Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial


Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia atau Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang dimaksud Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Pengelolaan Data adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan, dan pemeliharaan data yang mencakup proses usulan data, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan data yang diperlukan guna memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaannya untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

 

Dinyatakan dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dinyatakan bahwa Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dilakukan melalui tahapan: a) Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi; b) Pengendalian/Penjaminan Kualitas; c) penetapan; dan d) penggunaan.

 

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial meliputi: a) Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; b) penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan c) Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

 

Menteri menetapkan kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai dasar untuk melaksanakan Pengelolaan Data. Kriteria meliputi: kemiskinan; ketelantaran; kecacatan; keterpencilan; ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; korban bencana; korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan/atau kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Berdasakan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Proses Usulan Data dapat diajukan melalui: musyawarah desa atau kelurahan atau nama lain; usulan Kementerian Sosial; atau pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG. Proses Usulan Data melalui musyawarah desa atau kelurahan berasal dari: rukun tetangga/rukun warga; kepala dusun; . lurah atau kepala desa atau nama lain; Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial; dan/atau pendaftaran mandiri kepada perangkat desa atau kelurahan atau nama lain.

 

Pengajuan Proses Usulan Data yang dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan atau nama lain, disampaikan kepada bupati/wali kota melalui dinas sosial daerah kabupaten/kota. Bupati/wali kota melalui dinas sosial daerah kabupaten/kota wajib melakukan Verifikasi dan Validasi atas usulan data. Hasil Verifikasi dan Validasi disampaikan melalui aplikasi SIKS-NG oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota.

 

Dalam hal hasil Verifikasi dan Validasi terdapat permasalahan, dilakukan Pengendalian/Penjaminan Kualitas oleh perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Menteri.

 

Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi untuk diteruskan kepada Menteri. Penyampaian usulan data dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG. Dalam hal data yang diusulkan terdapat permasalahan, dilakukan Pengendalian/Penjaminan Kualitas oleh perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Menteri.

 

Usulan data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah provinsi dilakukan penilaian oleh satuan kerja pengelola data di lingkungan Kementerian Sosial. Penilaian merupakan proses untuk menilai usulan data sesuai dengan kriteria integritas data yang ditentukan. Kriteria integritas data paling sedikit meliputi: a) data perorangan bersifat individual dan tunggal; b) data perorangan mempunyai nomor induk kependudukan, nama, alamat sesuai dengan data kependudukan yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil; c) data keluarga, kelompok, dan masyarakat merupakan himpunan data perorangan; d) data anggota keluarga tidak tumpang tindih dengan anggota keluarga lain; dan e) kelengkapan atribut data.

 

Dalam hal usulan data dinilai tidak memenuhi kriteria integritas data, satuan kerja pengelola data di lingkungan Kementerian Sosial dapat mengembalikan usulan data kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk dilakukan perbaikan data. Dalam hal usulan data yang telah diperbaiki oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota masih ditemukan permasalahan, data dapat diberikan kepada perguruan tinggi untuk dilakukan Pengendalian/Penjaminan Kualitas. Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap Proses Usulan Data.

 

Pengajuan Proses Usulan Data melalui usulan Kementerian Sosial dan pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG dilakukan Verifikasi dan Validasi. Proses Usulan Data melalui usulan Kementerian Sosial dilakukan dalam kondisi: a) situasi kedaruratan bencana; b) Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ditemukan dalam kondisi tidak tertangani dan/atau belum terdata; dan/atau c) kondisi lain yang mengancam keselamatan atau dalam kondisi kedaruratan.

 

Verifikasi dan Validasi dilakukan oleh: Kementerian Sosial; atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Dalam hal hasil Verifikasi dan Validasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial dinilai tidak memenuhi kriteria integritas data, Kementerian Sosial menginformasikan data kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk diperbaiki. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi ditetapkan oleh Menteri.

 

Proses Pengendalian/Penjaminan Kualitas dilaksanakan apabila ditemukan permasalahan yang terdiri atas: a) ketidaksepahaman/ ketidaksesuaian/ perbedaan data antara Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dengan desa atau kelurahan atau nama lain; b) ketidaksepahaman/ ketidaksesuaian/ perbedaan data antara Pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/ kota; dan c) ketidaksepahaman/ ketidaksesuaian/ perbedaan data lainnya.

 

Pengendalian/Penjaminan Kualitas dilakukan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri. Pelaksanaan Pengendalian/ Penjaminan Kualitas) dilakukan sesuai dengan kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh Menteri. Pengendalian/ Penjaminan Kualitas dilaporkan kepada Menteri sebagai pertimbangan dalam penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian/ Penjaminan Kualitas ditetapkan oleh Menteri.

 

Hasil Proses Usulan Data, Verifikasi, Validasi dan Pengendalian/ Penjaminan Kualitas disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan dijadikan sebagai acuan dalam program penanganan Fakir Miskin dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ditetapkan setiap bulan. Dalam hal tidak terdapat perubahan dalam usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Menteri dapat menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sesuai dengan penetapan bulan terakhir. Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan untuk memastikan integritas data. Apabila hasil Verifikasi dan Validasi data dinilai tidak memenuhi kriteria integritas data, Menteri mengeluarkan dan mengembalikan data kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk dilakukan perbaikan. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Seseorang yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dapat secara aktif mendaftarkan diri. Ketentuan mengenai pendaftaran diri berlaku secara mutatis mutandis dengan ketentuan pengusulan serta verifikasi dan validasi. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan perubahan. Perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial meliputi perubahan: substantif; dan administratif. Perubahan substantif terdiri atas: penghapusan; penggantian; atau penambahan. Perubahan administratif merupakan perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial. Ketentuan mengenai perubahan berlaku secara mutatis mutandis dengan ketentuan.

 

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial digunakan oleh: unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Sosial; kementerian/ lembaga; Pemerintah Daerah; dan masyarakat

 

Baca selengkapnya Permensos atau Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter