Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk memberikan kelancaran dan kelengkapan informasi dalam penyusunan standar kompetensi jabatan oleh Instansi Pemerintah, diperlukan suatu kamus kompetensi teknis bidang kepegawaian; b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara berwenang untuk menyusun dan menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian.
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian, yang dimaksud Kamus Kompetensi Teknis
Bidang Kepegawaian yang selanjutnya disebut Kamus Kompetensi Teknis adalah
kumpulan kompetensi teknis yang meliputi daftar jenis kompetensi teknis, definisi
kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk
setiap level kompetensi teknis yang diperlukan dalam bidang kepegawaian. Adapun
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis
jabatan. Sedangkan Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian adalah pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dapat dikembangkan yang
spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan yang mengelola urusan manajemen
sumber daya manusia aparatur.
Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian (Perka BKN Nomor 6 Tahun 2021) bahwa
Kamus Kompetensi Teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian
dalam menentukan daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi
kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis
yang dibutuhkan di lingkungan kerjanya dengan baik dan terstandar di bidang
kepegawaian. Kamus Kompetensi Teknis ini bertujuan agar Pejabat Pembina Kepegawaian
memiliki persepsi yang sama dalam memahami daftar jenis kompetensi teknis,
definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku
untuk setiap level kompetensi teknis yang digunakan di bidang kepegawaian.
Selanjutnya Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian (Perka BKN Nomor 6 Tahun 2021) menjelaskan
bahwa Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis,
yaitu: a) kompetensi umum (generik); dan b) kompetensi khusus (spesifik) Kompetensi
umum (generik) merupakan Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian yang harus dipenuhi
pada setiap jabatan bidang kepegawaian. Kompetensi umum (generik) terdiri atas:
a) perumusan kebijakan manajemen sumber daya manusia ASN; dan b) advokasi kebijakan
manajemen sumber daya manusia ASN.
Sedangkan Kompetensi khusus (spesifik)
merupakan Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian yang harus dipenuhi pada jabatan-jabatan
tertentu pada bidang kepegawaian. Kompetensi khusus (spesifik) terdiri atas: a)
penyusunan Perencanaan Kebutuhan sumber daya manusia ASN; b) pengelolaan Sistem
Seleksi sumber daya manusia ASN; c) pembinaan Jabatan fungsional bidang sumber daya
manusia ASN; d) pembinaan Jabatan fungsional; e) pengelolaan standardisasi
Jabatan fungsional bidang sumber daya manusia ASN; f) penilaian kompetensi/potensi
sumber daya manusia ASN; g) pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia ASN; h)
pengkajian dan penelitian sumber daya manusia ASN; i) pelaksanaan konsultasi dan
bantuan hukum sumber daya manusia ASN; j) penyusunan standardisasi Jabatan; k) penyusunan
rencana pengembangan karier; l) pembinaan penilaian kinerja; m) pengelolaan teknis
kesejahteraan sumber daya manusia ASN; n) pengelolaan teknis pengadaan sumber daya
manusia ASN; o) pengelolaan teknis kepangkatan dan perpindahan Jabatan sumber
daya manusia ASN; p) pengelolaan teknis pensiun pegawai negeri dan/atau pejabat
negara; q) pengelolaan teknis status sumber daya manusia ASN; r) pengelolaan teknis
kedudukan sumber daya manusia ASN; s) pengelolaan sistem informasi sumber daya
manusia ASN; dan t) pengelolaan pengawasan dan pengendalian manajemen sumber
daya manusia ASN.
Kemudian dijelaskan pula
dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2021
Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian (Perka BKN Nomor 6 Tahun
2021) bahwa Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian terdiri atas: a) jenis
kompetensi teknis; b) definisi kompetensi teknis; c) deskripsi kompetensi
teknis; dan d) indikator perilaku. Jenis kompetensi teknis merupakan ragam
kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jabatan dalam bidang
kepegawaian. Definisi kompetensi teknis merupakan penjelasan yang mencakup: a) pengetahuan;
b) keterampilan; dan c) sikap/perilaku, yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan.
Deskripsi kompetensi teknis merupakan
keterangan singkat yang menggambarkan penguasaan dari masing-masing level
kompetensi teknis bidang kepegawaian. Indikator perilaku merupakan penggambaran
lebih lanjut dari deskripsi level kompetensi teknis. Level kompetensi teknis bidang
kepegawaian merupakan tingkatan yang menunjukkan penguasaan suatu kompetensi bidang
kepegawaian dari rendah ke tinggi, dengan rincian sebagai berikut:
a. Level 1 Paham dalam pengembangan
(awareness/being developed), dengan kriteria:
1.
memiliki pemahaman tentang konsep dasar, proses, peraturan, prinsip, teori, dan
praktik, namun masih memerlukan pengawasan langsung dan/atau bantuan pihak
lain; dan
2.
memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas/pekerjaan teknis sederhana dengan
proses dan aturan yang jelas, namun masih memerlukan pengawasan langsung dan/atau
bantuan dari orang lain;
b. Level 2 dasar (basic),
dengan kriteria:
1.
memiliki kemampuan dalam menyiapkan dan menyajikan bahan yang akan digunakan
dalam kegiatan pekerjaan;
2.
memiliki kemampuan dalam melakukan kegiatan/tugas teknis dengan alat, prosedur,
dan metode kerja yang sudah baku; dan
3.
memiliki kemampuan dalam memberikan pemahaman tentang kegiatan/tugas teknis
kepada pemangku kepentingan terkait.
c. Level 3 menengah
(intermediate), dengan kriteria:
1.
memiliki kemampuan melakukan tugas teknis yang lebih spesifik dengan menganalisis
informasi dan pilihan metode tertentu untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul
dalam tugasnya;
2.
memiliki kepercayaan diri dan kemampuan dalam menunjukkan kelancaran dan
ketangkasan dalam praktik pelaksanaan pekerjaan teknis; dan
3.
memiliki kemampuan bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung
jawab atas pekerjaan kelompok/tim.
d. Level 4 mumpuni
(advanced), dengan kriteria:
1.
memiliki kemampuan mengembangkan konsep/teori dan praktik dalam upaya
menghasilkan perbaikan dan pembaruan teknis serta metode kerja;
2.
memiliki kemampuan beradaptasi dengan berbagai situasi, peningkatan kompleksitas,
dan risiko, dan memiliki kemampuan memecahkan permasalahan teknis yang timbul
dalam pekerjaan; dan
3.
memiliki kemampuan dalam melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan guna
perbaikan berkelanjutan.
e. Level 5 Ahli (expert),
dengan kriteria:
1.
memiliki kemampuan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan/iptek dan konsep/teori;
2.
memiliki kemampuan dalam menghasilkan karya kreatif, inovatif, autentik, dan
teruji;
3.
memiliki kemampuan dalam mengoordinasikan, memimpin, dan menjadi pembimbing/mentor;
dan
4.
memiliki penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang menjadi rujukan tingkat
nasional.
Lamus Kompetensi Teknis Bidang
Kepegawaian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan BKN Nomor 6
Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian (Perka BKN Nomor
6 Tahun 2021), melalui link yang tersedia di bawah ini
Link dwonload Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian (Perka BKN Nomor 6 Tahun 2021).
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment