Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 189 ayat (7), Pasal 217 ayat (7), dan Pasal 222 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada subsektor pengelolaan ruang laut yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau
Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut, bahwa Pengawasan
Ruang Laut meliputi: a) pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terhadap
pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; dan/atau b) pengawasan
pemanfaatan sumber daya di Laut yang dilakukan terhadap pemenuhan standar perizinan
berusaha subsektor pengelolaan Ruang Laut.
Menteri dan gubernur
melakukan pengawasan Ruang Laut sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan Ruang
Laut dilaksanakan oleh pengawas kelautan. Pengawas kelautan dilaksanakan oleh
Polsus PWP-3-K (Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil).
Polsus PWP-3-K diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Polisi Khusus Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Polsus PWP-3-K berwenang:
a.
melakukan pemantauan dan evaluasi Pemanfaatan Ruang Laut;
b.
meminta keterangan;
c.
membuat salinan dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
d.
memasuki tempat atau lokasi tertentu;
e.
memotret;
f.
membuat rekaman audio visual;
g.
memeriksa bangunan beserta prasarana dan sarana pendukungnya;
h.
menghentikan pelanggaran tertentu; dan
i.
melakukan tindakan lain yang diperlukan.
Selain kewenangan Polisi
Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Polsus PWP-3-K
berwenang melaksanakan tugas polisional sebagai mitra Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan lain yang
diperlukan dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b.
selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan;
c.
tindakan itu harus patut dan masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan
jabatannya;
d.
atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa; dan
e. menghormati hak asasi
manusia.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
(Permen KKP) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut, bahwa Polisi
Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Polsus PWP-3-K
melakukan pengawasan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL
(Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) di wilayah perairan dan Wilayah
yurisdiksi. Wilayah perairan meliputi: a) perairan pedalaman yang berupa laut
pedalaman; b) perairan kepulauan; dan c) laut teritorial. Sedangkan ) Wilayah
yurisdiksi meliputi: a) zona tambahan; b0 zona ekonomi eksklusif; dan c) landas
kontinen. Selain melakukan pengawasan di Wilayah perairan dan Wilayah
yurisdiksi, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
atau Polsus PWP-3-K juga melakukan pegawasan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan
Pesisir sebagai kawasan peralihan antara darat dan Laut secara terpadu dengan pengawas
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria
dan tata ruang, dan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
terkait lainnya.
Pengawasan secara terpadu
dan terkoordinasi dengan instansi terkait dilakukan dengan cara: a) pengumpulan
dokumen perizinan berusaha; b) pengumpulan dan perolehan dokumen rencana pengelolaan;
c) pertukaran data dan informasi; d) tindak lanjut laporan/pengaduan; e) pemeriksaan
sampel; dan/atau f) kegiatan lain untuk menunjang pelaksanaan antara lain: diskusi
terarah; dan rapat koordinasi.
Pengawasan harus
memperhatikan kearifan lokal dan masyarakat hukum adat. Pengawasan terhadap pemenuhan
pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL ilakukan atas: a) kesesuaian
lokasi kegiatan; b) kesesuaian jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; c) pemenuhan
hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; d) keabsahan dokumen
persetujuan/konfirmasi KKPRL; e) penyampaian laporan pendirian dan/atau penempatan
bangunan dan instalasi di Laut; f) penyampaian laporan tertulis secara berkala pelaksanaan
kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; g) kesesuaian pelaksanaan dokumen persetujuan/
konfirmasi KKPRL dengan dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; h) dampak pelaksanaan
dokumen persetujuan/ konfirmasi KKPRL terhadap Ruang penghidupan dan akses
nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil.
Polsus PWP-3-K melakukan
pengawasan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dengan
cara: pengamatan langsung; dan pengamatan tidak langsung. Pengamatan langsung dilaksanakan
melalui: Patroli/Perondaan; dan/atau inspeksi lapangan. Pengamatan tidak langsung
dilakukan melalui analisis terhadap kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan: dokumen
RTR dan/atau rencana Zonasi; ketentuan yang tercantum dalam dokumen persetujuan/konfirmasi
KKPRL; standar yang termuat dalam perizinan berusaha; dan laporan pelaku usaha
terkait realisasi dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dan perizinan berusaha.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang
Laut, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
(Permen KP) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
atau Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut, Semoga
ada manfaatnya. Terima kasih
No comments
Post a Comment