Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, yang dimaksud Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Pengertian Asistensi Rehabilitasi Sosial yang selanjutnya disebut ATENSI adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas. Sedangkan pengertian Keberfungsian Sosial adalah suatu kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya. Program Rehabilitasi Sosial adalah program Rehabilitasi Sosial yang bersifat holistik, sistematik, dan terstandar untuk mencapai Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor
7 Tahun 2021 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, bahwa Program Rehabilitasi
Sosial meliputi layanan tidak langsung; dan langsung. Layanan tidak langsung dilaksanakan
melalui: a) peningkatan kampanye sosial melalui kampanye pencegahan, publikasi,
sosialisasi, edukasi, dan perluasan informasi Rehabilitasi Sosial di seluruh sektor
masyarakat; b) bimbingan teknis kompetensi bagi pengelola dan Pendamping
Rehabilitasi Sosial; c) refleksi kebijakan; d) supervisi, monitoring dan
evaluasi, serta pelaporan; e) perumusan pedoman umum dan pedoman operasional; f)
rapat koordinasi teknis; dan g) advokasi sosial. Sedangkan Layanan langsung dilaksanakan
melalui ATENSI.
Sasaran Program Rehabilitasi
Sosial yang dilaksanakan oleh balai besar/balai/loka terdiri atas 5 (lima)
klaster. Klaster meliputi: a) anak; b) penyandang disabilitas; c) tuna sosial
dan korban perdagangan orang; d) korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya; dan e) lanjut usia. Selain klaster tersebut, sasaran Program
Rehabilitasi Sosial diberikan juga kepada: a) korban bencana alam, sosial, dan
nama lain bencana yang ditetapkan oleh pemerintah; dan b) PPKS lainnya.
Layanan ATENSI diberikan
berdasarkan prinsip: multifungsi layanan; holistik; sistematik; terstandar; berbasis
hak; multiprofesi; multilevel intervensi; multiaktor kolaborasi; dinamis; integratif;
komplementer; dan berjejaring. Prinsip multifungsi layanan untuk memastikan
pelaksanaan ATENSI merespon ragam masalah sosial yang membutuhkan penanganan
segera atau mendesak untuk dilayani. Prinsip holistik untuk memastikan pelaksanaan
ATENSI harus memandang individu PPKS sebagai bagian dari kesatuan sistem
biologis, psikologis, sosiologis, dan spiritual. Prinsip sistematik untuk
memastikan tahapan program ATENSI yang terencana melalui manajemen kasus sehingga
dapat dievaluasi outcome dan impactnya. Prinsip terstandar untuk memastikan pelaksanaan
ATENSI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip berbasis
hak untuk memastikan pelaksanaan ATENSI memperhatikan norma dan prinsip hak
asasi manusia. Prinsip multiprofesi untuk memastikan pelaksanaan ATENSI melibatkan
profesi lain guna meningkatkan efektivitas program bagi penerima manfaat. Prinsip
multilevel intervensi untuk memastikan pelaksanaan ATENSI diberikan kepada individu,
keluarga, komunitas, dan masyarakat. Prinsip multiaktor kolaborasi untuk
memastikan pelaksanaan ATENSI tidak hanya dilaksanakan Pekerja Sosial namun melibatkan
sumber daya manusia kesejahteraan sosial lainnya. Prinsip dinamis untuk
memastikan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi ATENSI harus memperhatikan segala
sesuatu atau kondisi yang berubah, bergerak secara aktif, dan berkembang di
masyarakat. Prinsip integratif untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
ATENSI harus mempertimbangkan seluruh aspek PPKS secara satu kesatuan dan bukan
terpisah-pisah. Prinsip komplementer untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi ATENSI harus menyatu dan bersinergi untuk saling melengkapi dalam
pemenuhan kebutuhan PPKS. Prinsip berjejaring untuk memastikan pelaksanaan ATENSI
harus mampu memanfaatkan dan bekerja sama dengan potensi sumber daya yang tersedia
di pemerintah daerah dan masyarakat.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor
7 Tahun 2021 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, bahwa Pelaksanaan ATENSI
bertujuan untuk mencapai Keberfungsian Sosial individu, keluarga, dan komunitas
dalam: a) memenuhi kebutuhan dan hak dasar; b) melaksanakan tugas dan peranan
sosial; dan c) mengatasi masalah dalam kehidupan.
Pelaksanaan ATENSI dilakukan
oleh balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial. Selain balai besar/balai/loka Rehabilitasi
Sosial unit pelaksana teknis daerah dan LKS dapat melaksanakan ATENSI secara
mandiri. Balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial dapat bekerja sama dengan instansi
terkait, perguruan tinggi, unit pelaksana teknis daerah, badan usaha, dan/atau
LKS. Pelaksanaan ATENSI oleh unit pelaksana teknis daerah dan LKS dilakukan dengan
supervisi dari Kementerian Sosial. Balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial melaksanakan
layanan Rehabilitasi Sosial terintegrasi dengan perlindungan sosial, jaminan
sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin. Balai besar/balai/loka
Rehabilitasi Sosial merupakan representasi fungsi strategis Kementerian Sosial.
ATENSI dilaksanakan dengan
berbasis: keluarga; komunitas; dan/atau residensial. Adapun Sasaran ATENSI yang
bertujuan untuk mencapai Keberfungsian Sosial individu, keluarga, dan komunitas
adalah individu; keluarga; kelompok; dan/atau komunitas. Sasaran ATENSI memiliki
kriteria: kemiskinan; ketelantaran; disabilitas; keterpencilan; ketunaan sosial
dan penyimpangan perilaku; korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan,
eksploitasi, dan diskriminasi.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor
7 Tahun 2021 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial melalui link yang tersedia
di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor
7 Tahun 2021 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment