Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Dalam Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, yang ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2022 oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, dinyatakan bahwa yang dimaksud Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disebut SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal. SPM Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan. SPM Pendidikan ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip: kesesuaian kewenangan; ketersediaan; keterjangkauan; kesinambungan; keterukuran; dan ketepatan sasaran.
Permendikbud ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan mengatur Jenis dan penerima Pelayanan Dasar; Mutu Pelayanan Dasar; pencapaian SPM Pendidikan; dan pelaporan dan evaluasi. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas: Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Dasar; dan Pendidikan Kesetaraan. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah provinsi terdiri atas: Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Pendidikan Dasar terdiri atas: sekolah dasar; dan sekolah menengah pertama. Pendidikan Menengah terdiri atas sekolah menengah atas; dan sekolah menengah kejuruan.
Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini merupakan Peserta Didik yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Dasar merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Kesetaraan merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Menengah merupakan Peserta Didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Khusus merupakan Peserta Didik penyandang disabilitas yang berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
Mutu Pelayanan Dasar merupakan ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar pendidikan sesuai standar teknis agar hidup secara layak. Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan mencakup: a) standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; b) standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan c) tata cara pemenuhan standar.
Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa meliputi: a) standar satuan pendidikan; b) kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik; c) partisipasi dan pemerataan Peserta Didik; dan d) kualitas dan pemerataan layanan. Standar satuan pendidikan terdiri atas: a) standar kompetensi lulusan; b) standar isi; c) standar proses; d) standar sarana dan prasarana; e) standar pengelolaan; f) standar pembiayaan; dan g) standar penilaian pendidikan.
Kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik dikecualikan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Kualitas hasil belajar Peserta Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, dan satuan Pendidikan Khusus mencakup: kompetensi literasi; dan kompetensi numerasi. Kualitas hasil belajar Peserta Didik pada sekolah menengah kejuruan mencakup: kompetensi literasi; kompetensi numerasi; budaya kerja; dan keterserapan lulusan di dunia kerja, berwirausaha, dan/atau melanjutkan ke pendidikan tinggi.
Pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus merupakan pemerataan dalam hal kompetensi literasi dan kompetensi numerasi. Pemerataan menggunakan penghitungan kesenjangan kompetensi literasi dan kompetensi numerasi berdasarkan gender dan status sosial ekonomi.
Partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada Pendidikan Anak Usia Dini mencakup: angka partisipasi murni; angka partisipasi sekolah; dan perbandingan angka partisipasi sekolah kuintil terendah dengan kuintil tertinggi. Partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus mencakup: angka partisipasi kasar dan angka partisipasi sekolah.
Kualitas dan pemerataan layanan pada Pendidikan Anak Usia Dini menggunakan indikator proporsi jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang mendapatkan akreditasi B. Kualitas dan pemerataan layanan pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus mencakup iklim keamanan dan iklim kebinekaan dan inklusivitas.
Bagaimana Tata Cara Pemenuhan Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa? Pemenuhan terhadap standar satuan pendidikan mencakup: satuan Pendidikan Anak Usia Dini; sekolah dasar; sekolah menengah pertama; satuan Pendidikan Kesetaraan; sekolah menengah atas; sekolah menengah kejuruan; dan satuan Pendidikan Khusus. Pemenuhan terhadap standar satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, dan Pendidikan khusus dilaksanakan dengan kegiatan pembentukan komunitas belajar dan memastikan kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah/penilik, dan guru/pamong belajar/tutor terlibat aktif. Selain kegiatan pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan penguatan kompetensi kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah/penilik, dan guru/pamong belajar/tutor berupa: pelatihan; seminar; dan/atau lokakarya (workshop)
Pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada sekolah menengah kejuruan dilaksanakan dengan kegiatan: a) pembentukan komunitas belajar dan memastikan, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru terlibat aktif; b) penyediaan data penelusuran lulusan untuk mengukur keterserapan lulusan; c) fasilitasi kemitraan dengan dunia kerja; dan d) pemetaan terhadap lembaga sertifikasi dan dunia kerja yang memiliki sistem sertifikasi untuk mendorong sertifikasi kompetensi bagi Peserta Didik. Selain kegiatan sebagaimana dimaksud , pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan penguatan kompetensi kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru berupa: pelatihan; seminar; dan/atau lokakarya (workshop).
Pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan dengan kegiatan: a) pendataan warga masyarakat yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun yang tidak bersekolah; dan b) sosialisasi mengenai pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini kepada masyarakat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Selain kegiatan pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan: a) pemberian bantuan biaya pendidikan kepada Peserta Didik dari keluarga tidak mampu; b) peningkatan jumlah desa yang memiliki layanan Pendidikan Anak Usia Dini paling sedikit 1 (satu) satuan Pendidikan Anak Usia Dini di setiap desa; c) penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang kekurangan daya tampung; dan/atau d) penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus dilaksanakan dengan kegiatan pendataan warga masyarakat yang berusia 4 (empat) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang tidak bersekolah. Selain kegiatan sebagaimana, pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan: a) pemberian biaya pendidikan kepada Peserta Didik dari keluarga tidak mampu sampai lulus; b) penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang kekurangan daya tampung; dan/atau c) penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan dengan kegiatan: a) sosialisasi kepada satuan pendidikan mengenai kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini, yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran; dan b) fasilitasi pertemuan guru dalam wadah berbasis komunitas untuk meningkatkan kualitas layanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Selain kegiatan sebagaimana dimaksud, pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan dilaksanakan dengan kegiatan: a) pemberian layanan pendampingan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini untuk peningkatan kualitas layanan; b) pemeriksaan kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau c) pemeliharaan dan/atau perbaikan terhadap kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan yang rusak.
Pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus dilaksanakan dengan kegiatan: a) sosialisasi kepada satuan pendidikan mengenai peningkatan kualitas layanan termasuk pentingnya inklusivitas dan kebinekaan untuk mencegah diskriminasi terhadap ekonomi, gender, fisik, agama, suku, dan budaya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran; dan b) fasilitasi pertemuan guru dalam wadah berbasis komunitas untuk meningkatkan kualitas layanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Selain kegiatan sebagaimana dimaksud, pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan dapat dilaksanakan dengan kegiatan: a) pemberian layanan pendampingan kepada satuan pendidikan untuk mencegah perundungan kekerasan pada anak paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan; b) pemeriksaan kondisi bangunan satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau c) pemeliharaan dan/atau perbaikan terhadap kondisi bangunan satuan pendidikan yang rusak sedang dan rusak berat.
Menarik untuk dicermati dari Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan adalah tentang Standar Jumlah dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pada jenjang TK PAUD, Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas: a) jenis pendidik dan tenaga kependidikan; b) kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan c) jumlah pendidik dan tenaga kependidikan. Jenis pendidik merupakan guru Pendidikan Anak Usia Dini. Jenis tenaga kependidikan jenjang PAUD, terdiri atas: kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan pengawas sekolah atau penilik. Kualitas tenaga pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) bidang: Pendidikan Anak Usia Dini; bimbingan konseling; atau psikologi; b) memiliki sertifikat pendidik untuk Pendidikan Anak Usia Dini.
Kualitas kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) berasal dari guru; 2) memiliki sertifikat pendidik; 3) memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan; 4) memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak. Sedangkan Kualifikasi pengawas sekolah PAUD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi; 2) berasal dari guru; 3) memiliki sertifikat pendidik; dan 4) memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak Sedangan khusus penilik PAUD harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
Jumlah pendidik diukur dengan kecukupan jumlah guru ASN terhadap jumlah rombongan belajar pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Jumlah pengawas sekolah atau penilik PAUD diukur dengan rasio pengawas sekolah dan penilik terhadap jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Pada jenjang SD, menurut Permendikbud ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan dinyatakan bahwa Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah dasar (SD) terdiri atas: jenis pendidik dan tenaga kependidikan; kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan. Jenis pendidik SD terdiri atas: guru kelas; guru mata pelajaran; dan guru pembimbing khusus bagi satuan pendidikan yang memiliki Peserta Didik penyandang disabilitas. Jenis tenaga kependidikan terdiri atas: kepala sekolah; pengawas sekolah; dan tenaga penunjang lain. Kualitas pendidik jenjang SD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan b) memiliki sertifikat pendidik.
Kepala Sekolah SD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); 2) berasal dari guru; 3) memiliki sertifikat pendidik; 4) memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan 5) memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak. Sedangkan pengawas sekolah jenjang SD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi; 2) berasal dari guru; 3) memiliki sertifikat pendidik; dan 4) memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak. Kualifikasi tenaga penunjang lain untuk jejang SD memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat. Jumlah pendidik diukur dengan: kecukupan formasi guru ASN untuk sekolah dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan Indeks Distribusi Guru. Jumlah pengawas sekolah SD diukur dengan rasio pengawas sekolah terhadap jumlah sekolah dasar.
Pada jenjang SMP, Dalam Permendikbud ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan dinyatakan bahwa Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga pada sekolah menengah pertama (SMP) terdiri atas: jenis pendidik dan tenaga kependidikan; kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan. Jenis pendidik jenjang SMP yaitu: a) guru mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan kurikulum; b) guru bimbingan dan konseling; dan c) guru pembimbing khusus bagi satuan pendidikan yang memiliki Peserta Didik penyandang disabilitas. Jenis tenaga kependidikan terdiri atas: kepala sekolah; pengawas sekolah; dan tenaga penunjang lainnya. Kualitas pendidik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan b) memiliki sertifikat pendidik.
Kepala sekolah jenjang SMP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); 2) berasal dari guru; 3) memiliki sertifikat pendidik; 4) memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan 5) memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak. Sedangkan Pengawas sekolah jenjang SMP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi; 2) berasal dari guru; 3) memiliki sertifikat pendidik; dan 4) memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
Tenaga penunjang lain jenjang SMP harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat. Jumlah pendidik diukur dengan: kecukupan formasi guru ASN untuk sekolah menengah pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan Indeks Distribusi Guru. Jumlah pengawas sekolah diukur dengan rasio pengawas sekolah terhadap jumlah sekolah menengah pertama.
Pada jenjang SMA, Permendikbud ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan menyatakan bahwa Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah menengah atas (SMA) terdiri atas: jenis pendidik dan tenaga kependidikan; kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan. Jenis pendidik yaitu: guru mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan kurikulum; guru bimbingan dan konseling; dan guru pembimbing khusus bagi satuan pendidikan yang memiliki Peserta Didik penyandang disabilitas. Jenis tenaga kependidikan terdiri atas: kepala sekolah; pengawas sekolah; tenaga laboratorium; dan tenaga penunjang lain. Kualitas pendidik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan b) memiliki sertifikat pendidik.
Kepala sekolah jenjang SMA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); 2) berasal dari guru; 3) memiliki sertifikat pendidik; 4) memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan 5) memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
Pengawas sekolah jenjang SMA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki kualifikasi akademik magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi; 2) berasal dari guru; 3) memiliki sertifikat pendidik; dan 4) memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
Tenaga laboratorium memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan tenaga penunjang lain di SMA harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat. Jumlah pendidik di SMA diukur dengan: kecukupan formasi guru ASN untuk sekolah menengah atas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan Indeks Distribusi Guru. Jumlah pengawas sekolah jenjang SMA diukur dengan rasio pengawas sekolah terhadap jumlah sekolah menengah atas.
Pada jenjang SMK, Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan pdf menyatakan bahwa Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah menengah kejuruan (SMK) terdiri atas: jenis pendidik dan tenaga kependidikan; kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan. Jenis pendidik yaitu: a) guru mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan kurikulum; b) guru bimbingan dan konseling; dan c) guru pembimbing khusus bagi satuan pendidikan yang memiliki Peserta Didik penyandang disabilitas. Jenis tenaga kependidikan di SMK terdiri atas: kepala sekolah; pengawas sekolah; tenaga laboratorium/bengkel; dan tenaga penunjang lain.
Pendidik pada jejang SMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan b) memiliki sertifikat pendidik. Kepala sekolah jenjang SMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); 2) berasal dari guru; 3) memiliki sertifikat pendidik; 4) memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan 5) memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
Pengawas sekolah SMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi; 2) berasal dari guru; 3) memiliki sertifikat pendidik; dan 4) memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
Tenaga laboratorium/bengkel di SMK harus memenuhi persyaratan memiliki paling rendah ijazah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat; dan tenaga penunjang lain si SMK harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat. Kualitas tenaga kependidikan yang memiliki ijazah sekolah menengah kejuruan relevan dengan kebutuhan laboratorium/bengkel. Jumlah pendidik SMK diukur dengan: kecukupan formasi guru ASN untuk sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan Indeks Distribusi Guru. Jumlah pengawas sekolah SMK diukur dengan rasio pengawas sekolah terhadap jumlah sekolah menengah kejuruan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 pdf Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment