. Ditegaskan
dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi, bahwa Pengaturan
Perlindungan Data Pribadi bertujuan antara lain melindungi dan menjamin hak
dasar warga negara terkait dengan pelindungan diri pribadi, menjamin masyarakat
untuk mendapatkan pelayanan dari Korporasi, Badan Publik, Organisasi Internasional,
dan Pemerintah, mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi
informasi dan komunikasi, dan mendukung peningkatan daya saing industri dalam
negeri.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi
tentang Undang-Undang (UU) Nomor 27
Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi. Semoga
ada manfaatnya.
https://www.guruberkarya.com/
ReplyDelete