Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atu PERMENDES PDTT Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman
Umum Pendampingan Masyarakat Desa, Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan,
dan fasilitasi Desa.
Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PERMDES PDTT) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman
Umum Pendampingan Masyarakat Desa, menyatakan bahwa
(1) Pedoman umum Pendampingan Masyarakat
Desa bertujuan sebagai acuan dalam melaksanakan Pendampingan Masyarakat Desa bagi
Kementerian/lembaga, Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga.
(2) Pendampingan Masyarakat Desa
bertujuan untuk:
a. meningkatkan kapasitas, efektivitas,
dan akuntabilitas pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
b. meningkatkan prakarsa, kesadaran,
dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif;
c. meningkatkan daya guna aset dan potensi
sumber daya Desa bagi kesejahteraan dan keadilan; dan
d. meningkatkan sinergitas program
dan kegiatan Desa, kerja sama Desa dan Kawasan Perdesaan.
Dalam Pasal 3 Pasal 2 PERMENDES PDTT Nomor
18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, dinyatakan
bahwa
(1) Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan
berdasarkan prinsip:
a. terbuka;
b. membantu;
c. berjenjang;
d. sesuai kebutuhan; dan
e. keberdayaan dan kemandirian.
(2) Prinsip terbuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dapat
dilakukan oleh semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap kemandirian Desa;
(3) Prinsip membantu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa bersifat
membantu Desa tanpa menggantikan peran dan tanggung jawab pihak yang didampingi
dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(4) Prinsip berjenjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan
oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah secara berjenjang sesuai dengan lingkup
kewenangan masing-masing.
(5) Prinsip sesuai kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa
diselenggarakan berdasarkan pada kebutuhan Desa dan Kawasan Perdesaan dengan mempertimbangkan
kondisi geografis, demografis, karakteristik ekonomi, sosial, dan budaya.
(6) Prinsip keberdayaan dan kemandirian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat
Desa bertumpu pada prakarsa, kemampuan masyarakat dan perangkat Desa, serta berupaya
mengembangkan keberdayaan, menciptakan kemandirian serta menghindarkan ketergantungan.
Pasal 4 PERMENDESA PDTT Nomor 18 Tahun
2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, menyatakan bahwa
(1) Pendampingan Masyarakat Desa yang
diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dijadikan pedoman oleh kementerian/lembaga
terkait dalam melaksanakan pendampingan bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa.
(2) Pendampingan Masyarakat Desa oleh
kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara
terpadu, sinergi dan terkoordinasi.
Pasal 5 PERMENDES PDTT Nomor 18 Tahun
2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, menyatakan bahwa Ruang
lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi:
a. tata cara pendampingan;
b. pengelolaan pendamping;
c. wilayah kerja, tugas dan fungsi Tenaga
Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. pendanaan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PERMENDES PDTT) Nomor
18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa –disini-
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PERMENDESA PDTT) Nomor
18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment