Permendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daera

Permendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daera



Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PPUPD adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut PPUPD adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah bahwa PPUPD berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada APIP di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. Jenjang Jabatan Fungsional PPUPD terdiri atas: PPUPD ahli pertama; PPUPD ahli muda; PPUPD ahli madya; dan PPUPD ahli utama.

 

PPUPD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada:

a. PPUPD ahli utama pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah Provinsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada inspektur jenderal pada Instansi Pembina, inspektur jenderal/inspektur utama pada Instansi Pusat, dan inspektur daerah provinsi pada Instansi Daerah Provinsi;

b. PPUPD ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada inspektur pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat; dan

c. PPUPD ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama pada Instansi Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada inspektur pembantu pada Instansi Daerah.

 

Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah bahwa tugas, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional PPUPD, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi Pusat dan Instansi Daerah melakukan perhitungan kebutuhan PPUPD dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun. (2) Perhitungan kebutuhan PPUPD dilakukan berdasarkan pendekatan hasil kerja. Hasil kerja PPUPD meliputi: a) merumuskan kebijakan perencanaan pengawasan urusan; b) reviu pelaksanaan urusan konkuren; c) monitoring pelaksanaan urusan konkuren; d) evaluasi pelaksanaan urusan konkuren; e) pemeriksaan pelaksanaan urusan konkuren; f) pemeriksaan khusus atas pengaduan terkait pelaksanaan urusan konkuren; g) pendampingan/asistensi/konsultasi pelaksanaan urusan konkuren; dan h) pemberian keterangan ahli sebagai ahli/saksi fakta pelaksanaan urusan konkuren.

 

Instansi Pusat dan Instansi Daerah melakukan perhitungan kebutuhan dengan menghitung volume beban kerja atas setiap hasil kerja dalam satu tahun. Perhitungan volume beban kerja, dilakukan secara cermat dan tidak tumpang tindih dengan hasil kerja jabatan fungsional lain. Dalam hal terdapat hasil pekerjaan yang sama dengan jabatan fungsional lain, volume beban kerja dibagi antara Jabatan Fungsional PPUPD dan jabatan fungsional lain dimaksud.

 

Instansi Pusat dan Instansi Daerah melakukan validasi hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PPUPD. Hasil validasi perhitungan disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina, Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai usulan formasi Jabatan Fungsional PPUPD kepada inspektur jenderal pada Instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi. Rekomendasi dijadikan sebagai dasar pejabat pembina kepegawaian untuk mengusulkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional PPUPD sebagai bagian usulan kebutuhan ASN instasi secara keseluruhan kepada menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uraian perhitungan kebutuhan PPUPD dan prosedur pengusulan penetapan formasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selanjutnya Permendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPUPD dan pejabat yang diberikan kuasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PPUPD dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.

 

Selengkapnya silahkan baca Permendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments