Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-321-2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan. Pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Penyelenggaraan upaya
kesehatan tersebut di atas harus didukung oleh tenaga kesehatan yang
bertanggungjawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan
kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui
pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan,
serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya
kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
Epidemiolog Kesehatan sering
disebut sebagai Ahli Epidemiologi, merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dalam
kelompok tenaga kesehatan masyarakat, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Epidemiolog Kesehatan berperan
penting dalam pembangunan kesehatan, terutama dalam menentukan masalah
kesehatan masyarakat, menentukan penyebab masalah dan alternatif
penyelesaiannya, menyediakan informasi Epidemiologi berdasarkan kaidah-kaidah Epidemiologi
dalam rangka manajemen kesehatan, deteksi dini kejadian kesakitan atau masalah
kesehatan lainnya, dan kewaspadaan dini kejadian luar biasa/wabah penyakit menular
serta keracunan. Informasi Epidemiologi tersebut di atas memiliki sifat
obyektif, terukur, dapat diperbandingkan antar waktu, antar tempat, dan antar
kelompok-kelompok masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Para Epidemiolog Kesehatan dapat
bekerja mandiri atau bekerja di lingkungan Kementerian Kesehatan, dinas
kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota, termasuk di semua Unit
Pelaksana Teknis (UPT) pusat dan daerah serta di beberapa lembaga kesehatan masyarakat.
Dalam melaksanakan
pekerjaannya, Epidemiolog Kesehatan dituntut memiliki kompetensi minimum dan
etika yang baik. Kompetensi merupakan suatu bentuk penguasaan pengetahuan,
keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai
Epidemiolog Kesehatan. Kompetensi merupakan spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan,
dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaannya
sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan.
Berdasarkan hal tersebut,
maka organisasi profesi Epidemiologi Kesehatan telah merumuskan standar
kompetensi Epidemiolog Kesehatan untuk kemudian disahkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-321-2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/321/2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan,
menyatakan bahwa Standar profesi Epidemiolog Kesehatan terdiri atas: standar
kompetensi; dan kode etik profesi.
Ditum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/321/2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan,
menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Epidemi olog Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-321-2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan,
bahwa menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.
Maksud diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/321/2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan
adalah untuk menjadi acuan pelaksanaan uji kompetensi, penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan, maupun acuan bagi pihak yang berkepentingan
terhadap kompetensi Epidemiolog Kesehatan. Adapun tujuannya adalah sebagai acuan
penguasaan kompetensi minimal Epidemiolog Kesehatan dalam melaksanakan
pekerjaannya secara profesional.
Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-321-2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan,
adalah 1) Bagi Institusi Pendidikan, yakni sebagai acuan dalam menyusun
kurikulum sehingga terjadi kesesuaian antara proses pembelajaran dengan
kebutuhan masyarakat. Dengan demikian meskipun kurikulum antara perguruan tinggi
memiliki perbedaan, tetapi Epidemiolog Kesehatan yang dihasilkan dari berbagai
program studi diharapkan memiliki kesetaraan dalam penguasaan kompetensi.
Bagi Pemerintah/Pengguna,
yakni: a) Sebagai acuan bagi institusi yang berwenang untuk menyusun pengaturan
kewenangan profesi Epidemiolog Kesehatan, dengan memperhatikan kompetensi; b)
Sebagai acuan dalam perencanaan pelatihan, karena dapat diketahui kompetensi
apa yang telah dikuasai seorang Epidemiolog Kesehatan dan kompetensi apa yang
perlu ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja.
Bagi Masyarakat adalah agar
masyarakat dapat mengetahui secara jelas kompetensi yang akan dikuasai oleh
Epidemiolog Kesehatan. Bagi Epidemiolog Kesehatan, adalah ebagai pedoman dalam
pelaksanaan praktik Epidemiologi Kesehatan dan Alat ukur kemampuan diri. Bagi
Organisasi Profesi adalah: a) Sebagai acuan dalam menyelenggarakan program
pengembangan Kompetensi secara berkelanjutan; b) Sebagai acuan untuk menilai
kompetensi Epidemiolog Kesehatan lulusan luar negeri.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/321/2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan,
melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-321-2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment