Persesjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah
Persesjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa layanan publik berbasis elektronik pada Sekretariat Jenderal harus dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar dapat memenuhi kebutuhan layanan masyarakat; b) bahwa Sekretaris Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya, melakukan pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa di sekolah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan Pendidikan; c) bahwa pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa di sekolah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sistem
Informasi Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah, yang dimaksud Sistem Informasi
Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya disebut SIPLah adalah sistem elektronik
yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang
diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Adapun Pengadaan Barang/Jasa oleh
Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan
pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai
oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Persesjen/Persetjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sistem
Informasi Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah, SIPLah bertujuan untuk: a) memudahkan
pelaksanaan pengadaan PBJ Satuan Pendidikan; b) memudahkan Satuan Pendidikan untuk
memperoleh barang/jasa dalam mengelola dana Satuan Pendidikan; c) mendorong pelaksanaan
PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip PBJ Satuan Pendidikan; d) mendukung
proses PBJ Satuan Pendidikan secara/praktis; e) mewujudkan penyelenggaraan PBJ
Satuan Pendidikan yang transparansi; dan f) memudahkan pencatatan transaksi pengadaan
barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
Selanjutnya Persesjen/Persekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sistem
Informasi Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah, menyatakan bahwa Pengelolaan SIPLah dilakukan dengan
prinsip: a) efektif yaitu pengelolaan SIPLah berorientasi kepada pengguna layanan
dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan; b) efisien yaitu pengelolaan SIPLah
dikembangkan dengan terus memperhatikan perkembangan teknologi yang memberikan
kemudahan kepada pengguna layanan; c) transparan yaitu pengelolaan SIPLah dilakukan
secara terbuka dan memperhatikan masukan dan saran pengguna layanan; dan d) adil
yaitu pengelolaan SIPLah dilakukan dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan
pengguna layanan sesuai dengan peran masing-masing.
SIPLah dikelola oleh Kementerian
melalui Sekretaris Jenderal. Dalam melakukan Pengelolaan Sekretaris Jenderal membentuk
Tim Operasional SIPLah. Tim Operasinal SIPLah oleh Kepala Pusdatin. Pengelolaan
SIPLah dilakukan melalui kemitraan dengan PPMSE. PPMSE harus memenuhi
persyaratan: a) berbadan hukum yang berkedudukan di Wilayah Republik Indonesia;
b) memiliki perizinan sebagai PPMSE sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan c) bersedia mematuhi perjanjian baku kemitraan dan kebijakan
pengelolaan SIPLah dari Kementerian. PPMSE yang memenuhi persyaratan diseleksi
melalui proses pemilihan Mitra SIPLah. Tata cara pelaksanaan pemilihan Mitra SIPLah
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Sekretaris Jenderal ini.
PPMSE ditetapkan sebagai Mitra
SIPLah oleh Sekretaris Jenderal. Mitra SIPLah ditetapkan untuk jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Setiap Mitra SIPLah
bertanggung jawab untuk: a) membangun infrastruktur Mitra SIPLah dalam melakukan
pengelolaan, penyimpanan, dan kerahasiaan data pembeli sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; b) menyelesaikan transaksi keuangan pengadaan barang dan
jasa; c) menyediakan fitur sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan SIPLah; d) membantu
penyelesaian laporan, keluhan, dan/atau komplain, pengguna SIPLah; e) menjaga
kerahasiaan data pengguna SIPLah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; f) memastikan seluruh infrastruktur dan fitur yang digunakan
atau dibangun pada SIPLah telah memenuhi kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan g) melakukan pembinaan terhadap Penyedia (merchant).
Dalam melaksanakan tanggung jawab
Mitra SIPLah berhak untuk memperoleh manfaat finansial setelah mendapat persetujuan
dari pengelola SIPlah. PPMSE yang telah ditetapkan sebagai Mitra SIPLah dapat diberhentikan
sebagai Mitra SIPLah. Pemberhentian sebagai Mitra SIPLah dilakukan apabila: a) mengundurkan
diri sebagai Mitra SIPLah; b) habis jangka waktu dan tidak diperpanjang sebagai
Mitra SIPlah; c) melanggar kewajiban Mitra SIPLah dalam kontrak baku; dan/atau d)
berdasarkan pertimbangan Kementerian dapat mengganggu keberlangsungan proses PBJ
Satuan Pendidikan pada SIPLah.
PPMSE yang diberhentikan
sebagai Mitra SIPLah berkewajiban untuk: a) membekukan seluruh fungsi transaksi
jual beli; b) menyelesaikan seluruh transaksi yang sedang berjalan sebelum
diberhentikan sebagai Mitra SIPLah; c) tetap memberikan layanan bantuan
pengguna terhadap transaksi yang sudah dilakukan; dan d) menyerahkan seluruh data
SIPLah kepada pengelola SIPLah.
Ditegaskan dalam Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sistem
Informasi Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah, bahwa Pengguna SIPLah terdiri
atas: a) Satuan Pendidikan; dan b) Penyedia. Satuan Pendidikan dengan Peraturan
Menteri mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan. Penyedia merupakan
Penyedia yang terdaftar di Mitra SIPLah. Penggunaan SIPLah oleh Satuan Pendidikan
dilakukan melalui Single Sign-On (SSO) dan Dapodik. Penggunaan SIPLah oleh
Penyedia dilakukan melalui hak akses Mitra SIPLah. Tata cara pendaftaran
Penyedia pada Mitra SIPLah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Satuan Pendidikan dalam penggunaan
SIPLah bertanggung jawab: a) menjaga hak akses pelaksana PBJ; dan b) terhadap proses
PBJ Satuan Pendidikan yang dilaksanakan. Penyedia dalam menggunakan SIPLah
bertanggung jawab atas: a) semua informasi produk dan substansi produk yang ditawarkan
dan diunggah pada SIPLah; b) menjamin keaslian/kebenaran, kelayakan pemanfaatan,
legalitas barang/jasa yang dicantumkan pada SIPLah; dan c) menindaklanjuti setiap
proses PBJ Satuan Pendidikan yang dilaksanakan.
Selanjutnya Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sistem
Informasi Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah, menyakatan bahwa Operasional
SIPLah dilaksanakan berdasarkan arsitektur SIPLah. Arsitektur SIPLah terdiri
atas arsitektur: a) bisnis; b) layanan; c) data; d) aplikasi; e) infrastruktur;
f) keamanan; dan g) organisasi. Adapun Pelaksanaan teknis masing-masing arsitektur
SIPLah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Sekretaris Jenderal melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap SIPLah paling sedikit 1 (satu) kali dalam
setahun. Selain Sekretaris Jenderal, yanki a) direktorat jenderal yang melaksanakan
tugas dan fungsi pendidikan anak usia dini pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah; b) direktorat jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pendidikan
vokasi; dan c) Inspektorat Jenderal, dapat melakukan pemantauan dan pengawasan
terhadap SIPLah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sistem
Informasi Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah.
Demikian informasi tentang Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sistem
Informasi Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
No comments
Post a Comment