Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK atau PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, yang dimaksud atau pengertian Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Pengertian Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Pengertian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap Lingkungan Hidup. Sedangkan pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun ini
mengatur mengenai tata cara dan persyaratan: penetapan status Limbah B3; Pengurangan
Limbah B3; . Penyimpanan Limbah B3; Pengumpulan Limbah B3; Pengangkutan Limbah
B3; Pemanfaatan Limbah B3; Pengolahan Limbah B3; Penimbunan Limbah B3; Dumping
(Pembuangan) Limbah; perpindahan lintas batas Limbah B3; dan permohonan dan penerbitan
Persetujuan Teknis PLB3 dan SLO-PLB3.
Penetapan status Limbah B3
dilakukan terhadap: a) Limbah B3 dari sumber spesifik: 1) untuk dikecualikan dari
Pengelolaan Limbah B3; atau 2) sebagai Produk Samping, dan b) Limbah yang terindikasi
memiliki karakteristik Limbah B3 sebagai: 1) Limbah B3; atau 2) Limbah nonB3. Limbah
B3 dari sumber spesifik meliputi Limbah B3 dari Sumber Spesifik Umum dan Sumber
Spesifik Khusus sebagaimana tercantum dalam Tabel 3 dan Tabel 4 Lampiran IX Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634). Penetapan status Limbah
B3 dilakukan melalui uji karakteristik Limbah B3. Uji karakteristik Limbah B3
meliputi: mudah meledak; mudah menyala; reaktif; infeksius; korosif; dan/atau beracun
melalui: 1) uji TCLP; 2) Uji Toksikologi LD50; dan 3) uji toksikologi
sub-kronis.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, bahwa Uji karakteristik Limbah
B3 dilakukan dengan tahapan pengambilan contoh uji; dan pelaksanaan uji
karakteristik Limbah B3. Pengambilan contoh uji dilakukan dengan metode: Standar
Nasional Indonesia Nomor: SNI 6989.59:2008, Air dan air Limbah - Bagian 59: Metode
Pengambilan Contoh Air Limbah, untuk pengambilan contoh uji Limbah B3 cair;
dan/atau Standar Nasional Indonesia Nomor: SNI 8520:2018, Cara Pengambilan Contoh
Uji Limbah Padat B3, untuk pengambilan contoh uji Limbah B3 padat.
Pelaksanaan uji karakteristik
meliputi: a) uji karakteristik mudah meledak dilakukan dengan metode uji
Methods of Evaluating Explosive Reactivity of Explosive-Contaminated Solid Waste
Substances-Report of Investigations 9217, Bureau of Mines, United States
Department of The Interior; b) uji karakteristik mudah menyala dilakukan dengan
metode uji: Standar Nasional Indonesia 7184.3:2011, Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya
Beracun (B3) – Bagian 3: Cara Uji Titik Nyala Dalam Limbah Cair dan Semi Padat;
atau metode 1030 – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Ignitability
Of Solids; c) uji karakteristik reaktif dilakukan dengan metode uji: metode 1040
– United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Test Method For
Oxidizing Solids; dan metode 1050 – United States Environmental Protection Agency
(US-EPA): Test Methods To Determine Substances Likely To Spontaneously Combust;
d) uji karakteristik infeksius dilakukan dengan metode Standard Methods for Examination
of Water and Wastewater - American Public Health Association - American Water
Works Association (APHA-AWWA): 1) 9260, untuk bakteria; 2) 9510, untuk virus
enterik; dan 3) 9610, untuk fungi, yang hasil ujinya dibandingkan dengan daftar
mikroorganisme penyebab infeksi yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggungjawab
di bidang kesehatan; e) uji karakteristik korosif dilakukan dengan metode uji: Standar
Nasional Indonesia 06-6989.11: 2004, Air dan Air Limbah – Bagian 11: Cara Uji
Derajat Keasaman (pH) dengan menggunakan alat pH meter, untuk Limbah B3 cair;
dan metode 9045D – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Soil
and Waste pH, untuk Limbah B3 padat; an/atau metode 404: Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) Acute Dermal Irritation/Corrosion, untuk Limbah
B3 cair dan Limbah B3 padat; f) uji karakteristik beracun melalui uji TCLP
dilakukan dengan metode uji 1311– United States Environmental Protection Agency
(US-EPA): Toxicity Characteristic Leaching Procedure, terhadap parameter zat pencemar
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini; g) uji karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi
LD50 dilakukan dengan metode uji Metode 425: Organization for Economic Cooperation
and Development (OECD) Guideline For Testing Of Chemicals, Acute Oral Toxicity –
Up and Down Procedure; dan h) uji karakteristik beracun melalui uji toksikologi
sub-kronis dilakukan dengan metode uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Uji karakteristik dilakukan
secara berurutan. Jika salah satu uji karakteristik Limbah B3 diketahui
memenuhi karakteristik Limbah B3, urutan pengujian karakteristik Limbah B3 selanjutnya
tidak perlu dilakukan. Pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3 wajib dilakukan di
laboratorium terakreditasi. Dalam hal belum terdapat laboratorium terakreditasi,
uji karakteristik Limbah B3 dilakukan dengan menggunakan laboratorium yang menerapkan
prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia mengenai tata cara
berlaboratorium yang baik. Laboratorium harus melaksanakan metode uji karakteristik
Limbah B3. Dalam hal metode uji karakteristik Limbah B3) tidak dapat dilakukan,
laboratorium menggunakan metode uji lainnya yang setara berdasarkan persetujuan
Tim Ahli. Pelaksanaan pengujian oleh laboratorium dilengkapi dengan sistem
kontrol mutu dan jaminan mutu untuk: pengambilan contoh uji; dan pelaksanaan
uji karakteristik Limbah B3.
Tim Ahli dibentuk oleh
Menteri. Tim Ahli terdiri atas: ketua; sekretaris; dan anggota. Ketua Tim Ahli
dijabat oleh Direktur Jenderal. Ketua bertugas untuk mengoordinasikan kerja Tim
Ahli. Sekretaris Tim Ahli dijabat oleh pimpinan tinggi pratama dibidang
verifikasi Limbah B3. Sekretaris bertugas: a) membantu tugas ketua dalam
mengoordinasikan kerja Tim Ahli; b) menata usaha bahan, surat, dokumen, dan data
administratif lainnya yang terkait dengan kegiatan Tim Ahli; c) melakukan validasi
kelengkapan dan kelayakan dokumen permohonan pengecualian Limbah B3 dari
Pengelolaan Limbah B3; d) melakukan validasi kelengkapan dan kelayakan dokumen permohonan
penetapan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai Produk Samping; e) menjadwalkan
dan memfasilitasi pertemuan evaluasi Tim Ahli; f) menyusun risalah pertemuan
evaluasi Tim Ahli; g) menyiapkan bahan rekomendasi hasil evaluasi Tim Ahli
kepada Menteri; dan h) mendokumentasikan seluruh kegiatan evaluasi yang
dilakukan oleh Tim Ahli. Dalam melaksanakan tugas) sekretaris dibantu oleh
sekretariat Tim Ahli yang pelaksananya berasal dari unit kerja yang bertanggung
jawab di bidang pengelolaan Limbah B3 dan Limbah nonB3. Sekretariat Tim Ahli ditetapkan
oleh Direktur Jenderal. Adapun anggota Tim Ahli meliputi ahli di bidang: toksikologi;
kesehatan manusia; proses industri; kimia; biologi; dan pakar lain yang
ditentukan oleh Menteri. Dalam hal diperlukan pertimbangan dari sektor terkait,
Menteri dapat melibatkan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian
terkait.
Setiap Orang yang
menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik dapat dikecualikan dari kewajiban melakukan
Pengelolaan Limbah B3. Limbah B3 yang dapat dikecualikan meliputi: a) Limbah B3
dari Sumber Spesifik Umum sebagaimana tercantum dalam Tabel 3; dan b) Limbah B3
dari Sumber Spesifik Khusus sebagaimana tercantum dalam Tabel 4, Lampiran IX Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634).
Untuk dapat dikecualikan dari
Pengelolaan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 harus
mengajukan permohonan kepada Menteri. Permohonan harus dilengkapi dengan:
a.
salinan dokumen Amdal atau UKL-UPL yang telah disahkan oleh pejabat yang
berwenang;
b.
salinan akta pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c.
dokumen kerangka acuan, yang paling sedikit memuat: profil pemohon; tujuan pengecualian;
deskripsi yang menyatakan bahan baku dan/atau bahan penolong, proses produksi yang
digunakan, dan Limbah B3 yang dihasilkan bersifat tetap dan konsisten; nama dan
kode Limbah B3 yang diajukan untuk pengecualian Limbah B3; metode pengambilan
contoh uji; metode uji karakteristik; salinan sertifikat akreditasi
laboratorium untuk setiap parameter uji karakteristik, atau salinan bukti penerapan
prosedur tata cara berlaboratorium yang baik berdasarkan Standar Nasional Indonesia,
untuk laboratorium yang belum terakreditasi; dan rencana pengelolaan lanjutan terhadap
Limbah B3 yang diajukan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara
Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan LHK atau PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment