Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2023

Kapan Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2023

Kapan Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2023 ? Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023 ternyata sudah diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.

 

Berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 004/H/EP/2023 tentang Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023 dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan kelulusan dituangkan dalam bentuk: a) surat keterangan lulus; dan b) Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

 

Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik. Surat keterangan iulus diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan. Surat keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko ljazain. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan surat keterangan lulus kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.

Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2023

Adapun Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD MI SMP MTs SMA MA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 004/H/EP/2023 adalah sebagai berikut:

a. Jadwal atau Tanggal Pengmumuan kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023;

b. Jadwal atau Tanggal Pengmumuan kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023; dan

c. Jadwal atau Tanggal Pengmumuan kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023

Dalam hal tanggal pengumuman kelulusan sebagaimana dimaksud bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional atau cuti bersama. Ketentuan tanggal pengumuman kelulusan sebagaimana juga berlaku untuk SILN dan SPK.

 

Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 004/H/EP/2023 tentang Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023, bahwa Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam: a) pengisian Biangko ljazah; dan b) penerbitan ljazah, pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik. Adapun tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari seteiah tanggal pengumuman keiulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2023.

 

Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.

 

Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan tata cara pada: a)  petunjuk umum pengisian Blangko ljazah, b) petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko ljazah; dan c) petunjuk khusus pengisian halaman belakang Blangko llazah. Petunjuk umum dan petunjuk khusus tata cara pengisian Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan ljazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.

 

Kamu juga harus tahu tentang tata cara melakukan perbaikan ijazah apabila ijazah yang kamu terima ada kesalahan. Dalam Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 004/H/EP/2023 tentang Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023 dinyatakan bahwa dalam hal terjadi kesalahan pengisian Blangko ljazah, dan/atau kerusakan selama proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah yang baru. Pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/ cabang Dinas. Sedangkan dalam hal terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian Blangko ljazah' SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang suiit diakses, Satuan Pendidikan mengganti dengan Blangko Ijazah yang baru. Penggantian Blangko Ijazah dilengkapi dengan berita acara penggantian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

 

Bagi SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, berita acara dilaporkan kepada Direktorat. Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita acara dilaporkan kepada Dinas/ cabang Dinas.kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko ljazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas. Kepala SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di iuar negeri menyimpan Blangko ljazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai di Satuan Pendidikan masing-masing sampai dengan batas waktu pemusnahan Ijazah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian dan pengembalian Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran 1 dan 2 Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023 yang didakamnya berisi ketentuan Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023

 

Link Download Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023 dan Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD MI SMP MTs SMA MA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.

= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter