Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian

Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian



Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk memberikan kelancaran dan kelengkapan informasi dalam penyusunan standar kompetensi jabatan oleh Instansi Pemerintah, diperlukan suatu kamus kompetensi teknis bidang kepegawaian; b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara berwenang untuk menyusun dan menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian.

 

Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian, yang dimaksud Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian yang selanjutnya disebut Kamus Kompetensi Teknis adalah kumpulan kompetensi teknis yang meliputi daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis yang diperlukan dalam bidang kepegawaian. Adapun Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Sedangkan Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dapat dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan yang mengelola urusan manajemen sumber daya manusia aparatur.

 

Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian (Perka BKN Nomor 6 Tahun 2021) bahwa Kamus Kompetensi Teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menentukan daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis yang dibutuhkan di lingkungan kerjanya dengan baik dan terstandar di bidang kepegawaian. Kamus Kompetensi Teknis ini bertujuan agar Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki persepsi yang sama dalam memahami daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis yang digunakan di bidang kepegawaian.

 

Selanjutnya Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian (Perka BKN Nomor 6 Tahun 2021) menjelaskan bahwa Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu: a) kompetensi umum (generik); dan b) kompetensi khusus (spesifik) Kompetensi umum (generik) merupakan Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian yang harus dipenuhi pada setiap jabatan bidang kepegawaian. Kompetensi umum (generik) terdiri atas: a) perumusan kebijakan manajemen sumber daya manusia ASN; dan b) advokasi kebijakan manajemen sumber daya manusia ASN.

 

Sedangkan Kompetensi khusus (spesifik) merupakan Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian yang harus dipenuhi pada jabatan-jabatan tertentu pada bidang kepegawaian. Kompetensi khusus (spesifik) terdiri atas: a) penyusunan Perencanaan Kebutuhan sumber daya manusia ASN; b) pengelolaan Sistem Seleksi sumber daya manusia ASN; c) pembinaan Jabatan fungsional bidang sumber daya manusia ASN; d) pembinaan Jabatan fungsional; e) pengelolaan standardisasi Jabatan fungsional bidang sumber daya manusia ASN; f) penilaian kompetensi/potensi sumber daya manusia ASN; g) pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia ASN; h) pengkajian dan penelitian sumber daya manusia ASN; i) pelaksanaan konsultasi dan bantuan hukum sumber daya manusia ASN; j) penyusunan standardisasi Jabatan; k) penyusunan rencana pengembangan karier; l) pembinaan penilaian kinerja; m) pengelolaan teknis kesejahteraan sumber daya manusia ASN; n) pengelolaan teknis pengadaan sumber daya manusia ASN; o) pengelolaan teknis kepangkatan dan perpindahan Jabatan sumber daya manusia ASN; p) pengelolaan teknis pensiun pegawai negeri dan/atau pejabat negara; q) pengelolaan teknis status sumber daya manusia ASN; r) pengelolaan teknis kedudukan sumber daya manusia ASN; s) pengelolaan sistem informasi sumber daya manusia ASN; dan t) pengelolaan pengawasan dan pengendalian manajemen sumber daya manusia ASN.

 

Kemudian dijelaskan pula dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian (Perka BKN Nomor 6 Tahun 2021) bahwa Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian terdiri atas: a) jenis kompetensi teknis; b) definisi kompetensi teknis; c) deskripsi kompetensi teknis; dan d) indikator perilaku. Jenis kompetensi teknis merupakan ragam kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jabatan dalam bidang kepegawaian. Definisi kompetensi teknis merupakan penjelasan yang mencakup: a) pengetahuan; b) keterampilan; dan c) sikap/perilaku, yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.

 

Deskripsi kompetensi teknis merupakan keterangan singkat yang menggambarkan penguasaan dari masing-masing level kompetensi teknis bidang kepegawaian. Indikator perilaku merupakan penggambaran lebih lanjut dari deskripsi level kompetensi teknis. Level kompetensi teknis bidang kepegawaian merupakan tingkatan yang menunjukkan penguasaan suatu kompetensi bidang kepegawaian dari rendah ke tinggi, dengan rincian sebagai berikut:

a. Level 1 Paham dalam pengembangan (awareness/being developed), dengan kriteria:

1. memiliki pemahaman tentang konsep dasar, proses, peraturan, prinsip, teori, dan praktik, namun masih memerlukan pengawasan langsung dan/atau bantuan pihak lain; dan

2. memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas/pekerjaan teknis sederhana dengan proses dan aturan yang jelas, namun masih memerlukan pengawasan langsung dan/atau bantuan dari orang lain;

 

b. Level 2 dasar (basic), dengan kriteria:

1. memiliki kemampuan dalam menyiapkan dan menyajikan bahan yang akan digunakan dalam kegiatan pekerjaan;

2. memiliki kemampuan dalam melakukan kegiatan/tugas teknis dengan alat, prosedur, dan metode kerja yang sudah baku; dan

3. memiliki kemampuan dalam memberikan pemahaman tentang kegiatan/tugas teknis kepada pemangku kepentingan terkait.

 

c. Level 3 menengah (intermediate), dengan kriteria:

1. memiliki kemampuan melakukan tugas teknis yang lebih spesifik dengan menganalisis informasi dan pilihan metode tertentu untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam tugasnya;

2. memiliki kepercayaan diri dan kemampuan dalam menunjukkan kelancaran dan ketangkasan dalam praktik pelaksanaan pekerjaan teknis; dan

3. memiliki kemampuan bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pekerjaan kelompok/tim.

 

d. Level 4 mumpuni (advanced), dengan kriteria:

1. memiliki kemampuan mengembangkan konsep/teori dan praktik dalam upaya menghasilkan perbaikan dan pembaruan teknis serta metode kerja;

2. memiliki kemampuan beradaptasi dengan berbagai situasi, peningkatan kompleksitas, dan risiko, dan memiliki kemampuan memecahkan permasalahan teknis yang timbul dalam pekerjaan; dan

3. memiliki kemampuan dalam melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan guna perbaikan berkelanjutan.

 

e. Level 5 Ahli (expert), dengan kriteria:

1. memiliki kemampuan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan/iptek dan konsep/teori;

2. memiliki kemampuan dalam menghasilkan karya kreatif, inovatif, autentik, dan teruji;

3. memiliki kemampuan dalam mengoordinasikan, memimpin, dan menjadi pembimbing/mentor; dan

4. memiliki penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang menjadi rujukan tingkat nasional.

 

Lamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian (Perka BKN Nomor 6 Tahun 2021), melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link dwonload Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian (Perka BKN Nomor 6 Tahun 2021). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter