Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN

Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN


Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara), diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk menjalankan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara.

 

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara), yang dimaksud penyusunan Kebutuhan ASN adalah penentuan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang diperlukan untuk melaksanakan tugas instansi secara efektif dan efisien untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah. Kebutuhan ASN secara nasional adalah jumlah dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan pada Instansi Pemerintah secara nasional. Kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah adalah jumlah dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan pada masing-masing Instansi Pemerintah. Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi. Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volumen kerja.

 

Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Perka BKN nomor 7 Tahun 2021), bahwa Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN setiap tahun terdiri dari: a) informasi Jabatan; b) jumlah kebutuhan Pegawai ASN; dan c) peta jabatan pada masing-masing unit organisasi.

 

Adapun Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN terdiri dari: a) Penyusunan Analisis Jabatan; b) Penyusunan Analisis Beban Kerja; c) Penyusunan Peta Jabatan; d) Pengusulan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara; e) Penyampaian Usul Kebutuhan; dan f) Analisis Kebutuhan Aparatur Sipil Negara.

 

Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Sedangkam Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN huruf f dilaksanakan oleh BKN untuk menentukan jumlah dan jenis Jabatan yang dibutuhkan sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah.

 

Selanjutnya Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Perka BKN nomor 7 Tahun 2021), menyatakan bahwa Analisis Jabatan harus memuat informasi Jabatan sebagai berikut: a) identitas Jabatan; b) ikhtisar Jabatan; c) kualifikasi Jabatan; d) tugas pokok; e) hasil kerja; f) bahan kerja; g) perangkat kerja; h) tanggung jawab; i) wewenang; j) korelasi Jabatan; k) kondisi lingkungan kerja; l) risiko bahaya; m) syarat Jabatan; n) prestasi kerja; dan o) kelas jabatan. Formulir informasi Jabatan dan contoh tata cara pengisian informasi jabatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 (Perka BKN nomor 7 Tahun 2021) ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link dwonload Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter