Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Permen Esdm Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Inpeksi Teknis Dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi Dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi, yang dimaksud Inspeksi Teknis adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara langsung meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan pengujian peralatan dan/atau Instalasi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang baik. Sedangkan Pemeriksaan Keselamatan adalah inspeksi terhadap Keselamatan Migas dan keteknikan atas dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang balk dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan Inspeksi Teknis pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Ruang lingkup dalam Peraturan
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Permen
Esdm Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Inpeksi Teknis Dan Pemeriksaan Keselamatan
Instalasi Dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi ini
meliputi; Kepala Teknik; Penelahaan Desain; Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan
Keselamatan; Instalasi SPBU; Instalasi Pipa Penyalur; Analisis Risiko; rekayasa
terbalik [reverse engineering); perpanjangan sisa umur layan (residual life
assessment); Daerah Terbatas dan Daerah Terlarang; dan sanksi.
Kontraktor atau Pemegang
Izin Usaha wajib menjamin keselamatan Instalasi dan peralatan pada Kegiatan
Usaha Minyak dan Gas Bumi. Untuk menjamin keselamatan Instalasi dan peralatan dilakukan
dengan menerapkan Standar dan kaidah keteknikan yang baik. Keselamatan Instalasi
dan peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kewajiban menjamin keselamatan Instalasi dan peralatan dilakukan
terhadap: pembuatan desain Instalasi dan peralatan; dan pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pengujian, pemeriksaan, dan pelaksanaan tera terhadap Instalasi
dan peralatan.
Kontraktor atau Pemegang
Izin Usaha pada saat pembangunan Instalasi dan peralatan wajib menggunakan
prosedur penyambungan material dan ahli pelaksana penyambungan material yang
berkompeten dan/atau berkualifikasi. Penggunaan prosedur penyambungan material
dan ahli pelaksana penyambungan material yang berkompeten dan/atau
berkualifikasi dilakukan untuk menjamin keselamatan Instalasi dan peralatan.
Kontraktor atau Pemegang
Izin Usaha pada saat pengoperasian dan pemeliharaan Instalasi dan peralatan
wajib memiliki prosedur paling sedikit meliputi:a) penyambungan material dan ahli
pelaksana penyambungan material yang berkompeten dan/atau berkualifikasi; b) pengoperasian
dalam kondisi normal, perbaikan, dan darurat; c) khusus untuk Instalasi Pipa
Penyalur memiliki prosedur pengawasan jalur Instalasi Pipa Penyalur; d) pencegahan
kerusakan; e) pemeliharaan dalam kondisi operasi, stop operasi permanen atau
sementara; f) inspeksi berkala dalam operasi; dan g) tanggap darurat.
Kontraktor atau Pemegang Izin
Usaha dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi wajib memiliki
Kepala Teknik. Kepala Teknik merupakan pimpinan tertinggi Kontraktor atau
Pemegang Izin Usaha. Kepala Teknik wajib memiliki kompetensi di bidang
pengawasan Keselamatan Migas yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam melaksanakan
Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Kepala Teknik dapat menunjuk pejabat yang memiliki
kompetensi di bidang pengawasan Keselamatan Migas sebagai wakil Kepala Teknik.
Kepala dan/atau wakil Kepala
Teknik ditetapkan oleh Kepala Inspeksi. Dalam hal Kontraktor atau Pemegang Izin
Usaha akan menunjuk lebih dari 1 (satu) Kepala Teknik dalam 1 (satu) Wilayah
Kerja atau Izin Usaha, dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala
Inspeksi. Kepala Teknik wajib menyampaikan laporan Keselamatan Migas kepada
Kepala Inspeksi. Laporan Keselamatan Migasterdiri atas: a) kecelakaan kerja; b)
kecelakaan Instalasi dan peralatan; c) kecelakaan lingkungan; d) gangguan
ketertiban umum; e) unplanned shutdown; f) planned shutdown; g) kompetensi para
pekerja; dan h) laporan rutin Q'am kerja aman, rekapitulasi kecelakaan, pemantauan
lingkungan, dan pengelolaan bahan peledak).
Kepala Teknik melaporkan
kondisi Keselamatan Migas paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam
melalui pesan singkat secara elektronik dan 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam
secara tertulis. Kepala Teknik melaporkan kondisi Keselamatan Migas pada awal tahun
beijalan dan dalam hal terdapat perubahan laporan disampaikan paling lambat 1
(satu) bulan sebelum kegiatan berlangsung. Kepala Teknik melaporkan kondisi
Keselamatan Migas setiap 3 (tiga) bulan sekali. Kepala Teknik melaporkan
kondisi Keselamatan Migas paling lambat minggu kedua bulan berikutnya. Tata
cara pelaporan Keselamatan Migas ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.
Ditegaskan dalam PermenESDM Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Inpeksi
Teknis Dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi Dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha
Minyak Dan Gas Bumi bahwa setiap Instalasi yang akan dibangun atau
dilakukan perubahan wajib dilakukan Penelaahan Desain. Penelaahan Desain
dilakukan paling sedikit terhadap: a) kesesuaian penggunaan Standar; b) manajemen
risiko; c) dokumen lingkungan; d) spesifikasi teknis; e) penerapan kaidah
keteknikan yang baik; dan f) pemanfaatan barang, jasa, teknologi, kemampuan rekayasa,
dan rancang bangun dalam negeri. Perubahan Instalasi merupakan perubahan
terhadap: a) kapasitas paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) dari desain
awal; b) penggunaan material; dan/atau c) fungsi proses.
Penelaahan Desain
dilaksanakan oleh Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha dibawah tanggung jawab
Kepala Teknik. Dalam melakukan Penelahaan Desain harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a) memiliki tenaga ahli dengan kompetensi dan kualifikasi sesuai
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; b) memiliki sistem manajemen mutu
yang tersertifikasi oleh lembaga akreditasi; dan c) menggunakan perangkat lunak
yang berlisensi.
Dalam melaksanakan
Penelaahan Desain, Kepala Teknik dapat menunjuk Lembaga Enjiniring. Ketentuan
mengenai persyaratan Penelaahan Desain berlaku secara mutatis mutandis terhadap
persyaratan Lembaga Enjiniring yang ditunjuk. Selain pemenuhan persyaratan,
Lembaga Enjiniring yang berbentuk pemsahaan enjiniring atau institusi akademis
hams memenuhi ketentuan: a) pemsahaan enjiniring berbadan hukum Indonesia dan
memiliki surat kemampuan usaha penunjang minyak dan gas bumi paling rendah
dengan kategori bintang dua (**) sebagai pemsahaan enjiniring dari Direktur Jenderal;
atau b) institusi akademis berbadan hukum Indonesia dan memiliki akreditasi A.
Kontraktor atau Pemegang
Izin Usaha atau Lembaga Enjiniring yang akan melakukan Penelaahan Desain tidak
sebagai pembuat desain. Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha atau Lembaga Enjiniring
yang melakukan Penelaahan Desain menerbitkan keterangan hasil Penelaahan
Desain. Keterangan hasil Penelaahan Desain paling sedikit memuat: a) nama
pengguna dan pemilik Instalasi; b) nama dan jenis Instalasi; c) daftar Standar
sesuai dengan lingkup Instalasi; d) parameter operasi dan filosofi desain; e) daftar
dan spesifikasi peralatan yang terdapat dalam Instalasi; f) program mitigasi
risiko; g) sistem proteksi keselamatan; h) sistem pengelolaan dan pemantauan
lingkungan; i) teknologi yang digunakan; j) rincian komitmen tingkat komponen
dalam negeri; k) persetujuan lingkungan terhadap Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan
atau Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan l) umur layan desain
Instalasi. Kepala Teknik menyampaikan hasil Penelaahan Desain ) kepada Kepala Inspeksi.
Setiap Instalasi dan/atau
peralatan yang digunakan dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, wajib dilakukan:
Inspeksi Teknis; dan Pemeriksaan Keselamatan. Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan
dilakukan terhadap Instalasi dan/atau peralatan yang: a) akan dipasang atau
dibangun; b) sedang dibuat, dipasang atau dibangun; c) telah dibuat, dipasang
atau dibangun; dan/atau d) telah beroperasi.
Baca selengkapnya Peraturan
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Permen
Esdm Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Inpeksi Teknis Dan Pemeriksaan Keselamatan
Instalasi Dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi, melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Permen
Esdm Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Inpeksi Teknis Dan Pemeriksaan Keselamatan
Instalasi Dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments