Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi RAPERDA APDB, RAPERDA Perubahan APBD, RAPERKADA APBD dan RAPERKADA Perubahan APBD diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 326 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Permendagri Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Evaluasi RAPERDA APDB, RAPERDA Perubahan APBD, RAPERKADA APBD
dan RAPERKADA Perubahan APBD ini bertujuan untuk: a) memberikan pedoman dalam
melakukan evaluasi atas rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang
perubahan APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD, dan rancangan Perkada
tentang penjabaran perubahan APBD; dan b) memberikan kepastian hukum terhadap Perda
tentang APBD, Perda tentang perubahan APBD, Perkada tentang penjabaran APBD, dan
Perkada tentang penjabaran perubahan APBD yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD,
KUA, PPAS, dan RPJMD.
Dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Permendagri Nomor 9 Tahun
2021 Tentang Tata Cara Evaluasi RAPERDA APDB, RAPERDA Perubahan APBD, RAPERKADA
APBD dan RAPERKADA Perubahan APBD ini mengatur mengenai: a) kewenangan
evaluasi; b) evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD; c) evaluasi rancangan Perda tentang perubahan APBD dan
rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD; dan d) pengesahan rancangan
Perkada tentang APBD dan rancangan Perkada tentang perubahan APBD.
Menteri berwenang melakukan evaluasi
terhadap rancangan Perda provinsi tentang APBD, rancangan Perda provinsi tentang
perubahan APBD, rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD, dan
rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD, serta
pengesahan rancangan Perkada provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada
provinsi tentang perubahan APBD. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berwenang
melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD, rancangan
Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD, rancangan peraturan bupati/wali kota
tentang penjabaran APBD, dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang
penjabaran perubahan APBD serta pengesahan rancangan Perkada kabupaten/kota
tentang APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota.
Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata
Cara Evaluasi RAPERDA APDB, RAPERDA Perubahan APBD, RAPERKADA APBD dan
RAPERKADA Perubahan APBD, dinyatakan bahwa Pelaksanaan evaluasi dilaksanakan
oleh tim evaluasi. Tim evaluasi di lingkungan Kementerian dengan melibatkan wakil
dari unsur pejabat dan/atau staf di lingkungan Kementerian sebagai tim evaluasi
sesuai kebutuhan. Tim evaluasi di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dengan
melibatkan wakil dari unsur pejabat dan/atau staf di lingkungan Pemerintah Daerah
provinsi bersangkutan sesuai kebutuhan. Tim evaluasi dilingkungan Kemendagri ditetapkan
dengan Keputusan Menteri. (5) Tim evaluasi pemerintah daerah ditetapkan dengan keputusan
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 9
Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi RAPERDA APBD (Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), RAPERDA Perubahan APBD
(Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah), RAPERKADA APBD (Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah), Dan RAPERKADA Perubahan APBD (Rancangan
Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah), bahwa Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah
disetujui bersama antara gubernur dan DPRD dan rancangan peraturan gubernur
tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri paling lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan
peraturan gubernur tentang penjabaran APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan
oleh gubernur. Rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur
tentang penjabaran APBD, disertai dengan dokumen RKPD, KUA, dan PPAS yang disepakati
antara gubernur dan DPRD. Selain dokumen, rancangan Perda provinsi tentang APBD
dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD juga disertai dengan
dokumen:
a.
surat gubernur perihal permohonan evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan
peraturan gubernur tentang penjabaran APBD kepada Menteri;
b.
surat gubernur perihal penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada
DPRD;
c.
nota kesepakatan KUA dan PPAS;
d.
surat gubernur perihal penyampaian rancangan Perda provinsi tentang APBD kepada
DPRD;
e.
persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD terhadap rancangan Perda provinsi
tentang APBD;
f.
RPJMD;
g.
risalah rapat;
h.
nota keuangan;
i.
pengantar nota keuangan;
j.
tabel tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD;
k. daftar sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah provinsi dengan kebijakan pemerintah pusat;
l.
tabel konsistensi program, kegiatan, dan sub kegiatan pada RPJMD, RKPD, KUA, PPAS,
dan RAPBD;
m.
tabel format perhitungan alokasi fungsi pendidikan;
n.
tabel format perhitungan alokasi anggaran kesehatan;
o.
tabel alokasi belanja Daerah dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal;
dan
p.
dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan evaluasi.
Rancangan Perda provinsi tentang
APBD, rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD, dan dokumen lainnya
disampaikan dalam bentuk hardcopy dalam rangkap 2 (dua) dan softcopy dalam bentuk
portable document format (PDF). Penyampaian untuk bentuk hardcopy disampaikan melalui
unit layanan administrasi dan untuk bentuk softcopy disampaikan melalui laman
sipd.kemendagri.go.id.
Evaluasi rancangan Perda provinsi
tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD
dilaksanakan setelah dokumen diterima secara lengkap dan sah. Pelaksanaan
evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur dilakukan
untuk menguji kesesuaian rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan
gubernur tentang penjabaran APBD dengan:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b.
kepentingan umum;
c.
RKPD, KUA, dan PPAS; dan
d.
RPJMD.
Ketentuan mengenai pedoman
evaluasi, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Dalam melaksanakan evaluasi,
Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan. Selain dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, Menteri juga dapat berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan
keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, dan kepala lembaga negara yang
melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Koordinasi dengan menteri, kepala badan, dan kepala lembaga negara, dilakukan untuk
mendapatkan masukan dalam rangka evaluasi APBD sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing.
Dalam hal diperlukan,
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dapat meminta penjelasan
kepada gubernur mengenai rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan
gubernur tentang penjabaran APBD. Pelaksanaan penjelasan dapat dilaksanakan secara
virtual berbasis teknologi informasi.
Pelaksanaan evaluasi
rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang
penjabaran APBD dilaksanakan secara elektronik melalui laman
sipd.kemendagri.go.id. Dalam pelaksanaan evaluasi, tim evaluasi mengambil informasi
yang diperlukan melalui laman sipd.kemendagri.go.id.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi RAPERDA
APBD (Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),
RAPERDA Perubahan APBD (Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah), RAPERKADA APBD (Rancangan Peraturan Kepala
Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah), Dan RAPERKADA
Perubahan APBD (Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah), melaui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata
Cara Evaluasi RAPERDA APDB, RAPERDA Perubahan APBD, RAPERKADA APBD dan
RAPERKADA Perubahan APBD (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 9
Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi RAPERDA APDB, RAPERDA Perubahan APBD,
RAPERKADA APBD dan RAPERKADA Perubahan APBD.Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
No comments