Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis. Keberadaan Akupunktur Terapis sebagai salah sa tu jenis tenaga kesehatan di Indonesia telah dimulai sejak terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Tenaga Akupunktur. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan ini dinyatakan bahwa Tenaga Akupunktur adalah setiap orang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan Diploma III Akupunktur yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Selain itu dicantumkan bahwa
Tenaga Akupunktur merupakan salah satu tenaga kesehatan yang masuk dalam kel
ompok keterapian fisik. Pertama kali pendidikan tinggi akupunktur yaitu Akademi
Akupunktur Surabaya dengan Izin Pendidikan Tinggi (DIKTI ): 3505/D/T/2004
tanggal 31 Agustus 2004, selanjutnya program studi (Prodi) Diploma III Akupunktur
Politeknik Kesehatan (Polte kkes) RS dr. Soepraoen Kesdam V/Brawijaya Malang
berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 198/D/O/2005 tanggal 30
Desember 2005, dan Prodi Diploma III Akupunktur Poltekkes Kemenkes Surakarta
dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor OT.01.01.1.4.2.04333.II tentang Pembentukan
Program Diploma III Akupunktur di Polt ekkes Departemen Kesehatan Surakarta
ditetapkan di Jakarta tanggal 3 Oktober 2007.
Kedudukan Akupunktur Terapis
di Indonesia juga telah diakui secara yuridis, yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam Pasal 11 ayat
(10) disebutkan bahwa jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok
tenaga keterapian fisik terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis
wicara, dan akupunktur.
Kompetensi di bidang
akupunktur dipersiapkan untuk menghadapi tantangan di e ra globalisasi dalam
lingkup perdagangan bebas antar negara di bidang kesehatan. Era globalisasi
dapat membawa dampak ganda, di satu sisi mem buka kesempatan kerja sama yang
seluas-luasnya, di sisi lain membawa dampak pe rsaingan yang cukup ketat. Oleh karena
itu tantangan utama saat ini dan masa mendatang yaitu meningkatkan daya saing
dan keunggulan kompetitif di bidang Pelayanan Akupunktur.
Pelayanan Akupunktur (acupuncture
services) merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan
meningkatkan dan mewujudkan kesehatan masyarakat. Masyarakat saat ini sudah
semakin memahami hak dan kewajiban mereka untuk mendapatkan pelayanan keseh
atan yang bermutu tidak terkecuali Pelayanan Akupunktur.
Pelayanan Akupunktur dilakukan
oleh Akupunktur Terapis sesuai kompetensi dan kewenangannya. Untuk menyiapkan
Akupunktur Terapis yang berkualitas sesuai dengan tuntutan masyarakat penerima
Pelayanan Akupunktur dan dunia kerja maka perlu ada standar kompetensi agar
terwujud hubungan timbal balik yang positif sehingga dapat meningkatkan mutu Akupunktur
Terapis dengan lebih jelas dan terukur. Standar kompetensi ini juga dapat digunakan
oleh pemerintah dalam mengembangkan kebijakan di bidang Pelayanan Akupunktur.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/ 4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur
Terapis, menyatakan Standar profesi Akupunktur Terapis terdiri atas: a)
standar kompetensi; dan b) kode etik profesi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur
Terapis menytakan Mengesahkan standar kompetensi Akupunktur Terapis sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/ 4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur
Terapis, menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.
Maksud diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur
Terapis adalah sebagai ukuran untuk merumuskan standar minimal Akupunktur
Terapis untuk dinyatakan mampu menjalankan Pelayanan Akupunktur di Indonesia. Standar
kompetensi Akupunktur Terapis ini menggambarkan penguasaan pengetahuan,
keterampilan , sikap, dan perilaku , yang diharapkan dapat dicapai di akhir
pendidikan tinggi akupunktur .
Adapun tujuan adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur
Terapis adalah: 1) Sebagai referensi dalam penyusunan kewenangan Akupunktur
Terapis untuk menjalankan Pelayanan Akupunktur. 2) Sebagai referensi dalam
penyusunan kurikulum pendidikan akupunktur. 3) Sebagai referensi dalam
penyelenggaraan program pengembangan keprofesian berkelanjutan .
Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur
Terapis, antara lain: 1) Bagi Akupunktur Terapis adalah dapat dijadikan
sebagai tolok ukur kemampuan minimal yang harus dikuasai oleh lulusan
Akupunktur Terapis. 2) Bagi Institusi Pendidikan yakni dapat dijadikan sebagai pedoman
capaian pembelajaran dalam penyusunan kurikulum pendidikan akupunktur. 3) Bagi
Pemerintah/Pengguna yakni dapat dijadikan dasar dalam penyusunan tugas dan
wewenang Akupunktur Terapis pada tingkat lembaga/Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
4) Bagi Organisasi Profesi adalah dapat dijadikan pedoman dalam program
pengemba ngan keprofesian secara berkelanjutan. 5) Bagi Masyarakat adalah dapat
dijadikan sebagai sumber informasi dalam menentukan pilihan pendidikan akupunktur
dan sumber informasi mengenai ruang lingkup pelayanan serta masalah-masalah
kesehatan yang bisa ditangani dengan akupunktur.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/ 4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur
Terapis, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur
Terapis. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments