UU NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi

Undang-Undang -UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi



Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi. Perkembangan teknologi informasi dan komurikasi yang melaju dengan pesat telah menimbulkan berbagai peluang dan tantangan. Teknologi informasi memungkinkan manusia untuk saling terhubung tanpa mengenal batas wilayah negara sehingga merupakan salah satu faktor pendorong globalisasi. Berbagai sektor kehidupan telah memanfaatkan sistem teknologi informasi, seperti peryelenggaraan electronic commmere (e-commere) dalam sektor perdagangan/bisnis, electronic education (e-education) dalam bidang perdidikan, electronic health (e- health) dalam bidang kesehatan, electonic government (e-government) dalam bidang pemerintahan, serta teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam bidang lainnya. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mengakibatkan Data Pribadi seseorang sanga.t mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari sahr pihak ke phak lain tanpa sepengetatnran Subjek Data Pribadi, sehingga mengancam hak konstitusional Subjek Data Pribadi.

 

Ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi bahwa Pelindungan Data Pribadi masuk dalam pelindungan hak asasi manusia Dengan demikian, pengaturan menyangkut Data Pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak dasar manusia. Keberadaan suatu Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditunda lagl karena sangat mendesak bagi berbagai kepentingan nasional. Pergaulan intemasional Indonesia turut menuntut adanya Pelindungan Data Pribadi. Pelindungan tersebut dapat memperlancar perdagangan, industri, dan investasi yang bersifat transnasional.

 

Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi  merupakan amanat dari Pasal2SG ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa,  "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi". Persoalan Pelindungan Data Pribadi muncul karena keprihatinan akan pelanggran terhadap Data Pribadi yang dapat dialami oleh orang dan/atau badan hukum. Pelangaran tersebut dapat menimbulkan kerugian material dan nonmaterial.

 

Perumusan aturan tentang Pelindungan Data Pribadi dapat dipahami karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak individu di dalam masyarakat sehubungan dengan pemrosesan Data Pribadi baik yang dilakukan secara elektronik dan nonelektronik menggunakan perangkat olah data. Pelindungan yang memadai atas Data Pribadi akan mampu memberikan kepercayaan masyarakat untuk menyediakan Data Pribadi guna berbagai kepentingan masyarakat yang lebih besar tanpa disalahgunakan atau melanggar hak pribadinya. Dengan demikian, pengaturan ini akan menciptakan keseimbangan antara hak individu dan masyarakat yang diwakili kepentingannya oleh negara. Pengaturan tentang Pelindungan Data Pribadi ini akan memberikan kontribusi yang besar terhadap terciptanya ketertiban dan kemajuan dalam masyarakat informasi.

 

Untuk mengurangi tumpang tindih ketentuan tentang Pelindungan Data Pribadi maka pada dasarnya ketentuan dalam Undang-Undang ini adalah standar Pelindungan Data Pribadi secara umum, baik yang diproses sebagian atau keseluruhan dengan cara elektronik dan nonelektronik, dimana masing-masing sektor dapat menerapkan Pelindungan Data Pribadi sesuai karakteristik sektor yang bersangkutan. Ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi, bahwa Pengaturan Perlindungan Data Pribadi bertujuan antara lain melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait dengan pelindungan diri pribadi, menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Korporasi, Badan Publik, Organisasi Internasional, dan Pemerintah, mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi dan komunikasi, dan mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



1 comment:

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter