Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengelolaan NUPTK (Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK)
Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengelolaan NUPTK |
Peraturan SeSjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengelolaan NUPTK
(Syarat Dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Mulai
Tahun 2018). Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Setjen Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Setjen
Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dalam peraturan Peraturan Setjen
Kemendikbud No 1 Tahun 2018 antara lain diatur tentang syarat atau persyaratan Penerbitan
NUPTK dan Mekanisme Penerbitan NUPTK yang mulai berlaku tahun 2018.
Berdasarkan pasal 1 Peraturan sekjen atau Persesjen Kemendikbud No 1
Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK) dijelaskan beberapa istilah antara lain
1.
Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
yang selanjutnya disebut NUPTK
adalah kode referensi
yang berbentuk nomor unik
bagi pendidik dan
tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada
Satuan Pendidikan di bawah
binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
2.
Penerbitan NUPTK adalah
proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
sesuai dengan peraturan ini.
3.
Penonaktifan NUPTK adalah
proses pemberhentian pemakaian NUPTK
oleh Pendidik dan
Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
4.
Reaktivasi NUPTK adalah
proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali
NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus
nonaktif oleh Pendidik
dan Tenaga Kependidikan sesuai
dengan peraturan ini.
5.
Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6.
Tenaga Kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7.
Dinas Pendidikan adalah
unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
8.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan
informal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan.
9.
Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan, yang selanjutnya disebut
PDSPK adalah unsur pendukung tugas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang
data dan statistik
pendidikan dan kebudayaan.
Berdasarkan pasal 1 Peraturan Sekjen (Persekjen - Persesjen) Kemendikbud No 1
Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK) antara lain dinyatakan tentang Syarat (Persyaratan
Penerbitan NUPTK yang mulai berlaku tahun 2018. Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan
melampirkan syarat sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah
dari pendidikan dasar
sampai dengan pendidikan
terakhir;
c. bukti
memiliki kualifikasi akademik
paling rendah diploma IV
(D-IV) atau strata
1 (S-1) bagi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang
berstatus sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) atau
Pegawai Negeri Sipil
(PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS;
dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi
yang berstatus bukan
PNS yang bertugas pada Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah; dan
f. telah
bertugas paling sedikit
2 (dua) tahun
secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan
atau badan hukum lainnya.
Terkait mekanisme
peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2018 terdapat dalam lampiran Peraturan Sekjen (Persetjen - Persesjen) Kemendikbud No 1
Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK). Berikut ini penjelasan singkat terkait mekanisme
penerbitan NUPTK, yakni sebagai berikut:
Tahap 1 mekanisme peneribitan NUPTK sesuai lampiran Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
1)
Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data
Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi
aplikasi Dapodik.
2)
PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi
Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) jika NUPTK valid, maka dilakukan
pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong,
maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;
c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak
kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i.
jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga
status NUPTK menjadi valid;
ii.
jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima
NUPTK. Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon
penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan
memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.
Tahap 2 mekanisme peneribitan NUPTK sesuai lampiran Peraturan Sekjen (Persekjen - Persesjen) Kemendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
1) Pendidik atau Tenaga
Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap
dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan
disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan
Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2)
Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan
memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi - 4 - VervalPTK. Selanjutnya
Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan
melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3)
Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan
validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud
atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika
valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau
disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan
yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
4)
BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan
validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN,
LPMP atau BP PAUDDIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika
valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau
diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang
ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
5)
PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil
verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem
aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang
sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman
gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Peraturan Sekjen (Persetjen - Persesjen) Kemendikbud Nomor 1 Tahun
2018 tentang Petunujuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Link download Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun
2018 tentang Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan beserta lampirannya (disini)
Demikian info tentang Peraturan Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun
2018 tentang Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, semoga
bermanfaat. Terima kasih
No comments