Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat, yang dimaksud Kebun Bibit Rakyat yang selanjutnya disingkat KBR adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola oleh lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan. Tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut Tanaman HHBK adalah tanaman hutan yang menghasilkan hasil hutan selain kayu dapat berupa buah-buahan, getah, dan/atau kulit. Kelompok Pengelola KBR adalah lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang beranggotakan baik laki-laki dan/atau perempuan yang telah ditetapkan sebagai kelompok pengelola KBR.
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun
Bibit Rakyat ini mengatur mengenai: pelaksanaan KBR; penanaman
Bibit; pendampingan; dan pengendalian dan laporan. Pelaksanaan KBR (Kebun Bibit
Rakyat) dilakukan dengan tahapan: pengajuan permohonan KBR; verifikasi
permohonan; penetapan Kelompok Pengelola KBR; penyusunan RUKK; pembuatan Bibit;
distribusi Bibit; penyaluran dana; dan serah terima hasil pembuatan Bibit.
Permohonan KBR (Kebun Bibit
Rakyat) diajukan oleh ketua calon Kelompok Pengelola KBR kepada Kepala Balai.
Calon Kelompok Pengelola KBR berasal dari: lembaga desa; kelompok masyarakat; masyarakat
hukum adat; kelompok tani hutan; atau pemegang persetujuan pengelolaan
Perhutanan Sosial. Untuk dapat menjadi calon Kelompok Pengelola KBR, harus memenuhi
ketentuan: a) beranggotakan paling sedikit 15 (lima belas) orang yang terdiri
atas laki-laki dan/atau perempuan; b) mempunyai calon lokasi penanaman Bibit
yang belum pernah menjadi lokasi penanaman Bibit dalam jangka waktu 6 (enam)
tahun terakhir; dan c) belum pernah mendapat bantuan kegiatan sejenis atau fasilitasi
dari pemerintah dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir.
Permohonan KBR (Kebun Bibit
Rakyat) dilengkapi dengan: a) daftar anggota calon Kelompok Pengelola KBR; b) deskripsi
dan sketsa calon lokasi pembuatan Bibit; c) deskripsi dan sketsa calon lokasi
penanaman Bibit; d) surat pernyataan: 1) belum pernah mendapat bantuan kegiatan
sejenis atau fasilitasi dari pemerintah dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir;
dan 2) lokasi penanaman Bibit belum pernah menjadi lokasi penanaman Bibit dalam
jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir; dan e) fotocopy: pengesahan kelompok
dari: kepala desa untuk lembaga desa, kelompok masyarakat dan kelompok tani hutan;
atau ketua masyarakat hukum adat untuk masyarakat hukum adat, atau surat keputusan
persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. Permohonan dilengkapi dengan
keterangan mengetahui oleh: a) kepala desa, untuk pengajuan oleh lembaga desa,
kelompok masyarakat dan kelompok tani hutan; b) ketua masyarakat hukum adat, untuk
pengajuan oleh masyarakat hukum adat; atau c) ketua kelompok tani hutan, untuk pengajuan
oleh pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. Permohonan disusun dengan
menggunakan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat, bahwa
Calon lokasi pembuatan Bibit harus memenuhi kriteria: a) lokasi relatif datar dengan
kemiringan berupa lereng 0% (nol persen) sampai dengan 8% (delapan persen); b) bebas
banjir dan tanah longsor; c) mendapat cukup sinar matahari; d) tersedia sumber
air; e) aksesibilitas baik atau mudah dijangkau; dan f) khusus untuk jenis mangrove,
berada pada lokasi yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
Calon lokasi penanaman Bibit
berupa: lahan kritis, lahan terbuka, lahan bekas kebakaran hutan dan lahan;
dan/atau lahan tidak produktif. Calon lokasi dapat berada di dalam kawasan
hutan dan/atau di luar kawasan hutan. Calon lokasi dengan luasan paling
sedikit: 10 (sepuluh) hektar, pada ekosistem mangrove; dan 25 (dua puluh lima)
hektar, pada selain ekosistem mangrove.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan PermenLHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat, bahwa terhadap
permohonan dilakukan verifikasi. Verifikasi dilakukan oleh tim verifikasi yang
dibentuk kepala Balai. Tim verifikasi dapat melibatkan unsur Dinas Provinsi. Verifikasi
permohonan KBR (Kebun Bibit Rakyat) dilakukan melalui: verifikasi administrasi
dan verifikasi teknis. Verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan: legalitas
kelembagaan; keabsahan keanggotaan; dan jumlah dan domisili anggota, calon
Kelompok Pengelola KBR.
Hasil verifikasi administrasi
disusun dalam bentuk berita acara yang menyatakan permohonan: memenuhi persyaratan/lengkap
dan/atau benar; atau tidak memenuhi persyaratan/tidak lengkap dan/atau tidak
benar. Dalam hal hasil verifikasi menyatakan permohonan lengkap dan/atau benar,
tim verifikasi melakukan verifikasi teknis. Dalam hal hasil verifikasi menyatakan
permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar, tim verifikasi tidak melanjutkan
ke verifikasi teknis.
Verifikasi teknis meliputi: kelayakan
calon lokasi pembuatan Bibit; dan kelayakan calon lokasi penanaman Bibit. Hasil
verifikasi teknis disusun dalam bentuk berita acara yang menyatakan: kelayakan calon
lokasi pembuatan Bibit dan calon lokasi penanaman Bibit; atau ketidaklayakan calon
lokasi pembuatan Bibit dan calon lokasi penanaman Bibit. Dalam hal hasil verifikasi
teknis menyatakan kelayakan calon lokasi pembuatan Bibit dan calon lokasi
penanaman Bibit, tim verifikasi menyampaikan rekomendasi kepada kepala Balai
untuk penetapan Kelompok Pengelola KBR. Dalam hal hasil verifikasi menyatakan ketidaklayakan
calon lokasi pembuatan Bibit dan calon lokasi penanaman Bibit, tim verifikasi
menyampaikan surat penolakan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
Verifikasi administrasi dan verifikasi teknis dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan rekomendasi tim verifikasi,
kepala Balai menetapkan Kelompok Pengelola KBR. Penetapan kepala Balai disampaikan
kepada ketua Kelompok Pengelola KBR dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan
kepala Dinas Provinsi. Berdasarkan penetapan kepala Balai, PPK dan ketua Kelompok
Pengelola KBR menyusun dan menandatangani Kontrak Swakelola. Penyusunan Kontrak
Swakelola dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Kontrak
Swakelola ketua Kelompok Pengelola KBR membentuk: tim persiapan; tim pelaksana;
dan tim pengawas. Tim persiapan berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan
bertugas menyusun RUKK dan RPB. Tim pelaksana berjumlah paling sedikit 3 (tiga)
orang, dan bertugas: mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembuatan bibit,
distribusi bibit dan penanaman; dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan
kegiatan dan penyerapan anggaran kegiatan KBR. Tim pengawas berjumlah paling sedikit
3 (tiga) orang, dan bertugas melakukan pengawasan terhadap: persiapan; pelaksanaan
fisik; administrasi pembuatan KBR; dan penanaman. Dalam hal anggota tim persiapan
dan tim pengawas lebih dari 3 (tiga) orang, jumlah keanggotaan tim dimaksud
harus dalam jumlah ganjil.
RUKK memuat paling sedikit:
nama dan alamat Kelompok Pengelola KBR; nama pengurus dan anggota; lokasi
pembuatan Bibit dan lokasi penanaman Bibit; jenis dan jumlah bibit; bahan dan
peralatan; jenis kegiatan dan rencana biaya; dan tata waktu. Dalam menyusun
RUKK tim persiapan dibimbing oleh Pendamping. RUKK yang telah disusun harus
ditandatangani oleh ketua tim persiapan, diketahui oleh Pendamping, dan
disetujui oleh ketua Kelompok Pengelola KBR dan disahkan oleh PPK. RUKK disusun
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun
Bibit Rakyat ini.
Berdasarkan RUKK, Kelompok Pengelola
KBR melakukan pembuatan Bibit secara swakelola. Pembuatan Bibit dikoordinasikan
oleh tim pelaksana dengan melibatkan anggota lainnya dalam satu Kelompok
Pengelola KBR. Pembuatan Bibit dilakukan pada lokasi. Pembuatan Bibit dilakukan
melalui pemilihan jenis Bibit yang disesuaikan dengan lokasi penanaman Bibit, dengan
mempertimbangkan: tempat tumbuh/habitat, kearifan lokal, dan/atau kebutuhan
masyarakat.
Jumlah pembuatan Bibit dengan
ketentuan: a) untuk Bibit pada ekosistem mangrove paling sedikit: 1. 35.000 (tiga
puluh lima ribu) batang untuk wilayah Maluku dan Papua; 2) 40.000 (empat puluh
ribu) batang untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara;
dan 3) 50.000 (lima puluh ribu) batang untuk wilayah Jawa dan Madura; dan b) untuk
Bibit pada ekosistem selain mangrove paling sedikit: 1) 25.000 (dua puluh lima ribu)
batang untuk wilayah Maluku dan Papua; 2) 30.000 (tiga puluh ribu) batang untuk
wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara; dan 3) 35.000 (tiga
puluh lima ribu) batang untuk wilayah Jawa dan Madura.
Jenis Bibit pada ekosistem
selain mangrove berupa: tanaman kayu; dan/atau tanaman HHBK. Distribusi Bibit dilakukan
dengan memindahkan Bibit dari lokasi pembuatan Bibit ke lokasi penanaman Bibit.
Distribusi Bibit dikoordinasikan oleh tim pelaksana dengan melibatkan anggota
lainnya dalam satu Kelompok Pengelola KBR.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat, bahwa Penyaluran
dana diberikan kepada Kelompok Pengelola KBR yang digunakan untuk pembiayaan
pembuatan Bibit. Penyaluran dana dilakukan dengan tahapan: penyaluran dana
tahap pertama; dan penyaluran dana tahap kedua dan/atau tahap selanjutnya, sesuai
dengan Kontrak Swakelola. Penyaluran dana tahap pertama dilakukan setelah Kelompok
Pengelola KBR menandatangani Kontrak Swakelola dan RUKK disahkan oleh PPK. Penyaluran
dana tahap kedua dan/atau tahap selanjutnya dilakukan berdasarkan usulan permintaan
pembayaran dari Kelompok Pengelola KBR.
Usulan permintaan pembayaran
dilengkapi dengan berita acara hasil pengawasan pelaksanaan fisik, yang ditandatangani
oleh oleh ketua tim pengawas, ketua tim pelaksana, dan ketua Kelompok Pengelola
KBR, serta diketahui oleh Pendamping. Usulan permintaan pembayaran) disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Berita Acara Pengawasan Pelaksanaan
Fisik disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun
Bibit Rakyat ini.
Berdasarkan usulan permintaan
pembayaran dari Kelompok Pengelola KBR, PPK melakukan penyaluran dana ke rekening
Kelompok Pengelola KBR atau anggota Kelompok Pengelola KBR. Penyaluran dana dikenakan
pungutan pajak dengan ketentuan: a) 1,5% (satu koma lima persen) dari total
transfer pada masing-masing tahapan pembayaran (PPh Pasal 22) bagi Kelompok Pengelola
KBR yang memiliki NPWP; dan b) 3% (tiga persen) dari total transfer pada masing-masing
tahapan pembayaran (PPh Pasal 22) bagi Kelompok Pengelola KBR yang tidak
memiliki NPWP.
Dalam penggunaan dana untuk pembiayaan
pembuatan Bibit, Kelompok Pengelola KBR sebagai penerima dana harus memiliki bukti
pembelian dan/atau pembayaran, dan tertuang dalam dokumen berupa kuitansi yang ditandatangani
oleh ketua Kelompok Pengelola KBR. Dokumen penggunaan dana menjadi bagian dari
pelaporan pelaksanaan KBR.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun
Bibit Rakyat, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan PermenLHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan PermenLHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment