Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam (Genset) yang dimaksud Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset adalah mesin berbahan bakar minyak maupun gas yang mengubah energi panas menjadi energi mekanis dengan menggunakan mesin timbal balik secara pengapian dengan percikan atau pengapian dengan tekanan. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dari semua cairan organik yang tidak larut atau bercampur dalam air baik yang dihasilkan dari tumbuh-tumbuhan dan/atau hewan maupun yang diperoleh dari kegiatan penambangan minyak bumi. Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar yang mengandung unsur hidrokarbon dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas. Emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu udara ambien yang telah ditetapkan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan
Pembakaran Dalam (Genset), bahwa Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
mengoperasikan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset, wajib memenuhi
ketentuan Baku Mutu Emisi. Baku Mutu Emisi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang mengoperasikan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset
berkewajiban melakukan: a) pemantauan Emisi; b) pengelolaan data dan informasi
pemantauan Emisi; dan c) pengelolaan Emisi Fugitif. Pemantauan Emisi dilakukan
dengan tahapan: a) penyusunan rencana pemantauan Emisi; b) pengukuran Emisi; c)
penghitungan beban Emisi dan kinerja pembakaran; dan d) penyusunan laporan
pemantauan Sumber Emisi.
Penyusunan rencana pemantauan
Emisi paling sedikit meliputi: a) identifikasi, penamaan, dan pemberian kode
seluruh Sumber Emisi; b) pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan sarana
dan prasarana pemantauan Emisi; dan c) penyusunan detil pengambilan sampel
Emisi. Penyusunan rencana pemantauan Emisi dilakukan oleh penanggung jawab
pengendalian Pencemaran Udara yang memiliki kompetensi yang memenuhi standar di
bidang pengelolaan kualitas udara.
Identifikasi, penamaan, dan pemberian
kode seluruh Sumber Emisi paling sedikit terdiri atas: a) parameter utama, dan parameter
pendukung yang dihasilkan dari Sumber Emisi; b) Sumber Emisi; c) Emisi Fugitif;
dan d. pencatatan data aktivitas, faktor Emisi, faktor oksidasi, dan konversi
Emisi. Parameter utama terdiri atas: Partikulat (PM); Sulfur Dioksida (SO2); Nitrogen
Oksida (NOx); dan Karbon Monoksida (CO). Parameter pendukung terdiri atas: Karbon
Dioksida (CO2); Oksigen (O2); temperatur; dan kecepatan alir. Identifikasi, penamaan,
dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan
Pembakaran Dalam (Genset), bahwa Sumber Emisi yang sudah diidentifikasi, diberi
penamaan, dan pengkodean dilakukan pemantauan Emisi. Pemantauan Emisi dilakukan
dengan cara manual.
Pemantauan Emisi dikecualikan
terhadap Sumber Emisi dari Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset dengan ketentuan:
a) mempunyai kapasitas ≤100 KW (kurang dari atau sama dengan seratus) kilowatt
jam per tahun b) beroperasi secara kumulatif <1.000 (kurang dari seribu) jam
per tahun; c) digunakan untuk kepentingan darurat, kegiatan perbaikan atau kegiatan
pemeliharaan yang secara kumulatif berlangsung selama ≤200 (kurang dari atau
sama dengan dua ratus) jam pertahun; atau d) digunakan untuk menggerakkan
peralatan las. Dalam hal waktu operasi Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau
Genset secara kumulatif telah mencapai ≥ 1.000 (lebih besar dari atau sama dengan
seribu) jam, wajib dilakukan pemantauan Emisi.
Mesin Dengan Pembakaran Dalam
atau Genset yang digunakan sebagai alat penggerak derek wajib melakukan
pengukuran Emisi. Setiap Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset sebagai cadangan
wajib memiliki data hasil pengukuran berdasarkan kapasitas dan spesifikasi sesuai
dengan Baku Mutu Emisi.
Pemantauan Emisi terhadap
Sumber Emisi dilakukan paling sedikit: a) 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun, untuk
Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas 101 KW (seratus satu)
kilowatt sampai dengan 500 KW (lima ratus) kilowatt; b) 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas 501 KW (lima
ratus satu) kilowatt sampai dengan 1000 KW (seribu) kilowatt; dan c) 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas
≥1001 KW (lebih dari atau sama dengan seribu satu) kilowatt. Pemantauan Emisi dengan
cara manual untuk parameter Partikulat dilakukan menggunakan metode: Isokinetik
dan Populasi. Pemantauan Emisi dengan menggunakan metode Isokinetik dilakukan
dengan ketentuan:
a)
bentuk cerobong bulat: 1) jumlah lubang sampling berbentuk bulat untuk diameter
lebih dari 20 cm (dua puluh) sentimeter sampai dengan 30 cm (tiga puluh) sentimeter
sebanyak 1 (satu) buah dengan titik lintas 2 (dua) sampai 4 (empat); 2) jumlah
lubang sampling berbentuk bulat untuk diameter 30 cm (tiga puluh) sentimeter sampai
dengan 61 cm (enam puluh satu) sentimeter sebanyak 2 (dua) buah dengan titik lintas
8 (delapan) sampai 32 (tiga puluh dua); dan 3) jumlah lubang sampling berbentuk
bulat untuk diameter di atas 61 cm (enam puluh satu) sentimeter sebanyak 2
(dua) atau 4 (empat) buah dengan titik lintas 8 (delapan) sampai 48 (empat
puluh delapan);
b.
bentuk cerobong empat persegi panjang: 1) jumlah lubang sampling berbentuk empat
persegi panjang untuk diameter ekuivalen 20 cm (dua puluh) sentimeter sampai
dengan 29,9 cm (dua puluh sembilan koma sembilan) sentimeter sebanyak 1 (satu)
buah dengan titik lintas 2 (dua) sampai 4 (empat); 2) jumlah lubang sampling berbentuk
empat persegi panjang untuk diameter ekuivalen 30 cm (tiga puluh) sentimeter sampai
dengan 61 cm (enam puluh satu) sentimeter sebanyak 3 (tiga) sampai 6 (enam)
buah dengan titik lintas 9 (sembilan) sampai 36 (tiga enam); dan 3. jumlah lubang
sampling berbentuk empat persegi panjang untuk diameter ekuivalen di atas 61 cm
(enam puluh satu) sentimeter sebanyak 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) buah dengan titik
lintas 9 (sembilan) sampai 49 (empat puluh sembilan).
Pemantauan Emisi dengan menggunakan
metode Populasi dilakukan dengan ketentuan untuk cerobong dengan diameter
kurang dari 20 cm (dua puluh) sentimeter. Tata cara penentuan lubang pengambilan
sampel dilakukan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan
Pembakaran Dalam (Genset), menyatakan bahwa Pemantauan Emisi dengan cara manual
wajib: a) menggunakan metode pemantauan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia
(SNI) atau metode lain yang setara dan tervalidasi; dan b) dilakukan oleh laboratorium
yang sudah memiliki identitas registrasi dari Menteri. Dalam hal metode pemantauan
belum ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia dapat menggunakan metode lain
yang setara dan tervalidasi. Tata cara mendapatkan identitas registrasi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pemantauan Emisi dengan
cara manual disusun dalam bentuk laporan dengan melampirkan: a) nilai
konsentrasi yang telah dikoreksi Oksigen (O2); b) nilai kecepatan alir di
setiap cerobong; c) foto pengambilan contoh Emisi di setiap cerobong oleh
petugas laboratorium yang beratribut lengkap; d) foto cerobong Emisi dan
kelengkapan sarana teknis cerobong yang dipantau; e) foto lubang contoh Emisi cerobong
yang diambil Emisinya dengan dilengkapi peralatan pengambilan uji Emisi; dan f)
tanggal pengambilan contoh Emisi yang tertera di setiap foto.
Setiap penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pencatatan waktu operasi dan penggunaan
bahan bakar Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset disusun dengan menggunakan
format sebagaimana tercantum Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan hasil pemantauan
Emisi dengan cara manual disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Terhadap hasil pemantauan Emisi
dilakukan penghitungan: beban Emisi; dan kinerja pembakaran. Hasil pemantauan Emisi
dapat digunakan untuk menghitung beban Emisi jika hasil pemantauannya memenuhi ketentuan.
Penghitungan beban Emisi dilakukan terhadap parameter utama. Parameter utama sesuai
dengan parameter pada Baku Mutu Emisi masing-masing usaha dan/atau kegiatan. Perhitungan
beban Emisi untuk pemantauan secara manual dilakukan pada parameter utama berdasarkan
hasil pemantauan Emisi. Hasil perhitungan beban Emisi dilakukan pendokumentasian
bukti-bukti yang dapat menunjukkan kebenaran perhitungan data aktivitas yang digunakan
sebagai pendukung untuk perhitungan beban Emisi. Tata cara perhitungan beban Emisi
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Perhitungan kinerja
pembakaran meliputi: a) perhitungan Karbon Dioksida (CO2) dan Karbon Monoksida (CO)
dari Sumber Emisi yang berada dalam area usaha dan/atau kegiatannya; b) perhitungan
rata hasil pemantauan Emisi dalam rata jam dengan satuan ukur sesuai dengan ketentuan
Baku Mutu Emisi dalam Peraturan Menteri ini; dan c) pendokumentasian bukti yang
dapat menunjukkan kebenaran perhitungan data aktivitas yang digunakan sebagai pendukung
untuk perhitungan kinerja pembakaran. Penghitungan kinerja pembakaran dilakukan
dengan rumus berdasarkan hasil: uji laboratorium atau perhitungan langsung. Tata
cara perhitungan kinerja pembakaran tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan pemantauan Sumber Emisi
paling sedikit memuat: hasil pemantauan Emisi ; hasil perhitungan beban Emisi;
dan hasil perhitungan kinerja. Laporan disusun paling sedikit: 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun untuk perencanaan pemantauan Emisi; dan 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan untuk hasil pemantauan Emisi.
Laporan pemantauan Sumber Emisi
wajib disampaikan kepada pejabat pemberi persetujuan lingkungan. Data laporan meliputi:
data perencanaan pemantauan Emisi; data pemantauan Emisi dengan cara manual oleh
laboratorium yang sudah mendapat identitas registrasi dari Menteri; data waktu operasi
penggunaan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset; dan foto hasil
pengambilan Emisi cerobong. Data laporan disampaikan secara elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan data dan informasi
dilakukan melalui kegiatan penyusunan, pencatatan, penyimpanan, penjaminan mutu
data dan informasi pemantauan Emisi. Data dan informasi untuk pemantauan Emisi
paling sedikit berupa: jam operasi produksi, kandungan parameter utama dalam bahan
bakar dan jumlah bahan bakar yang digunakan, dan jadwal pemeliharaan; nama laboratorium,
tanggal pengambilan contoh, nama petugas pengambil contoh, tanggal dilakukan analisis
uji contoh, metode analisis contoh, dan hasil analisis laboratorium; dan kejadian
kondisi tidak normal, tanggal mulai kejadian, nama fasilitas atau unit, penyebab
kejadian, keluhan masyarakat dan upaya penanganan yang dilakukan dalam jangka waktu
3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal.
Kondisi tidak normal jika bahan bakar tidak sesuai spesifikasi. Data dan
informasi wajib disimpan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak data dan
informasi dihasilkan. Format pelaporan kondisi tidak normal tercantum dalam Lampiran
VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengelolaan Emisi Fugitif dilakukan
melalui pelaksanaan tata graha (house keeping) yang baik; perawatan dan inspeksi
peralatan secara berkala; dan pencatatan upaya penanggulangan fugitif yang
telah dilakukan. Pelaksanaan tata graha (house keeping) dilakukan dengan cara inventarisasi
Sumber Emisi sesuai dengan ketentuan teknis. Pengelolaan Emisi Fugitif menjadi bagian
dari pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja usaha dan/atau kegiatan operasional
Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset.
Penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan dalam melaksanakan pengendalian Emisi wajib dilakukan oleh penanggung jawab
yang memiliki kompetensi di bidang pengendalian Pencemaran Udara. Pemenuhan penanggung
jawab yang memiliki kompetensi di bidang pengendalian Pencemaran Udara dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Baku
Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam (Genset), melalui link yang tersedia
di bawah ini.
Link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan atau PermenLHK Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau
PermenLHK Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran
Dalam (Genset). Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment