Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang dimaksud Dinas Penanaman ModaI dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah pemerintah daerah prov’irisi atau pcrneririlah darrah kabupaten / kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang mernjadi kewenangan daerah.

 

Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini bertujuan sebagai pedoman pembentukan DPMPTSP yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

 

Perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten / kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu berbentuk Dinas. Nomenklatur Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satti pintu provinsi dan kabupaten / kota yaitu DPMPTSP. Pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan. Pada DPMPTSP dapat dibentuk unit pelaksana teknis daerah.

 

DPMPTSP mempunyai tugas membantu kepala daerah melaksanakan orusan pemerintahan di bidang perianaman modal dam pelayanan terpadu satu pintu. Dalam melaksanakan tugas, DPMPTSP menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ;

b. peIaksanaari kebijakan di bidang pen maman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

d. pelaksanaan adminisirasi Dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan

e. pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang penamaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang DPMPTPS Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bahwa DPMPTSP dipimpin oleh Kopala Dinas. Kepala Dinas membawahi: a) 1 (satu) sekretariat; dan b) Kelompok JF. Sekretariat terdiri dari (satu) subagian dan kelompok JF. Kelompok JF terdri dari koordinator Kelompok JF dan Kelompok JF. Kelompok JF terdiri dari Kelompok JF penanaman modal dan Kelompok JF pelayanan terpadu satu pintu. Ketentuan mengenai fungsi dan bagan struktur organisasi DPMPTSP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedngkan Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi, serta tata kerja DPMPTSP ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

 

Kelompok jF terdiri dari jenis jF sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-urıdangan. Jenjang dan jumlah kelompok JF ditetapkan berdasarken kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja. Kelompok JF melaksanakan fungsi dan tugas pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat fungsional mulai melaksanakan fungsi dan tugas terhitung sejak dilakukan pelantikan.

 

Pada kelompok JF yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu satu pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai dengan kebutuhan pelayanan perizinan berusaha dari nonperizinan. Tim teknis mempunyai tugas menyiapkan rekomendasi atas penerbitan perizinan berusaha dan nonperizinan. Tim teknis beranggotakan perangkat daerah teknis terkait yang mempunyai kualifikasi dam kompetensi sesuai dengan bidangnya ditetapkan dengan kepurusan kepala daerah.

 

Pembinaan dan pengawasan urnum terhadap DPMPTSP dilakukan oleh Menteri. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum DPMPTSP di kabupaten/ kota, menteri mendelegasikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkan kepada Menteri hasil pembinaan dan pengawnsan terhadap DPMPTSP di kabupaten /kota.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang DPMPTPS Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, melaui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang DPMPTPS (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter