Berita
permendikbud
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018, dinyatakan bahwa yang dimaksud Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negaraIndonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selanjutnya pada pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dinyatakan bahwa Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: a) JF; b) JPT. c) Jabatan lain yang bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. Adapun yang dimaksud JF atau Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan JPT atau Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah
Sama halnya dengan pengadaan CPNS, pengadaan PPPK harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui tahapan: a) Perencanaan; b) pengumuman lowongan; c) pelamaran; d) seleksi; e) pengumuman hasil seleksi; dan f) pengangkatan menjadi PPPK.
Adapun persyaratan mengikuti pendaftaran PPPK dinyatakan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018. Menurut ketentuan ini setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
PPPK hampir sama dengan PNS, karena di PPPK juga ada Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dinyatakan dalam pasal 35 PP Nomor 49 Tahun 2018 bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan. Serta sistem penggajian yang dinyatakan dalam Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa 1) PPPK diberikan gaji dan tunjangan. 2) Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 -----DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Semoga bermanfaat, terima kasih.
No comments
Post a Comment