Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang dimaksud Dinas Penanaman ModaI dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah pemerintah daerah prov’irisi atau pcrneririlah darrah kabupaten / kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang mernjadi kewenangan daerah.
Permendagri
Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu ini bertujuan sebagai pedoman pembentukan DPMPTSP yang
tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi
kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Perangkat daerah provinsi
dan perangkat daerah kabupaten / kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang penanaman modal dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu berbentuk
Dinas. Nomenklatur Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanaman modal dan pelayanan terpadu satti pintu provinsi dan kabupaten / kota
yaitu DPMPTSP. Pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu menyelenggarakan
pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan. Pada DPMPTSP dapat dibentuk unit
pelaksana teknis daerah.
DPMPTSP mempunyai tugas
membantu kepala daerah melaksanakan orusan pemerintahan di bidang perianaman
modal dam pelayanan terpadu satu pintu. Dalam melaksanakan tugas, DPMPTSP
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu
satu pintu ;
b.
peIaksanaari kebijakan di bidang pen maman modal dan pelayanan terpadu satu
pintu;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu;
d.
pelaksanaan adminisirasi Dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu
satu pintu; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang penamaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu.
Dinyatakan dalam Peraturan Mendagri
atau Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
DPMPTPS Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bahwa DPMPTSP
dipimpin oleh Kopala Dinas. Kepala Dinas membawahi: a) 1 (satu) sekretariat;
dan b) Kelompok JF. Sekretariat terdiri dari (satu) subagian dan kelompok JF. Kelompok
JF terdri dari koordinator Kelompok JF dan Kelompok JF. Kelompok JF terdiri
dari Kelompok JF penanaman modal dan Kelompok JF pelayanan terpadu satu pintu. Ketentuan
mengenai fungsi dan bagan struktur organisasi DPMPTSP tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedngkan Ketentuan
mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi, serta tata kerja
DPMPTSP ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Kelompok jF terdiri dari
jenis jF sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang ditetapkan dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-urıdangan. Jenjang dan
jumlah kelompok JF ditetapkan berdasarken kebutuhan, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja. Kelompok JF melaksanakan fungsi dan tugas pelayanan
fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat fungsional mulai
melaksanakan fungsi dan tugas terhitung sejak dilakukan pelantikan.
Pada kelompok JF yang menyelenggarakan
fungsi pelayanan terpadu satu pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai dengan
kebutuhan pelayanan perizinan berusaha dari nonperizinan. Tim teknis mempunyai
tugas menyiapkan rekomendasi atas penerbitan perizinan berusaha dan
nonperizinan. Tim teknis beranggotakan perangkat daerah teknis terkait yang
mempunyai kualifikasi dam kompetensi sesuai dengan bidangnya ditetapkan dengan
kepurusan kepala daerah.
Pembinaan dan pengawasan
urnum terhadap DPMPTSP dilakukan oleh Menteri. Dalam melakukan pembinaan dan
pengawasan umum DPMPTSP di kabupaten/ kota, menteri mendelegasikan kepada gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkan
kepada Menteri hasil pembinaan dan pengawnsan terhadap DPMPTSP di kabupaten /kota.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang DPMPTPS Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, melaui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
25 Tahun 2021 Tentang DPMPTPS (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment