Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan, Hutan berdasarkan statusnya terdiri atas: Hutan Negara; Hutan Hak; dan Hutan Adat. Kawasan Hutan terdiri atas: Hutan Negara; dan Hutan Adat. Hutan Hak dapat berasal dari Hutan dari masyarakat. Hutan Adat terdiri atas: Hutan Adat yang berada di Kawasan Hutan Negara; atau Hutan Adat yang berasal dari tanah ulayat di luar Kawasan Hutan Negara. Kawasan Hutan ditetapkan sebagai fungsi: konservasi; lindung; dan produksi.
Perencanaan Kehutanan
meliputi: Inventarisasi Hutan; Pengukuhan Kawasan Hutan; Penatagunaan Kawasan
Hutan; Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan; dan Penyusunan Rencana Kehutanan.
Inventarisasi Hutan terdiri atas: Inventarisasi Hutan tingkat nasional;
Inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi; Inventarisasi Hutan tingkat DAS;
dan Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan. Inventarisasi Hutan
dilaksanakan pada: Hutan Negara; Hutan Adat; dan Hutan Hak. Inventarisasi Hutan
dilakukan pada tingkat: nasional mencakup areal Hutan di seluruh Indonesia; wilayah
provinsi mencakup areal Hutan di provinsi; DAS mencakup areal Hutan pada DAS;
dan Unit Pengelolaan Hutan mencakup areal Hutan pada Unit Pengelolaan Hutan.
Inventarisasi Hutan
dilaksanakan untuk mendapatkan data dan informasi: Penutupan Hutan; jenis dan
potensi tegakan Hutan; jenis, potensi dan sebaran tumbuhan non kayu; jenis dan
sebaran satwa liar; kondisi sosial, ekonomi, budaya masyarakat; hidrologi atau
tata air; dan/atau data dan informasi sumber daya Hutan lainnya. Inventarisasi
Hutan meliputi: penyelenggaraan Inventarisasi Hutan; penyelenggaraan Pemantauan
Hutan; kontrol kualitas hasil Inventarisasi Hutan dan Pemantauan Hutan;
pengelolaan data dan informasi Hasil Inventarisasi Hutan dan Pemantauan Hutan; pembinaan,
pengawasan, pengendalian, penelitian dan pengembangan Inventarisasi Hutan dan
Pemantauan Hutan; dan pendanaan.
Inventarisasi Hutan tingkat nasional
diselenggarakan oleh Menteri. Inventarisasi Hutan tingkat nasional dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Inventarisasi Hutan tingkat nasional
paling sedikit mencakup data dan informasi: Penutupan Hutan; jenis dan potensi
tegakan Hutan; dan jenis, potensi dan sebaran tumbuhan nonkayu. Kegiatan Inventarisasi
Hutan tingkat nasional dilaksanakan oleh unit kerja lingkup Kementerian. Dalam hal
data dan informasi pendukung Inventarisasi Hutan tingkat nasional yang dihasilkan
oleh lembaga di luar Kementerian atau lembaga non pemerintah, perolehan hasil
Inventarisasi Hutan melalui prinsip bagi pakai data sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Menteri dapat melimpahkan dan/atau menugaskan pelaksanaan kegiatan
Inventarisasi Hutan kepada gubernur atau lembaga lain yang memiliki kompetensi
di bidang Inventarisasi Hutan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan,
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta
Penggunaan Kawasan Hutan, bahwa Inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi
diselenggarakan oleh gubernur. Penyelenggaraan Inventarisasi Hutan tingkat wilayah
provinsi dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman Inventarisasi Hutan dan hasil
Inventarisasi Hutan tingkat nasional. Dalam hal hasil Inventarisasi Hutan tingkat
nasional belum tersedia, gubernur dapat menyelenggarakan Inventarisasi Hutan
untuk mengetahui potensi sumber daya Hutan terbaru yang ada di wilayahnya. Inventarisasi
Hutan tingkat wilayah provinsi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
5 (lima) tahun. Inventarisasi Hutan tingkat provinsi paling sedikit mencakup data
dan informasi: Penutupan Hutan; jenis dan potensi tegakan Hutan; dan jenis,
potensi dan sebaran tumbuhan nonkayu.
Kegiatan Inventarisasi Hutan
tingkat wilayah provinsi dilaksanakan oleh OPD. Dalam hal data dan informasi
pendukung Inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi yang dihasilkan oleh
unit kerja di luar OPD, perolehan hasil inventarisasi tersebut melalui prinsip
bagi pakai data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan,
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta
Penggunaan Kawasan Hutan, menjelaskan bahwa Inventarisasi Hutan Tingkat
Daerah Aliran Sungai terdiri atas: Inventarisasi Hutan tingkat DAS lintas
provinsi; dan Inventarisasi Hutan tingkat DAS dalam wilayah provinsi. Inventarisasi
Hutan tingkat DAS dilakukan untuk memperoleh data dan informasi sebagai bahan penyusunan
rencana pengelolaan DAS. Inventarisasi Hutan tingkat DAS dilaksanakan paling sedikit
1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Inventarisasi Hutan tingkat DAS paling sedikit
mencakup data dan informasi: Penutupan Hutan; jenis dan potensi tegakan Hutan;
dan hidrologi atau tata air.
Inventarisasi Hutan tingkat DAS
lintas provinsi diselenggarakan oleh Menteri. Penyelenggaraan Inventarisasi Hutan
tingkat DAS lintas provinsi pada hasil Inventarisasi Hutan tingkat nasional. Kegiatan
Inventarisasi Hutan tingkat DAS lintas provinsi dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian
yang membidangi pengelolaan DAS.
Inventarisasi Hutan tingkat DAS
dalam wilayah provinsi diselenggarakan oleh gubernur. Penyelenggaraan
Inventarisasi Hutan tingkat DAS dalam wilayah provinsi mengacu pedoman Inventarisasi
Hutan dan hasil Inventarisasi Hutan tingkat nasional dan provinsi. Kegiatan
Inventarisasi Hutan tingkat DAS dalam wilayah Provinsi dilaksanakan oleh OPD dengan
berkoordinasi dengan unit kerja Kementerian DAS. Dalam hal OPD yang membidangi Kehutanan
tidak memiliki kemampuan teknis melaksanakan kegiatan Inventarisasi Hutan tingkat
DAS dalam wilayah provinsi, kegiatan Inventarisasi Hutan pada DAS dilaksanakan oleh
unit kerja Kementerian yang membidangi pengelolaan DAS.
Inventarisasi Hutan tingkat Unit
Pengelolaan Hutan diselenggarakan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya. Inventarisasi
Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 5 (lima) tahun. Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan mencakup
data dan informasi: Penutupan Hutan; jenis dan potensi tegakan Hutan; dan jenis,
potensi dan sebaran tumbuhan nonkayu.
Inventarisasi Hutan tingkat Unit
Pengelolaan Hutan sebagai bahan dalam penyusunan rencana Pengelolaan Hutan pada
Unit Pengelolaan Hutan. Kegiatan Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan
Hutan meliputi: wilayah yang berada pada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan dan/atau KHDTT; dan wilayah dalam KPH di luar
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
dan/atau KHDTT. Kegiatan Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan
dilaksanakan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Pemegang
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan/atau Pemegang Penetapan KHDTT. Kegiatan
Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dilaksanakan sesuai dengan rencana
pengelolaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan
dan/atau penetapan KHDTT.
Kegiatan Inventarisasi Hutan
tingkat Unit Pengelolaan Hutan dilaksanakan oleh KPH. Inventarisasi Hutan tingkat
Unit Pengelolaan Hutan untuk menyusun rencana kegiatan tahunan pada blok operasional
dilaksanakan setiap tahun. Dalam hal kegiatan Inventarisasi Hutan tingkat Unit
Pengelolaan Hutan telah dilaksanakan oleh unit kerja di luar Unit Pengelolaan Hutan,
perolehan hasil Inventarisasi Hutan melalui prinsip bagi pakai data.
Penyelenggaraan Inventarisasi
Hutan dapat menggunakan data dan informasi pendukung yang dihasilkan oleh lembaga
pemerintah atau lembaga non pemerintah. Hasil Penyelenggaraan Inventarisasi Hutan
dipergunakan sebagai dasar Pengukuhan Kawasan Hutan, penyusunan neraca sumber daya
hutan, penyusunan Rencana Kehutanan, Sistem Informasi Kehutanan, perumusan kebijakan,
dan/atau pemanfaatan lainnya.
Penyelenggaraan Inventarisasi
Hutan dilakukan dengan metode: terestris; dan/atau penginderaan jauh. Metode terestris
dilakukan melalui pengumpulan data di lapangan dengan cara sensus dan/atau
sampling. Metode penginderaan jauh dilakukan dengan kegiatan pengolahan data
penginderaan jauh. Penyelenggaraan Inventarisasi Hutan mengacu pada pedoman
Inventarisasi Hutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyelenggaraan Pemantauan Hutan
dilakukan pada: Hutan Negara; Hutan Hak; dan Hutan Adat. Penyelenggaraan Pemantauan
Hutan dilakukan terhadap hasil Inventarisasi Hutan. Pemantauan Hutan paling sedikit
dilakukan terhadap data dan informasi Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan. Pemantauan
Hutan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Pemantauan
Hutan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal yang membidangi Perencanaan
Kehutanan. Kegiatan Pemantauan Hutan dilaksanakan secara multitemporal dan/atau
multitingkat. Kegiatan Pemantauan Hutan secara multitemporal menganalisis hasil
Inventarisasi Hutan dan dilakukan pada waktu yang berbeda. Kegiatan Pemantauan Hutan
secara multitingkat menganalisis hasil Inventarisasi Hutan yang dilakukan pada skala
atau tingkatan yang berbeda. Pemantauan Hutan dilaksanakan melalui Sistem Informasi
Pemantauan Hutan Nasional yang merupakan bagian dari Sistem Informasi
Kehutanan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan
Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link download PermenLHK Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan PermenLHK Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan
Kawasan Hutan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment