Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-313-2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik. Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dalam Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang sebelumnya dikenal dengan Analis Kesehatan atau Analis Medis adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perorangan dan masyarakat. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masyarakat akan pelayanan laboratorium medik yang bermutu atau terstandar secara nasional maupun internasional, menuntut profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik agar senantiasa meningkatkan daya saing dengan kesetaraan kompetensi secara internasional.
Seiring dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masyarakat akan pelayanan
laboratorium medik yang bermutu atau terstandar secara nasional maupun
internasional maka peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional
Ahli Teknologi Laboratorium Medik harus senantiasa dilakukan secara sistematis,
terpadu, dan berkesinambungan.
Asean Economic Community (AEC)
yang dimulai Tahun 2015 dan North Atlantic Free Trade Area (NAFTA) pada Tahun
2020, menuntut Ahli Teknologi Laboratorium Medik agar senantiasa meningkatkan
daya saing dengan kesetaraan kompetensi secara internasional.
Instansi pelayanan kesehatan
memerlukan acuan untuk menyusun standar pelayanan, demikian juga institusi pendidikan
memerlukan sebuah standar untuk pengembangan kurikulum berbasis Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Organisasi Profesi memerlukan acuan
dalam pengembangan uji kompetensi dan penyusunan Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (P2KB) bagi Ahli Teknologi Laboratorium Medik di Indonesia.
Harmonisasi antara dunia
pendidikan, pelayanan, dan Organisasi Profesi dalam pengembangan kompetensi
Ahli Teknologi Laboratorium Medik merupakan hal penting untuk meningkatkan mutu
profesionalisme. Berdasarkan pengalaman institusi pendidikan dalam
mengimplementasikan standar profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik
sebelumnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 370/MENKES/SK/III/2007 tentang
Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan, ditemukan beberapa hal yang
perlu mendapatkan perhatian, sebag ai berikut:
1.
Standar kompetensi harus mengantisipasi kondisi pembangunan kesehatan di Indonesia
dalam kurun waktu 5 T ahun ke depan. Sampai dengan Tahun 2020, Millenium
Development Goals (MDGs) masih menjadi tujuan yang harus dicapai dengan baik.
Untuk itu, fokus pencapaian kompetensi terutama dalam hal yang terkait dengan
kompetensi laboratorium medik yang berkaitan dengan penyakit infeksi, tanpa mengesampingkan
permasalahan penyakit tidak menular.
2.
Tantangan kompetensi Ahli Teknologi Laboratorium Medik masih memerlukan
penguatan dalam aspek perilaku profesional, mawas diri, dan pengembangan diri
serta komunikasi efektif sebagai dasar dari rumah bangun kompetensi Ahli
Teknologi Laboratorium Medik di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan kompetensi
internasional yang memformulasikan bahwa karakteristik Ahli Teknologi
Laboratorium Medik yang ideal, yaitu profesional, kompeten, beretika, serta
memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan.
3.
Dalam mengimplementasikan program secara elektif, Institusi Pendidikan Tek
nologi Laboratorium Medik perlu mengembangkan muatan lokal yang menjadi
unggulan masing-masing institusi sehingga memberikan kesempatan mobilitas
mahasiswa secara regional, nasional, maupun global. Agar standar kompetensi dapat
diimplementasikan secara kon sisten oleh Institusi Pendidikan Teknologi
Laboratorium Medik, maka berbagai sumber daya seperti dosen, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, serta pendanaan yang menunjang seluruh
aktivitas perlu disiapkan secara efektif dan efisien.
4.
Kesesuaian kompetensi yang dihasilkan oleh institusi pendidikan dengan pelayanan
laboratorium medik merupakan harmonisasi aspek pendidikan, pelayanan, dan
profesi. Oleh karena itu, untuk dapat melakukan pelayanan laboratorium medik
secara profesional, Ahli Teknologi Laboratorium Medik memerlukan standar
kemampuan yang disusun dalam Standar Kompetensi Ahli Teknologi Laboratorium
Medik.
Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/313/2020 Tentang
Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik ini
merupakan batas kemampuan minimal Ahli Teknologi Laboratorium Medik berdasarkan
ilmu pe ngetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang harus dikuasai dan
dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara
mandiri.
Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-313-2020
Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik disusun oleh
Organisasi Profesi dengan mengacu kepada Standar Internasional bidang
laboratorium medik yaitu International Federation of Biomedical Laboratory
Science (IFBLS) dan kebutuhan pelayanan laboratorium medik di Indonesia.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/313/2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi
Laboratorium Medik, menyatakan Standar profesi Ahli Teknologi Laboratorium
Medik terdiri atas standar kompetensi; dan kode etik profesi.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes
Nomor HK.01.07-MENKES-313-2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi
Laboratorium Medik menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Ahli Teknologi
Laboratorium Medik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
Diktum KETIGA Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes
Nomor HK.01.07-MENKES-313-2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi
Laboratorium Medik menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/313/2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi
Laboratorium Medik, menyatakan Pada
saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
370/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-313-2020
Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik ini disusun
dengan maksud tersedianya acuan bagi pemangku kepentingan organisasi p rofesi antara
lain: dunia industri/usaha, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta lembaga
sertifikasi dalam pengembangan profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik
seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat
dalam pelayanan kesehatan khususnya bidang laboratorium medik.
Tujuan Umum Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes
Nomor HK.01.07-MENKES-313-2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi
Laboratorium Medik disusunnya adalah menjadi acuan bagi organisasi profesi,
dunia industri/usaha, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta lembaga
sertifikasi dalam mengembangkan berbagai instrumen yang terkait profesi Ahli Teknologi
Laboratorium Medik. Tujuan Khususnya adalah untuk memberikan pedoman bagi para
Ahli Teknologi Laboratorium Medik di Indonesia dalam menjalankan tugas
profesinya sebagai tenaga kesehatan di bidang pelayanan laboratorium medik
sehingga dapat berperan serta secara aktif, terarah, dan terpadu bagi
pembangunan nasional Indonesia.
Manfaat adanya Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes
Nomor HK.01.07-MENKES-313-2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi
Laboratorium Medik, antara lain: Bagi Institusi Pendidikan: sebagai acuan
dalam menyusun kurikulum sehingga terjadi kesesuaian antara proses pembelajaran
dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian meskipun kurikulum antara
perguruan tinggi memiliki perbedaan, tetapi Ahli Teknologi Laboratorium Medik
yang dihasilkan dari berbagai program studi diharapkan memiliki kesetaraan
dalam penguasaan kompetensi.
Bagi Pemerintah/Pengguna: a)
Sebagai acuan bagi institusi yang berwenang untuk menyusun pengaturan
kewenangan profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik, dengan memperhatikan
kompetensi; b) Sebagai acuan dalam perencanaan pelatihan, karena dapat
diketahui kompetensi apa yang telah dikuasai seorang Ahli Teknologi Laboratorium
Medik dan kompetensi apa yang perlu ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik
di tempat kerja.
Bagi Masyarakat dapat
mengetahui secara jelas kompetensi yang akan dikuasai oleh Ahli Teknologi
Laboratorium Medik. Bagi Ahli Teknologi Laboratorium Medik: sebagai a) Pedoman
dalam pelaksanaan praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik; b) Alat ukur kemampuan
diri. Bagi organisasi profesi adalah sebagai acuan dalam menyeleng garakan
program pengembangan Kompetensi secara berkelanjutan, dan sebagai acuan untuk
menilai kompetensi Ahli Teknologi Laboratorium Medik lulusan luar negeri.
Selengkapnya silahkan baca KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-313-2020
Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-313-2020
Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment