Sanki Bagi PNS Yang Melakukan Korupsi atau Tindak Pindana Yang Berhubungan Dengan Jabatan

Sanki Bagi PNS Yang Melakukan Korupsi atau Tindak Pindana Yang Berhubungan Dengan Jabatan


Seperti apa Sanksi bagi PNS yang melakukan tindakan Pidana yang berhubungan dengan Jabatan seperti korupsi, dan lainnya. Berdasarkan Surat Kepala Badan  Kepegawaian  Negara Nomor: K.26€0/V.326-2199 Tanggal  : 20 November 2012 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang  Dijatuhi Hukuman Pidana dijelaskan bahwa
1. Berkenaan dengan adanya  permasalahan  Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman  pidana  karena melakukan tindak pidana keiahatan jabatan  atau tindak pidana yang ada hubungannya  dengan jabatan,  dengan  ini disampaikan hal-hal sebagai  berikut:
a. Dalam Pasal 23 ayat (3) huruf  b, ayat  (4) huruf a, dan ayat (5) huruf c Undang-Undang  Nomor 8 Tahun  1974 tentang  Pokok-Pokok Kepegawaian  sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dengan tegas dinyatakan  bahwa:
1) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan  hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai  kekuatan hukum yang tetap karena melakukan  tindak pidana kejahatan yang ancaman  hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun;
2) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat  karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumyang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya  4 (empat) tahun atau lebih; dan
3) Pegawai  Negeri Sipil PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

b. Dalam Pasal t huruf a Peraturan  Pemerintah  Nomor 32 Tahun'1979  tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil antara lain ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil PNS diberhentikan tidak dengan  hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS apabila dipidana  penjara atau kurungan berdasarkan  keputusan  pengadilan yang telah mempunyai kekuatan  hukum yang tetap karena melakukan  suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana keiahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

c. Dalam Pasal 22, Pasar 23 ayat  (1) huruf b, pasar 24 ayat ('t) huruf b dan ayat (2)' dan Pasal 25 ayat (1) huruf b peraturan  pemerintah  Nomor g rahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan,  pemindahan, dan pemberhentian  pegawai Negeri Sipil antara lain ditentukan  bahwa
1) Presiden menetapkan  pemberhentian  pegawai Negeri sipir pusat danPegawai  Negeri sipir  Daerah yang berpangkat  pembina utama Muda, golongan  ruang lV/c, Pembina  Utama Madya, golongan  ruang lV/d, dan Pembina Utama, golongan  ruang lV/e;
2) Pejabat Pembina Kepegawaian pusat menetapkan pemberhentian pegawai Negeri sipil Pusat yang berpangkat  pembina Tingkat I, gorongan ruang lV/b ke bawah di lingkungannya;
3)  Pejabat  Pembina Kepegawaian Daerah provinsi  menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri sipir Daerah provinsi yang berpangkat  pembina Tingkat  I,  ruang lV/b ke bawah di lingkungannya;
4)  Gubernur menetapkan  pemberhentian  pegawai Negeri sipir Daerah   Kabupaten/Kota  yang  berpangkat  pembina,  golongan ruang lV/a dan Pembina Tingkat l, golongan  ruang lV/b; dan
5)  Pejabat Pembina  Kepegawaian  Daerah Kabupaten/Kota   menetapkan pemberhentian pegawai  Negeri sipir Daerah Kabupaten/Kota yang
 berpangkat Penata Tingkat  l, gorongan ruang lll/d ke bawah di ringkungannya.
d. Dalam Pasal 8  peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang pemberhentian/Pemberhentian    Sementara  Pegawai Negeri antara lain ditentukan  bahwa pemberhentian ditetapkan  mulai akhir bulan keputusan pengadilan atas perkara yang bersangkutan  mendapat kekuatan pasti (lnkracht).

2. Berdasarkan  ketentuan tersebut, dapat disampaikan  bahwa:
a. Pegawai Negeri sipil PNS yang  merakukan tindak  pidana kejahatan jabatan, dan atau tindak  pidana kejahatan yang ada hubungannya  dengan jabatan  dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan ying telah mempunyai kekuatan hukum yang  tetap, diberhentikan  tidak dengan hormat.
b. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud  pada huruf a berlaku terhitung mulai akhir bulan keputusan pengadilan mempunyai  kekuatan hukum yang tetap.
c. Pegawai Negeri sipil  Pusat menduduki pangkat pembina  utama Muda, golongan ruang lV/c, Pembina Utama  Madya, golongan ruang lV/d, dan pembina  Utama, ruang lV/e, maka pemberhentian  tersebut  ditetapkan  dengan keputusan Presiden.
d. Pegawai Negeri sipil Pusat menduduki pangkat  pembina Tingkat  I, gorongan ruang lV/b ke bawah di lingkungannya, maka pemberhentian tersebut ditetapkan dengan  Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian pusat.
e. Pegawai Negeri sipil Daerah provinsi  menduduki pangkat pembina Tingkat  l golongan ruang lV/b ke bawah di lingkungannya,maka pemberhentian  tersebut ditetapkan dengan Keputusan Pejabat pembina  Kepegawaian  Daerah provinsi.
f.   Pegawai Negeri sipil Daerah Kabupaten/Kota  menduduki pangkat  pembina, golongan ruang lV/a dan Pembina Tingkat  I, golongan ruang lV/b, maka pemberhentian  tersebut  ditetapkan  dengan  keputusan  Gubernur. 
g. Pegawai Negeri sipil Daerah Kabupaten/Kota menduduki pangkat penata Tingkat  l, golongan  ruang III/d ke bawah di lingkungannya, maka pemberhentian tersebut  ditetapkan  dengan keputusan  pejabat pembina Kepegawaian  Daerah   Kabupaten/Kota.

Demikian penjelasan tentang Sanksi bagi PNS yang melakukan tindakan Pidana yang berhubungan dengan Jabatan (korupsi) adalah diberhentikan tidak dengan hormat tanpa melihat ancaman hukumanSemoga ada manfaatnya

= Baca Juga =



No comments