Seperti apa Sanksi bagi PNS yang melakukan tindakan Pidana yang berhubungan dengan Jabatan seperti korupsi, dan lainnya. Berdasarkan Surat Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor:
K.26€0/V.326-2199 Tanggal : 20 November 2012 tentang Pegawai Negeri
Sipil Yang Dijatuhi Hukuman Pidana dijelaskan bahwa
1. Berkenaan dengan adanya permasalahan
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman pidana
karena melakukan tindak pidana keiahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b, ayat
(4) huruf a, dan ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 dengan tegas dinyatakan
bahwa:
1) Pegawai
Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan
hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun;
2) Pegawai
Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat karena dihukum penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumyang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih; dan
3) Pegawai Negeri Sipil PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan
jabatan atau tindak pidana kejahatan
yang ada hubungannya dengan jabatan.
b. Dalam Pasal t huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun'1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
antara lain ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil PNS diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
jabatan atau tindak pidana keiahatan
yang ada hubungannya dengan jabatan.
c. Dalam Pasal 22, Pasar 23 ayat (1) huruf b, pasar 24 ayat ('t) huruf b dan
ayat (2)' dan Pasal 25 ayat (1) huruf b peraturan pemerintah
Nomor g rahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Negeri Sipil antara lain
ditentukan bahwa
1) Presiden
menetapkan pemberhentian pegawai Negeri sipir pusat danPegawai Negeri sipir
Daerah yang berpangkat pembina
utama Muda, golongan ruang lV/c,
Pembina Utama Madya, golongan ruang lV/d, dan Pembina Utama, golongan ruang lV/e;
2) Pejabat
Pembina Kepegawaian pusat menetapkan pemberhentian pegawai Negeri sipil Pusat
yang berpangkat pembina Tingkat I,
gorongan ruang lV/b ke bawah di lingkungannya;
3) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah provinsi menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri sipir
Daerah provinsi yang berpangkat pembina
Tingkat I, ruang lV/b ke bawah di lingkungannya;
4) Gubernur
menetapkan pemberhentian pegawai Negeri sipir Daerah Kabupaten/Kota yang
berpangkat pembina, golongan ruang lV/a dan Pembina Tingkat l,
golongan ruang lV/b; dan
5) Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian pegawai Negeri sipir Daerah Kabupaten/Kota yang
berpangkat Penata Tingkat l, gorongan ruang lll/d ke bawah di
ringkungannya.
d. Dalam
Pasal 8 peraturan pemerintah Nomor 4
Tahun 1966 tentang pemberhentian/Pemberhentian Sementara
Pegawai Negeri antara lain ditentukan bahwa pemberhentian ditetapkan mulai akhir bulan keputusan pengadilan atas perkara
yang bersangkutan mendapat kekuatan
pasti (lnkracht).
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disampaikan bahwa:
a. Pegawai
Negeri sipil PNS yang merakukan tindak pidana kejahatan jabatan, dan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan
ying telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, diberhentikan tidak dengan hormat.
b. Pemberhentian
tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud
pada huruf a berlaku terhitung mulai akhir bulan keputusan pengadilan
mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
c. Pegawai
Negeri sipil Pusat menduduki pangkat
pembina utama Muda, golongan ruang lV/c,
Pembina Utama Madya, golongan ruang
lV/d, dan pembina Utama, ruang lV/e,
maka pemberhentian tersebut ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
d. Pegawai
Negeri sipil Pusat menduduki pangkat
pembina Tingkat I, gorongan ruang lV/b ke bawah di lingkungannya, maka pemberhentian tersebut ditetapkan dengan
Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian pusat.
e. Pegawai
Negeri sipil Daerah provinsi menduduki
pangkat pembina Tingkat l golongan ruang lV/b ke bawah di
lingkungannya,maka pemberhentian
tersebut ditetapkan dengan Keputusan Pejabat pembina Kepegawaian
Daerah provinsi.
f. Pegawai
Negeri sipil Daerah Kabupaten/Kota
menduduki pangkat pembina, golongan
ruang lV/a dan Pembina Tingkat I,
golongan ruang lV/b, maka pemberhentian
tersebut ditetapkan dengan
keputusan Gubernur.
g. Pegawai
Negeri sipil Daerah Kabupaten/Kota menduduki pangkat penata Tingkat l, golongan
ruang III/d ke bawah di lingkungannya, maka pemberhentian tersebut ditetapkan
dengan keputusan pejabat pembina
Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota.
Demikian penjelasan tentang Sanksi bagi PNS yang melakukan tindakan Pidana yang berhubungan dengan Jabatan (korupsi) adalah diberhentikan tidak dengan hormat tanpa melihat ancaman hukuman. Semoga ada manfaatnya
No comments