Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, diterbitkan dengn pertimbangan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, untuk memberikan perlindungan dan kelancaran dalam menjalankan cuti Pegawai Negeri Sipil, beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil yang berupa guru dan dosen yang mendapat liburan, cuti sakit, cuti tahunan tambahan, cuti yang akan dijalankan di luar negeri, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil, sehingga perlu disesuaikan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian
Cuti PNS, beberapa bagian pada Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1861) diubah.
Beberapa perubahan tersebut
antara Ketentuan angka III huruf A angka 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut: “ PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan
tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak
mendapatkan cuti tahunan”
Ketentuan angka III huruf C diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas
cuti sakit.
2. PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat
keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat
keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek
yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
3. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari, harus
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk memberikan cuti sakit dengan melampirkan surat
keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek
yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
4. Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud
pada angka 2 dan 3 paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti,
lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
5. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka
3 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
6. Jangka waktu cuti sakit, sebagaimana
dimaksud pada angka 5 dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan,
berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7. PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6, harus diuji kembali
kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan
sebagaimana dimaksud pada angka 7 PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas
cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
10. Untuk menggunakan cuti sakit sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dan angka 3, PNS mengajukan permintaan secara tertulis.
11. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada angka 10, atasan langsung atau Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
memberikan cuti sakit.
12. Permintaan dan pemberian cuti sakit sebagaimana
dimaksud pada angka 10 dan angka 11 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
13. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh
karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat
perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari
penyakitnya.
14. Selama menjalankan cuti sakit, PNS menerima
penghasilan PNS.
15. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka
14, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan,
dan tunjangan lainnya sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang
mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun
2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), melalui link
yang tersedia di bawah ini
Link dwonload Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian
Cuti PNS (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian
Cuti PNS. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment