JUKNIS BOS BOSP TAHUN 2023
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS BOSP Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang mengatur tentang ketentuan penggunaan dana BOS regular dan dana BOP. Permendikbudristek 63/2022 ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek Nomor 2/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengeloiaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Juknis BOS) yang sudah tidak sesuai lagi dengan pekembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
Apa yang dimaksud dengan
BOS atau BOSP ? Menurut Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS BOSP Tahun 2023, yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana
BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional
nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan
Dana BOSP terdiri dari dana
BOP PAUD, Dana BOS SD SMP SMA SMK, dan Dana BOP Kesetaranaan. Dana BOP PAUD
digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan
komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD terdiri
atas: a) komponen Dana BOP PAUD Reguler; dan b. komponen Dana BOP PAUD Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik
baru; b) pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; c) pelaksanaan
kegiatal pembelajaran dan bermain; d) pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen
pembelajaran dan bermain; e) pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan
Pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g)
pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana; i)
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gzi, dan kebersihan; dan/atau j) pembayaran
honor.
Pembayaran honor GTK PAUD
merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yarrg
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b)
ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan
atau surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d)
belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi
pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan
Pendidikan yang bersangkutan.
Sedangkan Komponen
penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi: a) pengembangan sumber daya manusia;
b) pembelajaran dengan paradigma baru; c) digitalisasi sekolah; dan/atau d)
perencanaan berbasis data.
Sedangkan Komponen
Penggunaan Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2023 menurut Permendikbud ristek Nomor
63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS BOSP Tahun 2023/2024 bahwa Dana BOS digunakan untuk membiayai
operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan
komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas: a)
komponen Dana BOS Reguler; dan b) komponen Dana BOS Kinerja.
Komponen penggunaan Dana
BOS Reguler SD SMP SMA SMK tahun 2023/2024 meliputi: a) penerimaan Peserta
Didik baru; b) pengembanganperpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran
dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembeiajaran;
e) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan
tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j)
penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan
kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/ atau l) pembayaran honor.
Pembayaran honor GTK SD SMP
SMA SMK digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah
alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor
diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan
honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b)
tercatat pada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
dan d) belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Tenaga Kependidikan yang
dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur
sipil negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan
Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Ketentuan penggunaan
pembayaran honor paiing banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa
penetapan status bencala alam/ non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah.
Sedangkan Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja
bagi: a) sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak; b) sekolah yang
memiliki prestasi; dan c) sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah
Penggerak meliputi: a) pengembangan sumber daya manusia; b) pembelajaran dengan
paradigma baru; c) digitalisasi sekolah; dan d) perencanaan berbasis data.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi
meliputi: a) asesmen dan pemetaan talenta; b) pengembangan talenta dan
aktualisasi prestasi; dan/ atau c) pengelolaan manajemen dan ekosistem.
Bagi sekolah yang memiliki
prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan
Dana BOS Kinerja di atas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan
pengembangan prestasi. Sekolah pengimbas merupakal Sekolah yang memiliki
prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria: a) memiliki prestasi
tingkat nasional: dan b) masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi
terbaik di wilayah provinsi. Sedangkan komponen penggunaan Dana BOS Kinerja
sekolah yang memiliki kemajuan terbaik meliputi: a) pembelajaran dengan
paradigma baru; dan b) perencanaan berbasis data.
Selanjutnya Permendikbud -
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS BOSP Tahun 2023/2024 menyatakan bahwa
Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan
pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan
Dana BOP Kesetaraan. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a)
komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) komponen Dana BOP Kesetaraan
Kinerja.
Komponen penggunaan Dana
BOP Kesetaraan Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b)
pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e)
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f) pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h)
pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran;
dan j) pembayaran honor.
Pembayaral honor merupakan
pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b) ditugaskan
oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat
pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan
d) belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi
pendidik atau tenaga kependidikan daiam meiaksanakan tugas dari Satuan
Pendidikan yang bersangkutan.
Komponen penggunaan Dana
BOP Kesetaraan meliputi: a) pembelajaran dengan paradigma baru; dan b)
perencanaan berbasis data. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan
komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan
Satuan Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan
yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.
Ketentuan menegnai rincian
komponen penggunaan Dana BOSP tercantum dalam Lampiran I yang merupakal bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penggunaan Dana BOSP untuk
pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh
Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan. Penggunaan Dana BOSP tidak dapat
digrnakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh
oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Mengacu padaPermendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS BOSP Tahun 2023/2024, berikut ini tahapan Perencanaan dan
Penganggaran Dana BOSP tahun 2023-2024
1.
Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP dilakukan sebelum Satuan Pendidikan
menggunakan Dana BOSP.
2.
Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran
dalam bentuk dokumen RKAS.
3.
Penyusunan dokumen RKAS dilakukan berdasarkan:
a. kebutuhan Satuan Pendidikan; dan
b. hasil evaluasi diri pada profil Satuan
Pendidikan.
4.
Penyusunan dokumen RKAS dilakukan untuk menentukan:
a. komponen penggunaan Dana BOSP yang
digunakan;
b. rincian komponen pembiayaan yang
dibutuhkan;
c. rincian barang/jasa kebutuhan; dan
d.
satuan harga dan volume yang menjadi basis penganggaran.
5.
Penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat penyusunan dokumen RKAS dengan
melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah.
6.
Hasil penyusunan dokumen RKAS diinput/dituangkan ke dalam aplikasi kegiatan dan
anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
Adapun Tahapan Pelaksanaan
Penatausahaan Dana BOSP
1.
Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan dokumen
perencanaan dan penganggaran Dana BOSP yang telah diinput pada sistem aplikasi
yang disediakan oleh Kementerian.
2.
Setiap penggunaan Dana BOSP oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap yang
disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan
pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
3.
Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan diinput ke
dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang
disediakan oleh Kementerian.
4.
Penginputan penggunaan dana dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan setiap
waktu oleh Satuan Pendidikan.
Sedangkan Tahapan Pelaporan
dan Pertanggungjawaban Dana BOSP Tahun 2023-2024 adalah sebagai berikut
1.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP disusun berdasarkan hasil
pelaksanaan penatausahaan Dana BOSP.
2.
Pelaporan dan pertanggungjawaban termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas
penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan.
3.
Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam sistem aplikasi
rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
Kementerian.
4.
Laporan dan Pertanggungjawaban Dana sebagaimana dimaksud pada angka 1
diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan melalui sistem
aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh
Kementerian.
5.
Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-perundangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan
Pendidikan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS BOSP Tahun 2023/2024. LINK Juknis BOS BOSP TAHUN 2023-2024 DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS BOSP Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment