Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 |
Peraturan Badan Kepegawaian
Negara (Perka BKN) Nomor
2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun
Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil. Perka ini
diterbitkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis
pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil. Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 ini mulai diterapkan untuk
pemberian pertimbangan teknis terhitung mulai tanggal 1 Mei 2018.
Perka
BKN Nomor 2 Tahun 2018 sebenarnya
lebih ditujukan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam memberikan
Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS. Namun ada
baiknya juga kita (guru) untuk mengetahui Perka ini terutama untuk mengetahui
cara perbaikan data apabila terdapat perbedaan data PNS. Berikut ini Tata Cara perbaikan
data yang dijelaskan dalam Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018.
1) Apabila Data Perorangan Calon Penerima
Pensiun (DPCP) telah benar agar ditandatangani.
2) Apabila terdapat perbedaan data tentang:
(a) nama, agar dibuktikan dengan asli
keputusan dari Gubernur / Bupati / Walikota berdasarkan penetapan Pengadilan.
Contoh: perubahan nama dari Amir menjadi Abdullah.
(b) tanggal, bulan, dan tahun lahir, agar
dibuktikan dengan asli keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS dan ijazah
yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai CPNS/ PNS.
(c) Pangkat / Golongan Ruang, agar dibuktikan
dengan salinan/ fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir.
(d) masa kerja yang belum diperhitungkan
sebagai masa kerja pensiun, agar dibuktikan dengan fotokopi sah keputusan
tentang pengalaman kerja dan/atau Peninjauan Masa Kerja (PMK).
(e) terhitung mulai tanggal masuk sebagai
CPNS/ PNS, agar dibuktikan dengan salinan / fotokopi sah keputusan pengangkatan
pertama sebagai CPNS/PNS.
(f) nama
isteri/ suami, agar dibuktikan dengan salinan/ fotokopi sah akta nikah/ karis/
karsu.
(g) nama anak, agar dibuktikan dengan salinan / fotokopi
sah akta kelahiran.
Selengkapnya terkait
silahkan download Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018
--Disini--
Demikian info singkat tentang
Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis
Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS, semoga bermanfaat. Terima kasih.
No comments